120509 Israel Demjanjuk
13 Mei 2009Persetujuan tanpa kecuali disuarakan Israel menanggapi deportasi John Demjanjuk ke München. Direktur organisasi hak asasi Simon Wiesental Center di Yerusalem, Efraim Zuroff, menyebutnya sebagai 'hari yang sangat indah bagi keadilan'.
"Fakta bahwa orang ini pelaku aktif dalam pembunuhan massal 29 ribu orang Yahudi di kamp kosentrasi Sobibor dari Maret hingga September 1943 dan akhirnya diadili untuk kejahatan itu, adalah hal yang luar biasa penting, sangat berarti. Saya harus mengatakannya secara terbuka, kami sangat puas dan berpendapat, pemerintah Amerika dan Jerman pantas dipuji untuk stamina mereka dalam kasus ini“, kata Zuroff.
Akhir tahun '80-an, Israel menyeret John Demjanjuk ke pengadilan, setelah berhasil mengajukan permohonan deportasi dari AS. Tahun 1988 ia divonis hukuman mati setelah korban Holokaust yang selamat mengenalinya sebagai 'Ivan yang mengerikan', seorang penjaga yang terkenal kekejamannya di Treblinka, kamp pemusnahan warga Yahudi yang dioperasikan Jerman di Polandia.
Namun, lima tahun kemudian Mahkamah Agung Israel membatalkan vonis tersebut karena sejumlah dokumen dari bekas Uni Soviet mengindikasikan bahwa 'Ivan yang Mengerikan' kemungkinan orang yang berbeda.
Nama John Demjanjuk berada dalam urutan pertama pada daftar buronan pelaku Holokaus, yang disusun Simon Wiesental Centre di Yerusalem.
Direkturnya, Efraim Zuroff mengatakan, "Menurut saya, sangat penting untuk memahami bahwa masalah keadilan lah yang paling menentukan, karena dengan alasan apapun waktu tidak boleh mengurangi kesalahan si pembunuh."
Di Tel Aviv, sejumlah pejalan kaki yang ditanyai, mengungkapkan rasa puas saat mendengar berita dari Jerman. Pria berumur ini, Nathan Gutterman, mengkaitkan deportasi Demjanjuk ke München dengan kunjungan Paus Benediktus XVI baru-baru ini ke tugu peringatan korban Holokaus Yad Vashem.
"Saya sangat puas dan gembira bahwa ia dikirim ke Jerman untuk diadili. Terutama jika melihat sikap Paus yang mengabaikan penderitaan rakyat Yahudi pada masa NAZI“, kata Guttermann.
Seorang perempuan pejalan kaki di Tel Aviv, menyatakan harapannya terhadap sistim pengadilan Jerman. Ia mengatakan, "Saya sangat gembira dia dibawa ke Jerman. Saya harap keadilan akan ditegakkan di sana, karena di sini tidak, dia malah dibebaskan. Saya yakin dia betul-betul bersalah.“
Sementara ini, sambil menunggu sidang dimulai, John Demjanjuk mendekam di penjara Stadelheim, München. Oleh dokter penjara, ia dinyatakan sehat untuk tinggal dalam tahanan.
Toh banyak pengamat tak yakin Demjanjuk yang berusia 89 tahun kelak akan menjalani hukumannya di penjara. Tetapi hal itu dipandang sebagai nomor dua, karena hal terpenting adalah bahwa ia diadili.
Kasus Demjanjuk menjunjung cita-cita penegakan hukum dengan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak seharusnya lolos dari hukuman, berapapun usia mereka.
Clemens Verenkotte/ Renata Permadi
Editor: Hendra Pasuhuk