1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Hakim yang Ditangkap KPK Waka PN Medan yang Vonis Meliana

28 Agustus 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim di PN Medan dalam sebuah operasi tangkap tangan. Tersangka diduga berprofesi sebagai hakim yang memimpin pengadilan terpidana kasus penistaan agama, Meiliana

KPK Zentrale Jakarta Archiv 2009
Foto: AFP/Getty Images/R. Gacad

Hakim yang ditangkap KPK diduga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).

Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Meliana divonis 18 bulan bui.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. "Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian," kata Suhadi.

OTT Amankan Dollar Singapura

Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

Baca Juga: Media Internasional Ramai Beritakan Meiliana, Pengeluh Volume Azan

"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.

Sumber: Detik News

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait