Gangguan, Tekanan, dan Perebutan Ruang Demonstrasi
15 September 2026
Kemacetan, penutupan jalan, hingga terhambatnya sejumlah aktivitas kerap dirasakan warga ketika terjadi demonstrasi besar. Pakar mengatakan ini adalah bagian dari strategi dalam menyampaikan pendapat. Gangguan terhadap aktivitas sehari-hari dianggap menjadi salah satu cara untuk menarik perhatian publik dan menunjukkan keseriusan tuntutan.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik UGM, Amalinda Savirani. Menurutnya, demonstrasi merupakan kegiatan sekelompok warga yang berkumpul untuk menyampaikan protes di ruang publik. Karena itu, gangguan terhadap aktivitas sehari-hari sulit untuk bisa sepenuhnya dihindari.
Dalam strategi sebuah gerakan, Amalinda mengatakan gangguan dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa persoalan yang diprotes merupakan hal yang serius.
"Ada pendekatan dalam gerakan sosial yang melihat gangguan sebagai sesuatu yang dapat mengundang perhatian publik dan menunjukkan bahwa persoalan yang diprotes itu serius. Keseriusan itu juga bisa terlihat dari banyaknya warga yang berkumpul," kata Amalinda kepada DW.
Tiga aksi mahasiswa gagal mencapai Bundaran HI
Pandangan itu disampaikan Amalinda saat membahas upaya sejumlah kelompok mahasiswa untuk berdemonstrasi di Bundaran HI, Jakarta. Sejak Juni 2026, tiga aksi yang berusaha mencapai kawasan tersebut tertahan di sekitar Dukuh Atas akibat pembatasan polisi, yakni pada tanggal 12 Juni, 15 Juni, dan 18 Agustus.
Mahasiswa memilih HI untuk menjangkau masyarakat lebih luas, sementara polisi menilai konsentrasi massa di kawasan itu berisiko mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi di Jakarta.
Amalinda menegaskan bahwa gangguan terhadap aktivitas sehari-hari tidak sama dengan kekerasan. Ia tetap menilai penyampaian pendapat secara damai, tanpa perusakan, sebagai bentuk yang ideal.
Menurutnya, rasa frustrasi ketika tuntutan tidak kunjung didengar dapat mendorong sebagian gerakan mempertimbangkan bentuk tekanan yang lebih besar, termasuk menduduki ruang publik. Hal itu ia jelaskan sebagai salah satu kondisi yang dapat muncul akibat frustrasi, bukan sebagai anjuran untuk melakukan kerusuhan.
Ketika aksi tertib tak didengar
Persoalan daya tekan menjadi lebih rumit ketika demonstrasi yang berlangsung tertib pun dianggap tidak menghasilkan respons. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mencontohkan Aksi Kamisan yang tidak mengganggu jalan raya dan tidak menggunakan kekerasan, tetapi menurutnya tetap belum mendapat respons yang menadai dari pemerintah.
"Dalam kasus Aksi Kamisan, demonstrasinya tidak mengganggu jalan raya, tidak ada kekerasan sama sekali, sudah lebih dari 920 kali, pemerintah tidak mau dengar juga," kata Usman kepada DW.
Menurutnya, kondisi itu membantu menjelaskan mengapa sebagian masyarakat dan mahasiswa mencari cara untuk memberi tekanan lebih besar melalui demonstrasi. Tekanan tersebut tidak selalu berarti membuat gangguan yang lebih besar. Memperluas perhatian dan dukungan publik juga dapat menjadi bagian dari strategi.
Bundaran HI dan perubahan strategi
Amalinda menjelaskan bahwa frustrasi terhadap respons lembaga perwakilan dapat mendorong demonstran mencari strategi baru. Menurutnya, penerimaan aspirasi yang hanya bersifat simbolik tetapi tanpa perubahan kebijakan dapat memperbesar ketidakpercayaan.
"Artinya, pilihan teman-teman BEM UI dan warga untuk berpindah ke Bundaran HI, secara langsung atau tidak langsung, merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilu," kata Amalinda.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, mengatakan mereka tetap memilih HI meski beberapa kali diarahkan untuk menyampaikan aspirasi di DPR.
"Pada faktanya, apakah pimpinan DPR yang telah menerima aksi-aksi sebelumnya itu ada (melakukan) perubahan kebijakan yang signifikan? Kan pada faktanya tidak ada," kata Yatalathof.
Yatalathof mengatakan BEM UI juga ingin mengajak masyarakat terlibat secara lebih langsung dalam gerakan.
"Karena kami ingin demo di tempat yang lebih terbuka, di tempat yang lebih banyak masyarakat lalu-lalang, masyarakat beraktivitas. Harapannya, sesama masyarakat bisa berpartisipasi," ujarnya.
Mengapa polisi membatasi HI?
Polda Metro Jaya melarang demonstrasi di Bundaran HI demi kepentingan publik. Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menilai kawasan Sudirman-Thamrin merupakan jalur penting bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi Jakarta. Konsentrasi massa di HI disebut berisiko menimbulkan gangguan lalu lintas yang meluas, menghambat fasilitas publik, serta merugikan pengguna jalan dan kegiatan usaha.
Sebagai dasar, polisi merujuk Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998, yang mengatur kewajiban peserta untuk menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Polisi juga merujuk Pergub DKI No. 232 Tahun 2015, yang mengatur penyediaan tiga lokasi demonstrasi: Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Amalinda menilai kekhawatiran polisi terhadap dampak demonstrasi di HI dapat dipahami. Kawasan itu memiliki banyak akses, arus mobilitas, dan aktivitas bisnis sehingga massa lebih sulit dikendalikan dibandingkan di depan DPR.
Namun menurutnya, kekhawatiran yang dapat dipahami tidak berarti sebuah ruang publik harus ditutup untuk demonstrasi.
"(Ada kekhawatiran) daripada dibuka terus enggak bisa dikontrol, mending ditutup sama sekali. Namun, sisi lain dari itu kan artinya membatasi aktivitas warga negara dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik. Ini melarang ruang publik, ini melarang ekspresi pendapatnya," ujar Amalinda.
Usman melihat persoalan yang lebih luas dalam cara negara menangani demonstrasi besar. Menurutnya, pembatasan lokasi dan waktu tidak selalu semata-mata berkaitan dengan pelanggaran peserta.
"Melainkan lebih pada kekhawatiran negara yang berlebihan atau kecurigaan negara yang berlebihan kepada demonstran, kepada warga masyarakatnya," ujarnya.
Dari sisi hukum, LBH Jakarta mempertanyakan dasar pelarangan aksi di HI. Menurut lembaga tersebut, HI tidak termasuk lokasi yang secara eksplisit dilarang dalam UU 9/1998, sementara Pergub tidak dapat memperluas pembatasan yang tidak diberikan Undang-Undang.
Ketika respons baru datang setelah eskalasi
Usman menilai pemerintah cenderung baru menunjukkan respons setelah demonstrasi membesar atau situasi mengalami eskalasi. Menurutnya, pola tersebut dapat membuat demonstran merasa bahwa tekanan harus terus diperbesar agar tuntutan mendapat perhatian.
Ia menyebut pembatalan tunjangan anggota DPR setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025 sebagai salah satu contoh. Namun, penilaian ini tidak berarti kekerasan diperlukan atau terbukti menjadi cara paling efektif untuk menghasilkan perubahan. Hubungan antara eskalasi dan keputusan pemerintah dapat dipengaruhi banyak faktor.
Namun, bagi Usman, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah merespons tuntutan sebelum frustrasi itu berkembang. Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat tidak berhenti pada kesempatan untuk berbicara, tetapi juga mencakup hak agar aspirasi didengar oleh pembuat kebijakan.
"Padahal esensi dari hak untuk berekspresi, untuk berpendapat, bukan sekadar hak orang untuk menyampaikan apa pikirannya, apa pandangannya, tapi juga apakah pandangannya itu didengarkan oleh pembuat kebijakan misalnya," kata Usman.
Levie Mulia Wardana di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.
Editor: Arti Ekawati