Feminis Pakistan Enggan Bahas Pemerkosaan dalam Pernikahan
Kaukab Shairani
14 April 2022
Di beberapa negara di Asia Selatan, perilaku suami yang memperkosa istrinya adalah tindakan yang legal. Gerakan feminis Pakistan hadapi tantangan dalam mengungkap kekerasan seksual yang dirahasiakan.
Iklan
Sejak aksi damai pertama pada tahun 2018, perjuangan untuk hak-hak perempuan telah tumbuh menjadi gerakan skala besar di Pakistan, negara yang menjunjung budaya patriarki. Kaum feminis Pakistan tak henti-hentinya mengkampanyekan hak otonomi tubuh, ruang publik yang lebih aman, dan diakhirinya kejahatan seksual dengan kekerasan.
Kampanye seperti #MeToo dan #TimesUp juga telah memberikan perempuan lebih banyak platform publik, untuk mengekspos pelecehan dan kekerasan seksual. Namun, kaum feminis Pakistan tampaknya ragu-ragu dalam menangani masalah pemerkosaan dalam perkawinan, di mana seorang suami memaksa istrinya melakukan aktivitas seksual di luar kehendaknya.
Pakistan tetap menjadi salah satu dari 36 negara yang belum secara eksplisit mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan. Negara lainnya yang juga belum mengatur KDRT semacam itu antara lain Bangladesh, Afghanistan dan India.
Iklan
Ambiguitas hukum perkosaan dalam pernikahan
Sebagai preseden hukum yang positif, antara lain keputusan pengadilan di negara bagian Karnataka, India baru-baru ini, yang menolak untuk membatalkan kasus pemerkosaan yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Langkah pengadilan di India itu, telah memberikan harapan bahwa perdebatan tentang pelarangan pemerkosaan dalam pernikahan akan terus berlanjut.
"Pemerkosaan adalah pemerkosaan, baik itu dilakukan oleh laki-laki, 'suami', pada perempuan, 'istri'," kata hakim. Meskipun langkah tersebut tidak menghapus "pengecualian pernikahan" yang mendefinisikan pemerkosaan dalam hukum India, keputusan itu akan mengharuskan suami untuk diadili dalam kasus tunggal ini.
Di Pakistan, situasi hukum pemerkosaan dalam pernikahan tidak jelas. Pada tahun 1979, hukum Pakistan mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks paksa di luar pernikahan.
Pada tahun 2006, RUU untuk melindungi perempuan diperkenalkan, yang mendefinisikan ulang pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan perempuan. Meskipun definisi ini berpotensi menjadikan pemerkosaan dalam pernikahan sebagai kejahatan yang dapat dihukum, tidak ada penyebutan khusus tentang pernikahan dalam perubahan tersebut. KUHP yang disahkan tetap ambigu.
Sara Malkani, seorang pengacara pengadilan tinggi di Pakistan, mengatakan kepada DW, "tidak ada hukuman yang diketahui atas dasar pemerkosaan dalam perkawinan" di Pakistan. Dia menambahkan bahwa pengaduan resmi tentang pemerkosaan dalam pernikahan sangat sedikit dan jarang.
"Bahkan jika pengaduan diajukan, kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan," katanya.
Pakistan: Bagaimana Seorang Perempuan Warga Suku Menentang Norma Patriarki
Perempuan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam politik di wilayah suku di barat laut Pakistan. Tapi Duniya Bibi menang kursi dewan lokal dan memberikan contoh bagi perempuan di daerah tersebut untuk bangkit.
Foto: Saba Rahman/DW
Melawan pembatasan peluang
Duniya Bibi, perempuan buta huruf berusia 58 tahun, suka mengikuti perkembangan politik terkini di negaranya. Setiap pagi, suaminya membacakan berita dari koran. Bibi mengalahkan kandidat perempuan dari partai politik terkemuka, termasuk partai Pakistan Tehreek-e-Insaf dan Liga Muslim Nawaz, dalam pemilihan dewan lokal baru-baru ini untuk Tehsil Yakand, Distrik Mohmand.
Foto: Saba Rahman/DW
Wilayah yang didominasi laki-laki
Bibi aktif dalam politik di daerah di mana perempuan bahkan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa pendamping laki-laki. Dia mengatakan kepada DW, kemenangannya penting karena perempuan di daerah itu membutuhkan perwakilan seorang anggota dewan perempuan yang bisa memecahkan masalah mereka. "Saya telah mencoba untuk meningkatkan kesadaran tentang COVID di daerah saya," katanya.
Foto: Saba Rahman/DW
Pendidikan anak perempuan adalah kunci kemakmuran
Bibi duduk bersama cucu-cucunya di siang hari dan bertanya tentang pelajaran mereka. Dia mengatakan, pendidikan adalah kunci untuk membawa kemakmuran ke wilayah suku Pakistan. "Di daerah kami, anak perempuan tidak diizinkan pergi ke sekolah. Itu sebabnya mereka tidak dapat membuat keputusan di rumah mereka dan tidak memiliki suara di masyarakat. Saya ingin mengubah itu," kata Bibi.
Foto: Saba Rahman/DW
Dukungan dari suaminya
Dukungan laki-laki masih penting di wilayah patriarki ini. Abdul Ghafoor, suami Bibi, sangat mendukung kegiatan politik Bibi. "Seorang pria tidak tahu banyak tentang isu-isu perempuan di bidang ini," katanya. "Saya mendorong istri saya untuk mengikuti pemilihan sehingga perempuan lain juga maju dan memainkan peran mereka."
