Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Ini adalah langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh kedua terpidana mati.
Iklan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Gugatan itu diajukan sebagai perlawanan atas ketetapan PTUN sebelumnya, yang juga menolak gugatan mereka terhadap Keputusan Presiden (Kepres) Presiden Jokowi untuk tidak memberikan grasi.
Hakim PTUN Ujang Abdullah menjelaskan, gugatan itu ditolak pengadilan, sekaligus mengukuhkan keputusan PTUN dari bulan Februari lalu. Ketika itu PTUN menyatakan tidak punya otoritas untuk memproses gugatan itu, sebab Kepres adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, dan bukan kewenangan PTUN.
Proses terakhir
Proses di PTUN Jakarta adalah jalan terakhir bagi kedua terpidana mati itu untuk lolos dari eksekusi mati. Mereka mengajukan gugatan karena menganggap Presiden Joko Widodo melanggar prosedur ketika memutuskan untuk menolak memberikan grasi.
Andre Chan dan Myuran Sukuraman adalah pimpinan sindikat narkoba yang disebut sebagai "Bali Nine". Mereka diadili dan dijatuhi hukuman mati tahun 2006 karena menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Mereka menurut rencana akan dieksekusi segera bersama-sama dengan terpidana mati narkoba lainnya, antara lain warga Filipina, Perancis, Brasil, Nigeria dan Ghana.
Pihak Kejaksaan Agung beberapa kali menegaskan, mereka akan dieksekusi secara serentak, setelah semua kasus hukum selesai. Berbagai reaksi muncul di media sosial dengan tagar #BaliNine dan #hukumanmati yang isinya mengimbau Indonesia agar menghentikan eksekusi hukuman mati.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.