Joko Widodo dan Ma’aruf Amin ditetapkan KPU pasangan terpilih untuk memimpin Indonesia periode 2019-2024. DW menanyakan pada netizen apa harapan mereka di periode terakhir Jokowi. Berikut suara mereka..
Iklan
Kondisi masyarakat yang terbelah pasca pemilu 2019 menjadi salah satu fokus perhatian netizen dan dianggap harus menjadi isu sosial yang mendapat perhatian pemerintahan Jokowi pada periode ke dua kali ini.
Banyak cara yang ditawarkan netizen untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di tengah masyarakat kembali, salah satunya adalah dengan membatasi penyebaran berita bohong. Akun @incitu misalnya menghendaki Jokowi dapat memilih menteri di bidang komunikasi dan informasi yang dapat aktif meredakan arus hoaks. Tak lupa ia juga menyoroti paham radikalisme yang muncul di lembaga pendidikan. Perhatian yang sama turut disuarakan Paimin Tuffguy lewan akun Facebooknya.
Namun, tak sedikit netizen yang menginginkan agar program pembangunan infrastruktur tetap menjadi fokus pemerintahan Jokowi seperti pada periode sebelumnya, khususnya di Indonesia Timur dan daerah pelosok seperti yang disebutkan akun @bambangrb1. Namun ada juga yang mengingatkan perihal utang demi investasi pembangunan.
Ada juga warganet yang memandang pada periode kali ini, Jokowi sebaiknya lebih fokus membangun sumber daya manusia yang siap hadapi revolusi industri 4.0, seperti yang dicuitkan akun Tri Saparudin.
Banyak yang menagih janji dari program yang dulu disampaikan Jokowi pada periode pemerintahan 2014-2019, salah satunya terkait penyelesaian sejumlah kasus HAM, seperti yang disuarakan akun @cimut.
Selain itu, warganet juga berharap agar pemerintah semakin tegas dalam menindak pelaku korupsi.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)