1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ekstremis Penyerang Timbuktu Disidang di Mahkamah Den Haag

14 Juli 2020

Seorang pembantai dan perusak warisan budaya di Timbuktu mulai diadili di Mahkamah Internasional Den Haag, Selasa (14/7). Dia antara lain didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Al-Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud
Foto: picture-alliance/ANP/E. Plevier

Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud, 42 tahun, mulai diadili di Mahkamah Pidana Internasional Den Haag hari Selasa (14/7) dengan dakwaan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, pemerkosaan dan perbudakan seksual.

Tuduhan itu mencakup periode ketika kelompok ekstremis Islam memanfaatkan pemberontakan etnis Tuareg pada 2012 untuk mengambil alih kota-kota di utara Mali yang bergejolak.

Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan perintah penahanan terhadap Al Hassan pada 27 Maret 2018. Beberapa hari kemudian, otoritas Mali menyerahkannya kepada Mahkamah dan dia dibawa ke Belanda 31 Maret 2018.

Masih belum jelas, apakah Al Hassan akan hadir secara pribadi di persidangan di Den Haag.

Pasukan perdamaian PBB di TimbuktuFoto: picture alliance/dpa/T. Bindra

Penyiksaan dan penganiayaan perempuan

Al Hassan adalah anggota milisi Ansar Dine (Pembela Iman), sebuah kelompok militan yang menguasai Mali utara antara April 2012 sampai Januari 2013. Dia secara de facto adalah kepala polisi agama dan karena itu bertanggung jawab atas penyiksaan dan penganiayaan orang, terutama perempuan, kata jaksa penuntut.

Kelompok Ansar Dine ketika itu juga menghancurkan kuil dan barang-barang warisan budaya dunia di Timbuktu, karena menganggap bangunan dan barang-barang itu sebagai sarana penyembahan berhala. Mereka menghancurkan bangunan dan barang-barang dengan buldoser dan kapak.

Timbuktu terletak di utara Mali dan dijuluki sebagai "Mutiara Gurun". UNESCO mengklasifikasikannya sebagai Situs Warisan Dunia pada 1988. Peninggalan budaya di Timbuktu dibangun antara abad ke 5 dan 12 oleh suku Tuareg. Timbuktu juga dijuluki "Kota 333 Orang Suci" yang dimakamkan di sana selama masa keemasan Islam.

Ketua tim jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Fatou BensoudaFoto: Getty Images/AFP/E. Plevier

Terdakwa kedua dalam kasus Timbuktu

"Al Hassan memainkan peran penting dan tidak dapat disangkal berada dalam sistem penganiayaan yang dibentuk oleh kelompok-kelompok bersenjata ... di Timbuktu," kata jaksa penuntut Fatou Bensouda. Polisi agama Ansar Dine telah meneror penduduk kota yang hidup dalam ketakutan. Tim jaksa penuntut antara lain mengutip sebuah contoh kasus di mana seorang pria diamputasi tangannya setelah dia dituduh melakukan pencurian.

Al Hassan adalah ekstremis Islam kedua yang menghadapi persidangan di Den Haag atas serangan dan penghancuran di Timbuktu. Dalam kasus pertama yang berfokus pada perusakan warisan budaya, pimpinan Ansar Dine, Ahmad al-Faqi al-Mahdi, dinyatakan bersalah karena mengarahkan serangan ke situs Warisan Dunia UNESCO. Pada September 2016, ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Pada 2012, milisi Ansar Dine dan kelompok Al-Qaeda Maghreb Islam (AQMI) menduduki sebagian besar Mali utara, termasuk Timbuktu, dan mulai menghancurkan warisan budaya di kota itu. Pasukan Mali dan Prancis membebaskan kota itu pada Januari 2013.

hp/vlz (afp, dwnews)