Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan eksekusi mati terhadap narapidana narkoba. Ke-enam terpidana yang menghadapi regu tembak, ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi.
Iklan
Eksekusi enam narapidana nyaris luput dari perhatian publik. Mereka adalah terdakwa mati kasus penyelundupan narkoba yang dieksekusi lewat regu tembak pada Ahad (18/1). Lima diantaranya adalah warga asing, yakni asal Belanda, Brasil, Malawi, Vietnam dan Nigeria. Sementara seorang terdakwa adalah pemegang paspor hijau.
"Eksekusi mati adalah penegasan bahwa Indonesia tidak main-main, dalam pemberantasan Narkoba", kata Jaksa Agung HM Prasetyo. "Buat yang menolak hukuman mati, harapan saya mereka bisa mengerti apa yang kami lakukan adalah untuk melindungi Indonesia dari bahaya Narkoba."
Prasteyo mengklaim, setiap hari hingga 50 orang mati sia-sia akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Dikritik
Keputusan tersebut menyisakan keraguan besar terhadap komitmen perlindungan HAM Jokowi. Menurut aktivis Imparsial, al-Ahraf, tidak ada bukti bahwa hukuman mati terhadap terpidana narkoba mampu menurunkan peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia.
"Saya kira seharusnya hukuman seumur hidup," ujarnya kepada Kompas.
Suara kritis juga muncul dari Uni Eropa. "Hukuman mati adalah pidana yang tidak manusiawi dan gagal sebagai efek penjeraan, serta merendahkan martabat dan integritas manusia," tulis Federica Mogherini, Komisioner Tinggi Eropa untuk urusan Luar Negeri dalam sebuah siaran pers.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Gelombang pertama
Ke-enam terdakwa mati itu adalah gelombang pertama yang dieksekusi sejak pemerintah membekukan hukuman mati 2008 lalu. Desember silam Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Lima di antaranya ditembak mati di pulau Nusakambangan. Sementara satu orang terdakwa perempuan dieksekusi di Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Boyolali. Pemerintah Belanda sebelumnya mengecam eksekusi mati terhadap warganya yang bernama Ang Kiem Soei.
Gelombang eskekusi selanjutnya diyakini akan menimpa dua warga negara Australia yang termasuk kelompok "Bali Nine" yang ditangkap ketika hendak menyeludupkan heroin seberat 8,3 Kilogramm. Myuran Sukuraman dan Andrew Chan divonis mati sejak 2006 silam. Sementara sisa anggota "Bali Nine" masih mendekam di penjara.