Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan 1 hari seminggu WFH bagi ASN dan karyawan swasta berpotensi menghemat kompensasi BBM hingga triliunan rupiah.
Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH)Foto: Pond5 Images/imago images
Iklan
Pemerintah menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat dan bagi karyawan swasta mengikuti tiap sektor usaha. Dari kebijakan WFH tersebut, pemerintah berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga triliunan.
Perhitungan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026). Airlangga menyebut kebijakan 1 hari seminggu WFH bagi ASN hingga WFH karyawan swasta akan berpotensi menghemat kompensasi BBM hingga triliunan rupiah.
"Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM," kata Airlangga.
ASN bekerja dari rumah setiap Jumat
Airlangga menyebut kebijakan efisiensi energi bagi publik juga akan turut menghemat BBM. Penghematan, kata dia, bisa capai puluhan triliun.
"Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat sebesar Rp 59 triliun," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan. WFH satu hari itu akan berlaku tiap hari Jumat.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," ujar Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan WFH bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Cegah Kelelahan Mental Akibat Terus Bekerja dari Rumah Selama Pandemi Corona
Bekerja dari rumah dalam jangka waktu lama mengaburkan batas kehidupan profesional dan pribadi, serta berpotensi melelahkan mental. Berikut cara yang dapat dilakukan pekerja dan perusahaan dalam menjaga semangat.
Foto: picture-alliance/Newscom
Perlu dukungan organisasi pemberi kerja
Psikolog sosial dan ketua riset PP Himpunan Psikologi Indonesia, Juneman Abraham, mengatakan batas kehidupan di kantor dan rumah kian kabur. “Ini adalah kenyataan yang perlu dikelola organisasi. Karena itu, organisasi (kantor, tempat kerja) perlu menggeser pandangannya. Organisasi tidak dapat menganggap bahwa semua jam work from home merupakan “hak kantor”," ujar Juneman kepada DW Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Wüstenhagen
Biarkan karyawan menghibur diri pada jam kerja
Organisasi tempat kerja dapat memberikan alokasi waktu khusus agar karyawan bisa menghibur diri pada jam bekerja dari rumah, misalnya membiarkan karyawan mengikuti webminar yang berkaitan dengan hobi seperti menyanyi, berolahraga, atau bermain. “Karyawan menjadi tidak mudah bosan, kelelahan, dan menjadi lebih produktif,” ujar Juneman. Ini akan memberikan efek positif bagi semua pihak.
Foto: picture-alliance/dpa themendienst/C. Klose
Pentingnya dukungan keluarga
Keluarga berperan besar sebagai sistem pendukung sosial bagi para karyawan yang harus bekerja dari rumah, misalnya dengan menampakkan sikap optimisme, harapan, doa, serta rasa syukur. Perlu ada pemaafan sewajarnya bila harus bekerja pada akhir pekan. Sebagai gantinya, pekerja dan keluarganya dapat berunding untuk mencapai kesepakatan yang bisa diterima oleh semua.
Foto: Imago/U. Grabowsky
Atur pemakaian sumber daya
Juneman juga mengingatkan agar "bermain cantik" supaya tenaga dan semangat para pekerja tidak cepat terbakar habis, atau bahkan stres, saat bekerja dari rumah dalam waktu lama. Perlu ada fleksibilitas cara berpikir bahwa aturan dan kebiasaan lama dari organisasi kantor masih bisa dinegosiasikan, asal dikomunikasikan dengan baik ke pimpinan.
“Sebenarnya yang perlu dikembangkan dalam diri individu pekerja work from home adalah perasaan bahwa pekerjaannya adalah panggilan hidup (calling)-nya,” ungkap Juneman. Calling terbukti efektif mengurangi perasaan terbebani tuntutan kerja. Organisasi juga bisa membantu dengan program pengembangan karyawan, seperti konseling daring, dan program bantuan untuk karyawan. (ae/vlz)
Foto: picture-alliance/dpa/T. Hase
5 foto1 | 5
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," lanjut dia.