1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

HET Minyak Goreng Dicabut, DPR: Tak Berpihak pada Rakyat!

18 Maret 2022

Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Harga di pasaran pun langsung melambung tinggi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai menteri perdagangan berpihak pada pengusaha.

Stok minyak goreng di pasar swalayan habis
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertasFoto: Rengga Sancaya/detikcom

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat. Dasco menyebut pencabutan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/03).

"Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng," imbuhnya.

Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah menurutnya bisa memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," kata Dasco.

Buruh geram harga minyak goreng jadi mahal, ancam bakal demo

Buruh mengaku mengecam keras kebijakan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akibat pencabutan kebijakan itu, harga minyak goreng melambung ke angka Rp23.900 per liter. Sementara kebijakan HET yang dicabut, minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter.

"Sebelumnya Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan mengumumkan harga minyak goreng adalah Rp11.500 per liter sampai Rp13.000 per liter. Hari ini hanya beberapa minggu naik menjadi Rp23.900 per liter (mengikuti harga pasar)," katanya kepada detikcom, Jumat (18/03).

Pihaknya pun mengancam akan melakukan demo terkait mahalnya harga minyak goreng. Rencananya demo dilakukan pekan depan dengan perkiraan ada 1.000 buruh yang turun.

Iqbal mengatakan buruh yang turun aksi akan demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Perdagangan.

"Kita akan ada aksi akan dalam waktu dekat. Aksi minggu depan partai buruh dan organ buruh petani. Aksi ke DPR dan Kementerian Perdagangan, kami meminta untuk menurunkan harga minyak goreng dan ketersediaannya ada. Karena masih melihat situasi COVID-19, Mungkin seribu buruh akan turun aksi ke DPR dan Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Tidak hanya itu, buruh juga meminta Menteri Perdagangan M Lutfi dicopot. Menurut Iqbal, Lutfi tidak bisa mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok yang naik, termasuk minyak goreng.

Padahal, lebih lanjut Iqbal mengatakan Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Ia mempertanyakan mengapa minyak goreng bisa langka di pasaran dan mahal.

"Faktor-faktor itulah partai buruh dan organ serikat buruh, serikat petani sawit anggota kami juga. Kami meminta Menteri Perdagangan dipecat atau diberhentikan atau diganti. Karena tidak mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok termasuk minyak goreng," pungkasnya. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Pimpinan DPR Kritik HET Minyak Goreng Dicabut: Tak Berpihak Pada Rakyat!

Buruh Geram Harga Minyak Goreng Jadi Mahal, Ancam Bakal Demo

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait