Gedung Merah Putih KPK ditembaki laser yang menyuarakan kritik ke KPK. Salah satu kritik yang dilontarkan melalui tembakan laser itu adalah 'Berani Jujur Pecat'.
Iklan
Pantauan detikcom, tampak gedung KPK yang terletak di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, disorot laser dengan tulisan berwarna hijau dan merah pada Senin (26/06) malam. Laser itu terlihat membentuk tulisan 'Save KPK', 'Mosi Tidak Percaya', dan lainnya.
Aksi ini dilakukan oleh Greenpeace Indonesia yang dikoordinatori oleh Asep Komaruddin. Asep mengatakan aksinya ini merupakan tindakan untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu dari upaya pelemahan.
"Upaya pelemahan KPK ini akan semakin memperburuk integritas KPK sebagai lembaga antikorupsi di negeri ini," ujar Asep.
Berdampak pada kerusakan lingkungan
Selain itu, Asep mengatakan upaya pelemahan KPK juga berdampak pada kerusakan lingkungan karena ada celah korupsi. Tindakan korupsi itu adalah soal perizinan pada perusahaan dalam membuka lahan.
Iklan
"Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan akan semakin menjadi-jadi, karena salah satu celah korupsi adalah saat kepala daerah memberikan atau memperpanjang izin kepada perusahaan untuk membuka lahan, ini merupakan bagian dari praktik state capture corruption," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep juga menyinggung soal polemik TWK yang menyingkirkan penyidik-penyidik KPK yang dinilainya terbaik. Hal itu menunjukkan bahwa integritas KPK berkurang.
"Penyingkiran penyidik-penyidik terbaik KPK ini membuktikan bahwa KPK telah digerogoti dari dalam, menggunakan stigma radikalisme yang sesungguhnya hanya dibuat-buat untuk menyingkirkan mereka yang berintegritas," katanya.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
KPK apresiasi kritik masyarakat
KPK merasa jargon tersebut tidak tepat dan seharusnya itu adalah 'Berani Jujur Hebat'. "Jadi mengenai jargon 'Berani Jujur Pecat', kami rasa yang tepat 'Berani Jujur Hebat'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/06).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi para pihak yang dianggap mendukung lembaga anti rasuah ini. Kata Ali, KPK sadar bahwa masyarakat punya peran serta dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena kami sadari betul bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," katanya.
"Oleh karenanya, KPK tak bosan-bosan terus mengajak masyarakat melalui jargon-jargon antikorupsi, diantaranya 'Berani Jujur Hebat'," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali juga menegaskan bahwa ada sembilan nilai dalam antikorupsi yang harus ditanamkan. Nilai-nilai itu dia antaranya jujur, peduli hingga berani dan adil. "Karena jujur dan delapan nilai antikorupsi lainnya merupakan sikap dasar yang harus kita tanamkan dengan sungguh-sungguh agar tak terjerumus pada korupsi," ujarnya.
"Masyarakat tentu masih ingat dengan sembilan nilai antikorupsi, bukan? Jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil," sambungnya. (Ed: ha/rap)