Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.
Iklan
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkobayang dibentuk Pemerintah.
"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).
Karena itu, dia meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilan restoratf atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebut sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban.
"Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," jelasnya.
Kegiatan Asyik di Mantan Perkampungan Narkoba di Medan
Warga di Kampung Sejahtera, Medan, berusaha mengubah citra perkampungan mereka dari wilayah peredaran narkoba menjadi tempat yang menyenangkan, penuh pendidikan, dan ramah keluarga.
Foto: Wahyuni R/DW
Persiapan susur sungai di Kampung Sejahtera
Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan di Kampung Sejahtera di Medan, Sumatera Utara, salah satunya adalah susur sungai. Lokasi kampung ini memang strategis. Selain berada di pusat Kota Medan, kampung ini juga terletak di dekat beberapa situs sejarah. Sebut saja Jembatan Kebajikan, Masjid Ghaudiyah, dan Kuil Shri Mariamman.
Foto: Wahyuni R/DW
Susuri sungai sambil edukasi soal lingkungan
Kegiatan susur sungai rutin dilakukan dengan mengajak warga di Kampung Sejahtera. Saat melakukan kegiatan ini, warga bukan saja mengamati keadaan sekitar dan menikmati aliran air, mereka juga mendapatkan edukasi tentang pelestarian lingkungan, serta tentang menjaga keasrian sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Foto: Wahyuni R/DW
Aminurrasyid atau Rasyid, mantan bandar narkoba di balik perubahan kampungnya
"Lepas dari kehidupan sebagai bandar narkoba, saya dicap dan disepelekan tidak akan bisa bertahan. Saya buktikan dan nyatanya bisa. Bagi saya mudah untuk berubah. Saya sudah pernah merasakan beragam pekerjaan sebagai buruh kasar sehingga bisa menempatkan diri,” kata Rasyid. Ia kini sibuk menggerakkan masyarakat di kampungnya berkegiatan positif.
Foto: Wahyuni R/DW
Mural peringatkan bahaya narkoba di dinding
Untuk menghilangkan stigma angker dan menakutkan, dinding-dinding pada lorong pintu masuk menuju Kampung Sejahtera dilukisi mural. Isinya kebanyakan berupa pesan akan bahaya dan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.
Foto: Wahyuni R/DW
Permainan menyenangkan bagi anak-anak sekitar
Beragam permainan untuk anak-anak juga rutin digelar di Kampung Sejahtera, seperti panjat dinding dan permainan bersama dalam grup seperti di foto. Selain untuk anak-anak, para ibu juga diberi berbagai pelatihan yang diharapkan bisa mereka manfaatkan untuk menambah penghasilan keluarga dengan cara yang halal.
Foto: Wahyuni R/DW
Potensi untuk perbaiki ekonomi warga secara legal
Dinding di perkampungan ini sudah dilukisi mural dan berbagai rumbuhan, serta lampu hias. Warga ingin kampung mereka terlihat indah saat orang-orang melintas. Mereka pun berharap, masyarakat di sekitar kampung akan datang berkunjung dan meramaikan kampung mereka dengan beragam kegiatan positif. (ae)
Foto: Wahyuni R/DW
6 foto1 | 6
Bandar dan pengedar bisa dihukum mati
Namun, terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.
"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara," tegas Burhanuddin.
"Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," sambungnya.
"Tetapi kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana," tuturnya.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!