1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Corona Bisa Jadi Beban bagi Perusahaan Asuransi

5 Februari 2020

Perusahaan asuransi dan sektor pariwisata akan menanggung beban berat dari epidemi virus corona. Sektor wisata anjlok karena pembatalan penerbangan, sementara asuransi kesehatan harus menanggung biaya pengobatan.

China: Angst vor weiteren Fällen des Coronavirus
Foto: Imago/Z. Zheng

Perusahaan asuransi dan biro perjalanan besar akan menanggung beban berat setelah penyebaran wabah virus corona mencapai berbagai negara. Selain sektor perjalanan wisata yang anjlok karena pembatalan penerbangan maupun tur wisata, perusahaan asuransi kesehatan di berbagai tempat harus menanggung biaya pengobatan pasien.

Sebagian besar maskapai penerbangan yang terpaksa membatalkan dan menghentikan untuk sementara penerbangan ke Cina, kemungkinan besar akan menuntut dana ganti rugi kepada perusahaan ausransi, kata Clarissa Franks, direktur manajemen risiko di perusahaan asuransi Marsh di London, Inggris.

"Kesulitannya nanti ada di bagian detail kontrak dan klaimnya, karena memang terjadi gangguan bisnis, kebijakan kontingensi, dan bisa mencakup wabah  penyakit menular. Tapi banyak kontrak asuransi yang justru tidak memuat penyakit menular sebagai bagian dari jaminan asuransi," kata Clarissa Franks kepada kantor berita AFP.

Masih terlalu dini untuk bisa memperkirakan berapa biaya keseluruhan yang harus ditanggung untuk industri asuransi karena epidemi virus corona di Cina, tapi jumlah kematiannya sekarang sudah melampaui wabah SARS pada tahun 2002-2003.

Anggota tim kesehatan di pesawat Batik Air yang akan menjemput warga Indonesia di Wuhan untuk di evakuasi, 1 Februari 2020Foto: Reuters/Antara/M. Iqbal

Corona tidak seganas SARS

Pengamat di pasar asuransi London mengatakan belum melihat aktivitas yang khusus dari perusahaan asuransi besar menyikapi risiko yang timbul dari epidemi virus corona, namun sumber-sumber di perusahaan asuransi mengatakan perusahaan masih memperhitungkan berbagai kemungkinan.

Faktor lain yang dapat membebani perusahaan asuransi adalah dampak perdagangan yang muncul dari kebijakan karantina di Cina yang menutup beberapa kota besar, sehingga kegiatan ekonomi praktis terhenti.

Juru bicara Asosiasi Asuransi Inggris Malcolm Tarling mengatakan, risiko epidemi virus corona sama halnya dengan epidemi-epidemi yang lalu seperti SARS, flu babi, virus Zika dan virus MERS. Industri asuransi "sangat memperhatikan hal ini," tegasnya.

Dia juga memperingatkan individu dan perusahaan: "Jika seseorang melakukan perjalanan (ke Cina) melanggar saran pemerintah, sebagian besar perlindungan (asuransi) bisa batal. Jika Anda yakin perjalanan Anda penting, Anda perlu berbicara lebih dulu dengan perusahaan asuransi Anda."

Pada wabah SARS tahun 2002-2003, industri perjalanan saja diperkirakan mengalami kerugian 30-50 miliar dolar, menurut World Travel and Tourism Council

Perusahaan asuransi: "Kami pantau situasi dengan cermat"

Sedikitnya sebanyak 17.200 orang telah terinfeksi virus corona, dan Badan Kesehatan Dunia WHO telah mendeklarasikan wabah ini sebagai situasi darurat kesehatan global masyarakat. Tetapi para ahli kesehatan menekankan, tingkat kematian di antara pasien virus corona jauh lebih rendah daripada SARS.

Perusahaan asuransi terkemuka Inggris Aviva mengatakan, pelanggan perlu memiliki cakupan spesifik untuk "gangguan perjalanan" sebagai bagian dari jaminan asuransi mereka untuk memastikan penggantian jika terjadi perubahan pada agenda perjalanan mereka.

"Kami sedang memantau situasi dengan cermat, tetapi sejauh ini sebagian besar klaim terkait dengan pelanggan yang bepergian ke dan dari Cina," ujar juru bicara Aviva.

Perusahaan asuransi Jerman Allianz mengatakan, klaim pertama dari orang-orang yang mengalami gangguan perjalanan harus diajukan ke maskapai penerbangan atau agen perjalanan mereka, yang membatalkan penerbangan, bukan ke perusahaan asuransi mereka.

Namun, Allianz mengatakan wabah virus corona "jelas jadi peringatan yang sangat mendesak." Tetapi pada tahap saat ini, masih berlaku syarat-syarat dan ketentuan normal dari kontrak asuransi.

hp/rap (afp)