Rencana e-commerce pungut PPh Pasal 22 dikritik netizen. Meski bukan pajak baru, banyak yang khawatir pedagang online makin terbebani.
Sri Mulyani menegaskan ini bukan pajak baru, tapi penyederhanaan administrasi. UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta tetap bebas pajak.Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
Iklan
Netizen menyerbu Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai ada rencana platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Rencana itu diketahui sedang dalam tahap finalisasi aturan.
Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (26/6), terlihat ada ratusan warganet yang berkomentar di unggahan akun Sri Mulyani. Rata-rata dari mereka mengritik wacana pemungutan pajak kepada pedagang di toko online.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," kata akun @*han*y*8y, dikutip Kamis (26/6). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
Netizen lainnya menyebut selama ini pedagang di toko online sudah dikenakan berbagai potongan oleh e-commerce. Oleh karena itu, wacana ini dinilai akan semakin memberatkan pedagang.
Tujuh Fakta Tentang Jack Ma, Pendiri Alibaba
Jack Ma merayakan ulang tahun ke-55 dengan mengumumkan lengser dari Alibaba. Perjalanannya merintis situs yang kelak akan menyaingi Amazon itu bukan tidak mudah. Inilah tujuh hal yang perlu Anda ketahui tentang Jack Ma.
Foto: Getty Images/AFP/J. Samad
Guru Bahasa Inggris
Lahir di keluarga miskin di Hangzhou, Jack Ma sering kesulitan belajar di sekolah. Kelak setelah lulus ia mencari nafkah dengan mengajar bahasa Inggris setelah 30 lamarannya ditolak, termasuk oleh Kentucky Fried Chicken. Ia membeli komputer pertama di usia 33 tahun dan terkejut ketika tidak bisa menemukan bir Cina yang dijual di internet. Dari situlah ia merangkai ide membuat Alibaba.
Foto: picture-alliance/dpa
Pemandu Wisata
Di Universitas tempat dia mengajar bahasa Inggris, Jack mendapat upah antara 100 hingga 120 renminbi atau sekitar 15$ per bulan. Dia mengajar di sana selama lima tahun. Pengetahuan bahasa didapatnya ketika bekerja sebagai pemandu wisata saat masih berusia 12 tahun. Secara keseluruhan Jack bekerja sampingan sebagai pemandu selama 8 tahun.
Foto: Getty Images/AFP/J. Samad
10 Kali Ditolak Harvard
Pada Forum Ekonomi Dunia 2015 lalu Jack Ma menceritakan pengalamannya ditolak oleh Universitas Harvard. "Saya melamar ke Harvard sepuluh kali dan ditolak sepuluh kali. Saya lalu berjanji pada diri sendiri akan mengajar di sana suatu saat nanti," katanya. Pada 2002 dia diundang memberikan ceramah di Harvard .
Foto: Getty Images
Dua Jam Mengubah Nasib
Pada 1999 Jack Ma mengundang 18 teman dan relasi di apartemennya untuk membahas konsep Alibaba. Dalam dua jam ia berhasil mengumpulkan dana investasi senilai $ 60.000. Kelak semua investor awal diundang untuk menyaksikan peluncuran situs Alibaba yang membutuhkan waktu hampir empat jam untuk ditampilkan secara utuh.
Foto: picture-alliance/Imaginechina/H. Lili
Mencintai Tai Chi
Selama 30 tahun Jack Ma mendalami olahraga Tai Chi. Menyusul kecintaannya pada dunia bela diri, Jack Ma tampil sebagai bintang tamu dalam sebuah film silat pendek, Gong Shou Dao, di mana ia bertanding melawan Jet Li. Menurut Alibaba, film yang dirilis pada 2017 silam itu ditonton oleh 170 juta orang hanya dalam beberapa bulan.
Foto: Reuters
Kekayaan Berlimpah
Ma adalah manusia terkaya ketiga di Cina dengan harta senilai 36,6 milyar Dolar AS, menurut laporan Forbes 2017 lalu. Ketika Alibaba masuk ke lantai bursa 2014 silam, perusahaan tersebut meraup dana segar senilai 25 miliar Dollar AS. Meski Ma hanya memiliki 9% saham Alibaba, nilainya saat ini mencapai 420 miliar Dolar AS.
Foto: picture alliance/AP Photo/M. Lennihan
Mimpi Filantropi
Jack Ma berniat pensiun sejak 10 tahun silam. Dia mengaku ingin mengabdikan diri membantu mengentaskan masalah sosial. Pada 2016 silam yayasan tersebut menyumbangkan 30 juta Dolar AS untuk membantu program pendidikan di daerah tertinggal di Cina. "Ada banyak hal yang ingin saya pelajari dari Bill Gates," ujarnya merujuk pada kedermawanan pendiri Microsoft. (rzn/yf - dari berbagai sumber)
Foto: Getty Images/AFP/P. Parks
7 foto1 | 7
"Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil," tulis akun @*he*il.
Mengenakan pajak kepada pedagang di toko online juga dinilai bisa berdampak kepada naiknya harga-harga produk. Hal ini bisa menimbulkan efek domino saat daya beli sedang turun.
"Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu," keluh akun @*km*aman*.
"Terus Bu miskin kan rakyat Indonesia, kayak nggak demen banget lihat rakyatnya sukses jualan online," kata akun @*rn*a_da.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Bukan pengenaan pajak baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan rencana ini bukan pengenaan pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Iklan
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis.
Rosmauli menyebut kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
"Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ucapnya.
Apa Saja Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12%?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, termasuk untuk beberapa barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN. Berikut daftarnya!
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
Bahan makanan
Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada hari Senin (16/12), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan sejumlah barang dan jasa kategori mewah yang dikenai PPN 12%, yakni beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan premium (salmon dan tuna premium), hingga udang dan krustasea premium (king crab) yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Foto: DW
Jasa kesehatan
Meskipun jasa kesehatan premium sudah masuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12%, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kriteria dan aturan lebih rinci masih dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan umumnya bebas dari PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Foto: Simão Lelo/DW
Jasa pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk pendidikan berstandar internasional yang mahal atau layanan pendidikan premium lainnya. "Jasa yang termasuk kategori premium ini, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Listrik
Pemerintah juga mengenakan tarif PPN 12% untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA). Untuk menjaga daya beli masyarakat, sejumlah stimulus diluncurkan, termasuk diskon tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025.
Kebijakan PPN pada barang-barang mewah yang sebelumnya bebas PPN dipertimbangkan karena mayoritas kelompok terkaya, yaitu desil 9 dan 10 dalam DTKS, paling banyak menikmati fasilitas ini. "Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp41,1 triliun," kata Menkeu. Sementara itu, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
PPN 0% kebutuhan pokok dan jasa tertentu
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12). Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% mencakup kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Foto: Johannes P. Christo/AA/picture alliance
Kritik CELIOS: PPN 12% dan implikasinya
"Kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," papar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Selain itu, paket kebijakan ekonomi pemerintah dinilai hanya berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan berarti. (ha/as)
Foto: Juni Kriswanto/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Rosmauli menekankan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru," jelasnya.
Selain itu, ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
"Saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap dan transparan kepada publik," tegasnya.
Berdasarkan sumber Reuters, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.