1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

5 Desember 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi: Pengguna dan korban penyalahgunaan narkobaFoto: PantherMedia/picture alliance

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkobayang dibentuk Pemerintah.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).

Karena itu, dia meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilan restoratf atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebut sesuai amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban.

"Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," jelasnya.

Bandar dan pengedar bisa dihukum mati

Namun, terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara," tegas Burhanuddin.

"Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

"Tetapi kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana," tuturnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!



Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan