Hakim yang Ditangkap KPK Waka PN Medan yang Vonis Meliana
28 Agustus 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim di PN Medan dalam sebuah operasi tangkap tangan. Tersangka diduga berprofesi sebagai hakim yang memimpin pengadilan terpidana kasus penistaan agama, Meiliana
Iklan
Hakim yang ditangkap KPK diduga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Meliana divonis 18 bulan bui.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. "Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian," kata Suhadi.
OTT Amankan Dollar Singapura
Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.
"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.
Sumber: Detik News
Inilah Aturan Volume Toa Masjid di Negara Muslim Lain
Ketika seorang warga minoritas di Indonesia dipenjara lantaran mengeluhkan volume suara adzan, di sejumlah negara muslim lain pemerintah bersama ulama mewajibkan pengurus masjid menghargai ketenangan umum.
Foto: Imago/Geisser
Arab Saudi
Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk adzan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.
Foto: picture-alliance /akg-images/A. Jemolo
Mesir
Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan juga didukung oleh Universitas al-Azhar. Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam.
Foto: Getty Images
Bahrain
Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara. "Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara," kata Abdallah al-Moaily, seorang pejabat lokal kepada GulfInsider.
Foto: Getty Images
Malaysia
Di Malaysia aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan. Dalam fatwanya mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran nabi Muhammad S.A.W untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Foto: Getty Images/AFP/M. Vatsyayana
Uni Emirat Arab
Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi. UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Foto: imago/T. Müller
Indonesia
Kementerian agama tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah. Dalam instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat Al-Quran maksimal 15 menit sebelum waktu sholat. Selama sholat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad
India
Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum. (rzn/hp: dari berbagai sumber)