Presiden terpilih Filipina Duterte bertekad hidupkan kembali hukuman mati. Polisi dan tentara juga akan diberi kewenangan luas lakukan aksi tembak mati ditempat.
Iklan
Presiden terpilih Filipina Rodrigo Duterte bertekad menghapus moratorium hukuman mati yang dicanangkan presiden Gloria Arroyo pada 2006. Dalam konferensi pers menyambut kemenangan pemilu, Duterte menegaskan akan menghidupkan kembali hukuman mati dalam skala luas.
Ia terutama menyasar para pelaku kasus narkoba.Tapi juga pelaku kriminal kasus perkosaan, pembunuhan dan perampokan akan diancam hukuman mati. "Saya mengusulkan eksekusi mati dengan digantung kepada kongres", ujar politisi garis keras dari selatan Filipina itu.
Tembak mati ditempat
Duterte juga menegaskan, akan memberi wewenang lebih luas kepada polisi dan tentara dalam memerangi kejahatan. "Jika pelaku kejahatan melakukan perlawanan, poliso boleh menembak mati di tempat,
Juga pelaku kejahatan terororganisir akan diberantas dan ditembak mati", tambah presiden terpilih Filipina berusia 71 tahun itu. Terkait programnya memberantas kejahatan, Duterte akan menyusun daftar penembak jitu dari kalangan militer.
Kepada kelompok militan Abu Sayyaf, Duterte yang berasal dari kawasan selatan Filipina memberikan ultimatum, untuk membebaskan semua sandera tanpa syarat dan menyerah. Jika tidak, ia mengancam konsekuensi keras bagi kelompok militan yang berafiliasi dengan Al Qaida itu.
Rodrigo Duterte menang telak dalam pemilu presiden Filipina belum lama ini. Rakyat yang sudah muak dengan kejahatan dan korupsi yang menggurita menaruh harapan pada politisi kontroversial dan keras ini. Pelantikan akan dilakukan 30 Juni, dan Duterte akan memangku jabatan presiden Filipina selama 6 tahun.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.