1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Mampukah Gugatan Class Action Membawa Keadilan bagi Warga?

25 Februari 2026

Warga BSD, Tangerang Selatan, mengajukan gugatan 'class action' terhadap Pemkot Tangsel, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel serta BSD City terkait persoalan sampah. Mampukah gugatan ini membawa keadilan bagi warga?

TPA Cipeucang, Serpong Tangerang Selatan yang telah ditutup per Januari 2026 terlihat dari drone
Warga BSD, Tangerang Selatan, mengajukan gugatan 'class action' terkait persoalan sampahFoto: Iryanda Mardanuz/DW

Bau menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang kerap mencapai area permukiman warga BSD yang berjarak sekitar 3 km dari lokasi itu. Ketika hujan turun, alih-alih angin segar yang terhirup, justru aroma sampah yang menyergap warga begitu melangkah ke luar rumah. Kondisi ini berlangsung hampir sepanjang 2025.

Muhammad Yusuf, Ketua RW di perumahan Kencana Loka BSD, Tangerang Selatan, Banten, mengatakan bahwa banyak warga mengeluhkan gangguan kesehatan akibat bau sampah yang tak kunjung hilang.

Pasalnya, TPA Cipeucang yang berada di Serpong, Tangerang Selatan, telah lama kelebihan kapasitas. Tempat pembuangan akhir itu sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah Tangerang Selatan mencapai sekitar 1.100 ton per hari.

Memasuki Januari 2026, TPA tersebut telah ditutup hingga memicu krisis sampah dengan tumpukan limbah sampah di pinggir jalan. Meski pengangkutan dilakukan secara bertahap, warga menilai persoalan belum benar-benar selesai. Timbunan sampah lama yang masih membusuk di TPA tetap menghasilkan gas berbau menyengat, sehingga aroma tak sedap masih tercium hingga ke permukiman.

Dari kondisi itu, Yusuf yang juga berprofesi sebagai pengacara menginisiasi gugatan class action bersama 4.000 warga BSD lainnya. Dalam gugatan tersebut, warga menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, serta pengembang kawasan BSD City. Mereka menuntut solusi menyeluruh atas persoalan sampah di Tangerang Selatan serta menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut setara dengan kerugian negara dalam kasus korupsi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan pada 2024.

Menurut Yusuf, langkah hukum ini bisa menjadi jalan warga untuk mendapatkan keadilan. Namun, seperti apa sebenarnya mekanisme gugatan class action di Indonesia?

Yusuf (tengah) menginisiasi gugatan 'class action' bersama 4 ribu warga BSD lainnya untuk mendesak solusi nyata terkait persoalan sampah di Tangerang SelatanFoto: Iryanda Mardanuz/DW

'Class action': Kapan warga berhak menggugat?

Di Indonesia, gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002, serta diakui dalam sejumlah undang-undang seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari berbagai peraturan itu, secara sederhana, class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang untuk mewakili kepentingan kelompok masyarakat yang lebih besar. Gugatan ini dapat diajukan sepanjang terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara anggota kelompok.

Dalam mekanismenya, sejumlah kecil orang yang bertindak sebagai perwakilan kelas (class representative) akan mewakili banyak anggota kelas (class members) untuk mengajukan gugatan.

Gugatan class action sendiri tidak hanya terpatok pada persoalan lingkungan, tapi juga dapat diterapkan pada kasus lainnya yang menyangkut kepentingan publik atau konsumen yang dirugikan.

Merujuk ke Pasal 2 Perma 1/2002, untuk mengajukan class action ada syarat yang harus dipenuhi. Gugatan bisa diajukan apabila jumlah anggota kelompok banyak, meski tidak ada jumlah atau definisi yang jelas tertera. Selain itu, semua anggota memiliki kesamaan peristiwa serta kesamaan jenis tuntutan, dan wakil kelompok memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan kelompok yang diwakili.

Saffanah Rezky Azzahra, peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai gugatan class action menguntungkan karena warga yang terdampak bisa mendapat ganti rugi secara bersama-sama.

“Dalam mekanisme class action, kerugian tidak perlu disortir satu-satu dan tidak perlu mengajukan gugatan masing-masing secara terpisah. Karena biasanya kerugian dirasakan bukan hanya untuk satu perorangan, tapi juga oleh beberapa orang yang tinggal di lingkungan tersebut, khususnya ketika berhubungan dengan isu lingkungan,” jelas Saffanah.

