Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat
Detik News
20 Juli 2022
Usai menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/07). Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
Iklan
Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini (20/07). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/07).
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.
Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini (20/07).
"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.
Anda Harus Bayar Denda Tinggi Jika Langgar Social Distancing di Negara Ini
Cegah penyebaran virus corona, sejumlah negara telah mengambil kebijakan lockdown dan menerapkan social distancing. Hukuman bagi yang melanggar pun tidak main-main, mulai dari denda jutaan rupiah hingga ancaman penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea
Malaysia
Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan hukuman kepada warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan selain membeli makanan, pergi ke rumah sakit atau mencari obat-obatan, berupa denda sebesar 1.000 ringgit atau 3,7 juta rupiah dan/atau hukuman penjara selama enam bulan.
Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Singapura
Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa siapapun yang sengaja duduk dengan jarak kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau berdiri dalam antrean berjarak kurang dari 1 meter di belakang orang lain akan dikenakan denda maksimal S$10.000 atau 114 juta rupiah dan/atau hukuman penjara enam bulan.
Foto: picture-alliance/Zumapress/Maverick Asio
Australia
Di negara bagian New South Wales, undang-undang baru yang diterbitkan pada Senin (6/4) menyebutkan, pemerintah akan mengenakan denda hingga $11.000 atau 110 juta rupiah dan/atau enam bulan penjara bagi mereka yang meninggalkan rumah tanpa alasan yang masuk akal, ditambah denda tambahan $ 5.500/hari jika pelanggaran diulang.
Foto: Getty Images/P. Parks
Hong Kong
Pemerintah Hong Kong pada Selasa (31/3) memperingatkan warga untuk mematuhi perintah karantina di rumah dan aturan social distancing jika tidak ingin menghadapi tuntutan pidana penjara enam bulan atau denda hingga HK$25.000 atau setara 52,5 juta rupiah. Sementara perusahaan yang menolak untuk mematuhi dikenakan denda hingga sebesar HK$50.000 atau senilai 105 juta rupiah.
Foto: Getty Images/AFP/D. de la Rey
Korea Selatan
Korea Selatan memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk warga yang menolak tes dan karantina. Mereka dapat dikenai sanksi sekitar 3 hingga 10 juta won atau setara 40 juta hingga 133,8 juta rupiah. Pemerintah setempat juga menggunakan aplikasi dan CCTV untuk memantau pasien Covid-19. Selain itu, proses pelacakan dapat dipermudah dengan meneliti pergerakan transaksi kartu debit/kredit seseorang.
Foto: picture-alliance/Yonhap
Jerman
Pemerintah Jerman memberlakukan aturan denda sebesar 500 euro atau 8,8 juta rupiah bagi warga yang melanggar aturan menjaga jarak di tengah pandemi virus corona. Kanselir Jerman Angela Merkel memerintahkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak beraktivitas keluar, kecuali untuk alasan tertentu seperti berbelanja bahan makanan, berolahraga, atau keperluan tindakan medis.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/E. Contini
Belanda
Pemerintah Belanda menerapkan kebijakan karantina masyarakat yang didukung dengan penutupan pertokoan, fasilitas pendidikan, hingga tempat wisata. Hukuman berupa denda sebesar 400 euro atau 7 juta rupiah juga akan dikenakan terhadap mereka yang melanggar aturan menjaga jarak 1,5 meter atau berkumpul tanpa alasan jelas.
Foto: SW/S. Derks
Italia
Pemerintah Italia pun telah memberlakukan aturan lockdown demi menyelamatkan warganya dari wabah corona. Bagi yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau 3,6 juta rupiah.
Foto: Reuters/D. Mascolo
Prancis
Negara ini menjadi salah satu negara yang terparah terpapar virus corona di Eropa. Kebijakan lockdown benar-benar dijalankan oleh pemerintah Prancis. Bagi warga yang melanggar ketetapan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro atau 2,3 juta rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/AFP/B. Guay
Spanyol
Pemerintah Spanyol menerapkan sanksi berupa denda minimal 200 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah bagi siapa saja yang keluar rumah di masa kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19. (ha/yf)
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea
10 foto1 | 10
Habib Rizieq diperkirakan bebas sebelum pilpres 2024
Masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas pada 2023.
"Iya (perkiraan Habib Rizieq bebas pada 2023)," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Dirangkum detikcom, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda. (ha)