Emisi Kendaraan dan Minuman Berpemanis Diusulkan Kena Cukai
20 Februari 2020Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (BKC) kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu artinya emisi kendaraan akan dikenakan cukai oleh pemerintah.
Sri Mulyani mengusulkan hal tersebut saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan mengenai ekstentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.
Di awal rapat, Sri Mulyani menjelaskan rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap kantong plastik. Kajian komprehensif kebijakan ini sudah dirancang pemerintah sejak lama. Bahkan, Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan sering rapat dengan Komisi XI. Hanya saja dalam pertemuan yang sebelumnya tidak ada persetujuan dari parlemen.
Tarif cukai plastik 200 rupiah per lembar
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian pengenaan cukai plastik menjadi Rp 200 per lembar.
"Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp 30.000 per kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200 per lembar," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/02).
Kebijakan cukai plastik sangat mendesak dilakukan mengingat Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai.
Sri Mulyani bilang pengenaan cukai plastik ini juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah akan dapat Rp 1,6 triliun.
Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun per tahun. Nantinya, pengenaan cukai ini memberikan andil terhadap inflasi nasional sebesar 0,045%.
Perlu diketahui usulan tarif cukai plastik untuk kantong plastik yang diusulkan pemerintah ini paling rendah dibandingkan negara lain seperti Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg dan Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg.
Cukai emisi kendaraan bermotor
Setelah memaparkan kajian cukai plastik kantong kresek, Komisi XI DPR pun meminta Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia untuk memaparkan rencana pengenaan BKC lainnya. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, Sri Mulyani pun mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).
Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan hal tersebut karena efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.
"Tidak hanya kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/02).
Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.
Meski demikian, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini mengungkapkan pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
Dari kebijakan ini, kata Sri Mulyani pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.
Cukai minuman berpemanis
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan plastik. Adapun minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.
Jika dapat persetujuan, maka pemerintah bisa mendapatkan penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun. Alasannya demi kesehatan masyarakat.
"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman yang mengandung pemanis," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/02).
Adapun tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.
Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.
Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.
Berdasarkan kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan andil inflasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan plastik ini sebesar 0,16% atau lebih besar dibandingkan kantong kresek.
DPR setujui usulan cukai terhadap produk plastik
Setelah memberikan penjelasan, Komisi XI DPR pun menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.
Meski sudah disetujui, Sri Mulyani menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.
"Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan," kata Sri Mulyani.
"Sehingga pertama kita nggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena, nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," tambahnya.
Pembahasan selanjutnya, kata Sri Mulyani meminta persetujuan Komisi XI DPR RI kembali mengenai jenis produk plastik, tarifnya, dan waktu implementasinya.
Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:
- Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
- Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.
- Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.
(Ed: gtp/rap)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews