1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Sebagian, Awal Harapan Baru?

16 September 2021

Apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan masyarakat tentang polusi udara, akan jadi harapan baru bagi masyarakat untuk menghirup udara lebih layak?

Ilustrasi udara Jakarta
Ilustrasi udara JakartaFoto: picture-alliance/AP/D. Alangkara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/09) resmi mengabulkan sebagian gugatan pencemaran udara Jakarta yang diajukan kelompok warga kepada pemerintah karena dianggap melalaikan tugas dalam menyediakan udara bersih di Ibu Kota, setelah pengadilannya  ditunda hingga delapan kali.

Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri memutuskan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi yang diajukan penggugat. Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan penggugat untuk sebagian," kata Zuhri dalam pembacaan putusan di pengadilan Jakarta Pusat yang ditayangkan virtual.

Awal harapan baru?

Menanggapi putusan itu, salah seorang penggugat bernama Khalisah Khalid, 43, mengaku bersyukur dan lega karena perjuangannya membuahkan hasil. "Saya bersyukur dan lega walaupun hanya dikabulkan sebagian namun bagi kami itu kemenangan, setidaknya semua putusan penting dikabulkan dan kelalaian pemerintah itu terbukti," kata dia.

Sebagai orang tua, ia berharap putusan hakim akan segera dilaksanakan oleh pemerintah untuk segera memperbaiki aturan dan menyediakan akses udara bersih.

"Semoga anak saya dapat segera menikmati udara bersih dan sehat. Semakin cepat dilaksanakan semakin cepat juga manfaatnya dirasakan. Semoga ini menjadi jalan bagi anak-anak dengan masalah kesehatan perrnapasan untuk menjadi lebih sehat dengan udara bersih, terutama bagi kelompok rentan," pungkas Khalisah Khalid. 

Sementara itu, penggugat lainnya, Elisa Sutanudjaja, 42, melihat putusan ini secara lebih kritis. Ia sunggguh berharap adanya perubahan kebijakan dari pemerintah.

"Kalau ditanya sih belum puas ya, karena perjalanan masih panjang. Kami tidak ingin ganti rugi apapun, hanya ingin ada perbaikan baku mutu emisi dan proyek yang banyak mengeluarkan pencemaran udara dapat ditinjau ulang, PLTU berkurang," ujar Elisa.

Seperti diketahui standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia sekitar 6,5 mikrogam, sementara baku mutu menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2,5 mikrogram, sehingga sering kali ada perbedaan angka dan perspektif mengenai standar baku mutu emisi.

"Kemenangan ini artinya membuktikan kalau pemerintah memang bersalah dan memiliki kebijakan yang buruk. Namun demikian ini masih harus dikawal karena saya tidak yakin putusan pengadilan ini akan berpengaruh dari sisi penegakan hukum. Hanya saya senang akhirnya ada yang mengakui sesama lembaga negara bahwa pemerintah itu salah," kata Elisa lebih lanjut.

Perintah untuk mengubah standar baku mutu

Dalam putusan yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga diharuskan untuk melakukan pengawasan ketaatan dan peraturan di bidang pengendalian pencemaran udara.

"Dengan cara uji emisi kendaraan  dan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang motor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemaran seperti tempat usaha yang mengeluarkan emisi, mengawasi standar spesifikasi bahan bakar dan mengetatkan larangan membakar sampah sembarangan," ujar ketua majelis hakim PN Jakpus itu.

Gubernur juga diwajibkan untuk menerapkan sanksi pelanggaran termasuk kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai baku mutu emisi.

"Informasi ini harus disebarluaskan segera kepada masyarakat termasuk mengetatkan standar baku mutu yang cukup," kata Zuhri.

Tingkat Polusi Udara Jakarta Bisa Picu Iritasi Dan Kanker

04:02

This browser does not support the video element.

Sidang polusi udara ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Putusan sidang pencemaran udara yang  seharusnya dibacakan 19 Mei 2021 sempat mengalami penundaan delapan kali dalam 4 bulan terakhir, membuat geram masyarakat sebelum akhirnya dibacakan hari ini.

Berdasarkan penelitian WHO tahun 2017 polusi udara merupakan penyebab satu dari empat kematian anak-anak balita di seliruh dunia.

Berharap tergugat tidak ajukan banding

Tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim. Ia menilai putusan ini cukup  berpihak pada kepentingan seluruh warga. 

"Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi. Meski begitu kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan  bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara," ujar Ayu. 

Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini ia berharap tergugat dapat segera fokus melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara ketimbang mengajukan banding.

Penerapan hukum dan pendekatan personal

Sementara pakar lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dodiek R Nurrochmat, menilai semua standar yang melebihi batas pasti akan memiliki dampak buruk baik bagi lingkungan maupun kesehatan.

Namun demikian dari sisi kebijakan hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam menerapkan sanksi adalah dengan property rule atau reliability rule.

"Property rule itu adalah dengan menetapkan batas threshold tertentu. Jika melebihi batas tersebut maka industri yang bersangkutan harus disetop operasinya agar perbaikan dilakukan selama ditutup dan pabrik tidak menghasilkan emisi yang mengganggu orang lain," kata Dodiek R Nurrochmat kepada DW Indonesia.

Namun di sisi lain, pendekatan reliability lebih ke pendekatan personal dengan tetap membolehkan industri beroperasi selagi melakukan perbaikan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

"Sementara korban yang merasa dirugikan atau terkena dampak, berhak menerima kompensasi dari industri tersebut seperti untuk pengobatan atau biaya kehidupan sehari-hari. Indonesia mau menetapkan yang mana? Ini tergantung. Setahu saya kedua pendekatan ini dipakai di sini," ujar dia.  

Situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta pada Kamis (16/9) berada di level 71 atau tingkat polusi udara sedang, dengan konsentrasi PM 2,5 sebesar 31,8 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut lebih tinggi dari standar WHO untuk paparan harian maksimum, yaitu konsentrasi PM 2,5 25 mikrogram per kubik. (ae/as)

Tria Dianti Kontributor DW. Fokusnya pada hubungan internasional, human interest, dan berita headline Indonesia.
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait