1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ganti Rugi Lapindo Harus di Atas Harga Normal

Zaki Amrullah1 Desember 2006

Hal ini dikarenakan besarnya kerugian sosial yang dialami warga sejak semburan lumpur terjadi lebih dari 6 bulan lalu.

Pemerintah meminta PT Lapindo Brantas memberi ganti rugi warga yang rumahnya terendam semburan lumpur Lapindo dengan nilai di atas harga normal. Menurut Ketua Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo Basuki Hadimuljono, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta, penghitungan ganti rugi aset warga tidak semata mata didasarkan pada harga jual normal, namun juga harus dipertimbangkan kerugian yang tidak terhitung seperti dampak psikologis dan sosial yang diderita warga selama mengungsi.

Menurut Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Pemerintah Daerah, DPRD bersama warga delapan desa di sekitar lokasi semburan telah menyepakati nilai ganti rugi untuk ditawarkan kepada Lapindo. "Tawaran dari masyarakat itu dua setengah juta, dengan rincian, satu juta per meter untuk tanah dan satu setengah juta untuk bangunan. Kami di daerah menunggu pembahasan yang nanti dilakukan pak Imam serta pimpinan Lapindo Corporate." Demikian dikatakan Win Hendrarso.

Namun General Manajer PT Lapindo Imam P. Agustino hanya menyatakan, pihaknya akan memberi ganti rugi dengan jumlah pantas.

Meski Lapindo telah membayar ganti rugi aset warga, perusahan itu masih harus bertanggung jawab terhadap kerugian ekonomi yang diderita warga dengan tidak beroperasinya pabrik dan terhentinya aktivitas ekonomi warga akibat semburan lumpur itu.

Belum diketahui berapa banyak biaya yang harus ditanggung Lapindo. Perusahaan itu menyatakan telah menyiapkan dana 70 juta Dollar Amerika untuk penanggulangan semburan lumpur dan 530 milyar Rupiah untuk relokasi warga dan pemulihan daerah bekas semburan. Namun pemerintah mengusulkan agar PT Lapindo membuat rekening penampung untuk memberi kepastian dan jaminan bagi warga bahwa mereka akan bertanggung jawab.