Foto: Saba Rahman/DW
Putra yang bangga
Ali Murad, putra Bibi dan lulusan perguruan tinggi seni nasional, mengatakan dia bangga dengan peran politik ibunya. “Umumnya, orang mengira perempuan suku tidak punya peran di luar rumah. Ibu saya telah mengubah persepsi ini,” katanya.
Foto: Saba Rahman/DW
Menyeimbangkan peran publik dan pribadi
Terlepas dari peran publiknya, Bibi tetap melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, seperti mengumpulkan kayu untuk memasak. Dia juga berpartisipasi dalam kegiatan rumah tangga lainnya, seperti mencuci pakaian, membuat teh untuk anggota keluarga dan membersihkan rumah. Dia mengatakan semua kegiatan ini membuatnya tetap sehat dan aktif.
Foto: Saba Rahman/DW
Imbauan kepada Taliban
Bibi mengatakan daerahnya sangat terpukul oleh klompok pemberontak Islam selama kekacauan di negara tetangga Afghanistan. Dia mengatakan Taliban harus memberdayakan perempuan dan mengizinkan anak perempuan mengakses pendidikan. "Jika mereka melakukannya, itu akan membawa stabilitas dan kesuksesan tidak hanya di Afghanistan tetapi juga di wilayah kesukuan Pakistan," katanya. (rs/as)
Foto: KARIM SAHIB AFP via Getty Images
7 foto1 | 7
Pemerkosaan di Pakistan tersembunyi di balik agama
Di tempat-tempat di mana pemerkosaan dalam perkawinan tidak dilarang, banyak perempuan tidak melaporkan suaminya karena mereka merasa malu dan tahu bahwa hal itu tidak akan dituntut. Konteks agama dalam perkawinan juga sering dijadikan sebagai tameng dari tindakan hukum.
Shireen Ferozepurwalla, seorang penyintas pemerkosaan dalam pernikahan di Karachi, Pakistan, meminta cerai atas dasar "kekerasan dalam rumah tangga", karena pemerkosaan dalam pernikahan jarang dianggap sebagai alasan untuk berpisah.
Ferozepurwalla mengatakan, mantan suaminya akan mencoba dan menggunakan agama untuk memaksanya berhubungan seks.
"Suami saya akan memberi tahu saya bahwa para malaikat akan mengutuk saya karena menyangkal dia [seks]," katanya kepada DW.
"Dia akan mengatakan jika saya membuatnya senang di tempat tidur, saya akan langsung masuk surga, dan jika dia marah kepada saya, tidak peduli apa yang saya lakukan, saya akan masuk neraka," kata Ferozepurwalla.
Haroon Ghazi, seorang ulama Islam sayap kanan di Pakistan, kepada DW mengatakan, dalam budaya Islam, "menandatangani perjanjian pernikahan dengan sendirinya menetapkan persetujuan" untuk seks. Namun, Ghazi menambahkan bahwa memukuli istri dianggap dosa.
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.
Foto: picture-alliance/Bildagentur-online/AGF
7 foto1 | 7
Pemerkosaan dalam pernikahan pada manifesto feminis Pakistan
Gerakan feminisme Pakistan menangani serangkaian masalah yang berbeda selama demonstrasi tahunan. Pawai terbaru berfokus pada penerapan hak-hak buruh bagi perempuan. Namun, berlanjutnya prevalensi kekerasan berbasis gender menimbulkan pertanyaan mengapa lingkaran feminis Pakistan tidak berbicara secara tegas tentang pemerkosaan dalam pernikahan.
Seorang penyelenggara aksi damai, yang meminta namanya tidak disebutkan karena masalah keamanan, mengatakan kepada DW, salah satu alasan utama pemerkosaan dalam pernikahan tidak banyak dibahas adalah karena tidak dilaporkan. Kaum feminis memang mengakui ada pemerkosaan dalam perkawinan, tetapi perempuan enggan untuk maju karena mereka mempertanyakan kesucian institusi pernikahan.
"Hanya karena ini bukan diskusi arus utama, bukan berarti percakapan seputar itu tidak terjadi. Faktor pendukung pemerkosaan seperti pelanggaran persetujuan juga sama pentingnya," katanya.
Aktivis itu terus mengatakan, gerakan feminisme Pakistan adalah "gerakan rakyat", dan bahwa tuntutan untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu tersebut harus datang dari masyarakat.
Zohra Yusuf, mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, mengatakan kepada DW, korban perkosaan dalam pernikahan sering bingung tentang hak mereka sendiri.
"Terkadang, perempuan sendiri percaya bahwa suami mereka berhak untuk menuntut seks kapan pun mereka mau," katanya kepada DW.
"Kurangnya kepekaan dari pihak berwenang dan reaksi awal dari polisi terhadap setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak menggembirakan," tambahnya.
Yusuf mengatakan, kekerasan suami-istri sering tidak terkendali karena penegak hukum memperlakukannya sebagai "masalah keluarga", yang membuatnya terlarang bagi orang luar untuk campur tangan.
Namun, para feminis juga mengatakan, pihak berwenang Pakistan perlahan-lahan menyadari kekerasan berbasis gender, tetapi sistem sosial Pakistan perlu berbuat lebih banyak untuk memberikan dukungan kepada para korban dalam struktur hukum.