Rekam jejak gugatan ‘class action’ di Indonesia

Upaya gugatan kelompok sebenarnya sudah muncul sebelum ada payung hukum yang jelas. Merujuk ke jurnal akademik yang ditulis I Nyoman Nurjaya dari Universitas Brawijaya. Gugatan itu muncul pada 1987, pengacara R.O. Tambunan yang menggugat pabrik rokok Bentoel Remaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kala itu, dia mengatasnamakan diri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, mengeklaim bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Namun, gugatan tidak diterima karena belum ada dasar hukum yang berlaku.

Setahun kemudian, ada kasus Mukhtar Pakpahan yang terjangkit demam berdarah. Dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta, dia menggugat Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta karena dianggap tidak menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga memicu penyakit demam berdarah.

Beberapa gugatan kelompok lainnya bermunculan, meski tak ada yang dikabulkan oleh pengadilan. Class action baru diakui secara eksplisit setelah terbitnya UU Lingkungan Hidup di tahun 1997, UU Perlindungan Konsumen dan UU Kehutanan yang terbit di tahun 1999.

Kemenangan kasus gugatan class action yang bersejarah terjadi pada tahun 2001. Saat itu, sembilan konsumen gas elpiji menggugat Pertamina atas kenaikan harga gas. Gugatan ini jadi perkara class action pertama yang dimenangkan warga.

Meski begitu, class action tidak selalu berhasil pada implementasinya. Contohnya, kasus warga Sukoharjo yang melawan PT RUM atas tuduhan pencemaran udara dan sungai pada 2023 tidak dikabulkan oleh PN Sukoharjo.

Tantangan dalam proses hukum gugatan 'class action'

Profesor Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menyebut bahwa jumlah gugatan class action di Indonesia masih relatif sedikit. Menurutnya, beberapa penyebabnya adalah karena rendahnya literasi hukum dan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

“Mungkin masyarakat tidak percaya pada pengadilan, tapi dasarnya juga karena mereka tidak tahu. Tidak tahu bahwa tidak ada lagi cara lain selain menggugat. Mereka tidak bisa mengandalkan pemerintah atau LSM. Kalau mereka mengalami kerugian, mau tidak mau harus mereka yang menggugat,“ jelasnya.

Sementara, Saffanah dari ICEL berpendapat bahwa tantangan lain adalah intimidasi yang ditargetkan pada penggugat. “Masyarakat yang maju ke pengadilan biasanya terkena intimidasi. Di beberapa kasus, masyarakat yang jadi perwakilan justru dibayar oleh perusahaan yang digugat, sehingga mundur dari persidangan," kata Saffanah.

Menurutnya, hal ini rentan terjadi terutama pada kasus lingkungan. Masyarakat kerap menerima intimidasi selama proses hukum berlangsung, sehingga membuat mereka enggan melaporkan ketika mengalami kerugian lingkungan.

Selain itu, pembuktian kerugian yang bersifat kolektif sering kali tidak mudah. Tantangan teknis, keterbatasan kapasitas pendamping hukum, serta belum optimalnya dukungan institusional turut memengaruhi efektivitas gugatan class action.

Meski tidak selalu berujung kemenangan, para pakar menilai class action tetap menjadi instrumen hukum formal yang penting dibandingkan proses di luar pengadilan. Melalui mekanisme ini, pihak tergugat dapat dimintai pertanggungjawaban secara resmi dan mengikat, termasuk dalam bentuk pemulihan dan ganti rugi materiel.

“Perlu ada lebih banyak gugatan class action, karena ini mengekspos pelaku pencemaran atau pun pemangku kebijakan seperti pemerintah terhadap pertanggungjawaban hukum. Hanya dengan membuat mereka liable dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk memulihkan dan melakukan ganti rugi. Hanya dengan cara seperti itu, maka potential injurer (calon pencemar) akan menjadi lebih hati-hati,“ jelas Andri.

Editor: Tezar Aditya dan Arti Ekawati

Indonesia: Bagaimana Menangani Limbah Plastik Impor?

03:26

This browser does not support the video element.

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait