1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gun Gun dapat diancam hukuman mati

21 Juni 2004

JAKARTA:

Gun Gun Rusman Gunawan, yang juga adik kandung Hambali, otak pelaku sejumlah kasus teror di Indonesia, didakwa sebagai fasilitator dan pengumpul dana bagi Hambali dalam kasus bom Mariott. Demikian menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Payaman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidik, hari ini. Perbuatan yang dilakukan Gun Gun tersebut sebagian besar saat ia kuliah di Abu Bakar Islamic University, Pakistan tahun 1999 lalu. Atas keterlibatannya dalam sejumlah kegiatan terorisme, Gun Gun dikenai pasal pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang perkara Gun Gun akan dilanjutkan hari Rabu mendatang.