Fundamentalisme Menguat dalam Pers Afganistan
26 Januari 2007Najib Roshan memimpin Radio Afganistan, RTA, 15 bulan lalu. Cukup untuk mengetahui secara jelas bahwa stasiun radio publik menghadapi musuh besar di Afghanistan.
Dalam wawancara lewat telepon dengan Deutsche Welle Rabu (24/01), Najib Roshan mengatakan, "Saya mengajukan pengunduran diri pada Presiden Hamid Karzai, karena besarnya perbedaan pendapat dengan Menteri Kebudayaan dan Informasi. Saya menduduki jabatan ini untuk merestrukturisasi dan mereformasi RTA menjadi lembaga publik resmi dengan pengertian demokratis. Namun keinginan Menteri Kebudayaan dan Informasi justru sebaliknya. Ia menginginkan lembaga yang berpropaganda bagi pemerintah, serta bagi tujuan partai dan kelompok tertentu. Saya tidak bisa bekerja begitu."
Pengunduran diri Najib Roshan adalah puncak sementara dari sebuah perkembangan yang muncul sejak beberapa minggu terakhir di media dan kehidupan pers Afganistan.
Dalam konstitusi baru negara itu, pers dan kebebasan berpendapat memang dikukuhkan, begitu juga penegakan hak asasi manusia. Tetapi, juga menurut konstitusi, rakyat Afganistan boleh menikmati kebebasannya hanya dalam kerangka larangan dan aturan Islam. Pembatasan ini menemukan pengungkapan kongkretnya dalam UU Pers.
Pasal 31 melarang semua publikasi yang melanggar semua aturan dalam agama Islam. Apa saja yang dikategorikan melanggar Islam, ditetapkan oleh Dewan Pakar Islam, sebuah badan yang sangat konservatif. Di luar itu, kebebasan pers di Afganistan dibatasi oleh berbagai larangan tidak tertulis.
Rahimullah Samander, Ketua Aliansi Perlindungan bagi Jurnalis mentagakan,"Afganistan adalah masyarakat yang relijius dan tradisional. Tidak ada kebebasan pers sejati dan banyak sekali daerah yang tabu. Topik-topik yang tidak boleh kami beritakan. Termasuk tentang terorisme, aktivitas para pemimpin kelompok Jihad dan panglima perang, korupsi, ladang-ladang opium dan penyelundupan obat bius."
Namun, hal yang paling mengkhawatirkan jurnalis Afganistan adalah langkah pemerintah belakangan ini dalam membatasi kebebasan pers.
Seperti dituturkan Fasel Sanjaraki, ketua persatuan Jurnalis Afganistan, "Sikap pemerintah Afganistan sangat mengkuatirkan sejak 8 bulan lalu. Mereka mencoba berbagai cara untuk membatasi pers. Mula-mula badan keamanan nasional mengeluarkan instruksi sepanjang lebih 20 paragraf. Pers antara lain tidak boleh memberitakan topik kemanan nasional. Lalu, dalam pidato hari kemerdekaan´, presiden mengambil posisi sangat menentang kemerdekaan pers."
Beberapa waktu lalu, Presiden Karsai menunjuk Karim Khorram yang sangat konservatif, untuk mengepalai Kementrian Informasi. Khorram juga dikenal sangat relijius dan dekat dengan Partai Islam Afganistan. Ia langsung menginstruksikan pembuatan UU baru yang makin membatasi kebebasan pers. Antara lain dengan menghapus keberadaan komisi penyidik pelanggaran UU Pers. Sebuah komisi beranggotakan wakil ilmuwan, organisasi ham dan perhimpunan jurnalis, diketuai Menteri Informasi.
Jika ada laporan pers yang dipersoalkan, komisi ini terlebih dulu memeriksanya, kemudian menentukan apakah kasusnya diteruskan ke pengadilan atau tidak. Tanpa komisi tersebut, wartawan bisa menjadi korban kesewenang-wenangan aparat hukum.
Situasi ini mendorong jurnalis Afganistan, dengan dukungan internasional, untuk menyelenggarakan penyuluhan dan aksi-aksi protes. Mereka juga mengintensifkan kontak dengan anggota parlemen dan berkonsultasi tentang RUU pers yang baru.