Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) minta pemerintah Indonesia menolak tuntutan DPR yang ingin agar konten LGBT di Internet disensor. Internet menyediakan informasi penting tentang perlindungan HAM, tulis HRW.
Iklan
Pemerintah Indonesia hendaknya menolak proposal DPR yang ingin memberlakukan sensor di media terhadap konten yang berhubungan dengan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT), tulis organisasi hak asasi Human Rights Watch (HRW) yang berpusat di New York.
Pernyataan HRW yang dirilis di New york hari Kamis (09/03) itu juga disertai sebuah Surat Terbuka yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan informasi (Kominfo) Rudiantara.
"Internet menyediakan informasi penting tentang situasi dan kondisi perlindungan hak-hak LGBT," kata organisasi itu.
Perusahaan-perusahaan telekomunikasi wajib membela hak-hak para penggunanya dan menentang rencana parlemen meloloskan undang-undang baru itu, tulis HRW.
Organisasi HAM itu menyebutkan, perkembangan terbaru dan intimidasi terhadap kaum LGBT kini mencapai "titik terendah" dalam upaya memerangi diskriminasi di Indonesia.
Selama beberapa minggu terakhir, debat soal LGBT mencuat di Indonesia, yang kebanyakan bernada negatif. Debat itu awalnya dipicu oleh pernyataan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir akhir Januari lalu.
Nasir menuntut agar kegiatan yang berkaitan dengan LGBT di universitas-universitas dilarang, termasuk melarang LGBT menempuh pendidikan di universitas.
Sejak itu, hampir setiap hari muncul pernyataan-pernyataan yang menentang LGBT. Belakangan, tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Mantan Menteri Informasi Tifatul Sembiring bahkan secara tidak langsung menuntut hukuman mati bagi kaum homoseksual.
Pemerintah baru-baru ini menuntut pengelola media sosial LINE agar menghapus emoji-emoji bertemakan LGBT. Perusahaan Jepang itu kemudian memblokir aplikasi emoji itu untuk pengguna di Indonesia.
Minggu yang lalu, Komisi I DPR mendukung usulan dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) untuk memperketat pengawasan terhadap media terkait konten-konten yang berhubungan dengan LGBT. Media yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi berat. KPI sebelumnya mengeluarkan surat edaran larangan menayangkan "Penampilan Kewanitaan" di media elektronik.
Selain memberi dukungan pada KPI, Komisi I DPR juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup atau memblokir situs online yang mempromosikan konten LGBT.
Inilah Negara Islam yang Legalkan Gay dan Lesbian
Kendati legal, kaum gay dan lesbian di negara-negara ini tidak serta merta bebas dari diskriminasi. Tapi inilah negara-negara Islam yang mengakui hak-hak kaum gay dan lesbian.
Foto: picture-alliance/dpa
1. Turki
Sejak kekhalifahan Utsmaniyah melegalkan hubungan sesama jenis tahun 1858, Turki hingga kini masih mengakui hak kaum gay, lesbian atau bahkan transgender. Namun begitu praktik diskriminasi oleh masyarakat dan pemerintah masih marak terjadi lantaran minimnya perlindungan oleh konstitusi. Namun begitu partai-partai politik Turki secara umum sepakat melindungi hak kaum LGBT dari diskriminasi.
Foto: picture-alliance/abaca/H. O. Sandal
2. Mali
Mali termasuk segelintir negara Afrika yang melegalkan LGBT. Pasalnya konstitusi negeri di barat Afrika ini tidak secara eksplisit melarang aktivitas homoseksual, melainkan "aktivitas seks di depan umum". Namun begitu hampir 90% penduduk setempat meyakini gay dan lesbian adalah gaya hidup yang harus diperangi. Sebab itu banyak praktik diskriminasi yang dialami kaum LGBT di Mali.
Foto: Getty Images/AFP/J. Saget
3. Yordania
Konstitusi Yordania tergolong yang paling maju dalam mengakomodir hak-hak LGBT. Sejak hubungan sesama jenis dilegalkan tahun 1951, pemerintah juga telah menelurkan undang-undang yang melarang pembunuhan demi kehormatan terhadap kaum gay, lesbian atau transgender. Pemerintah misalnya mentolelir munculnya cafe dan tempat hiburan di Amman yang dikelola oleh kaum LGBT.
Foto: picture-alliance/AP Photo
4. Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis. Indonesia juga tercatat memiliki organisasi LGBT tertua di Asia, yakni Lambda Indonesia yang aktif sejak dekade 1980an. Kendati menghadapi diskriminasi, presekusi dan tanpa perlindungan konstitusi, kaum gay dan lesbian Indonesia belakangan tampil semakin percaya diri buat memperjuangkan hak mereka.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto
5. Albania
Kendati bermayoritaskan muslim, Albania dianggap sebagai pionir di tenggara Eropa dalam mengakui hak-hak kaum LGBT. Negeri miskin di Balkan ini juga telah memiliki sederet undang-undang yang melindungi gay dan lesbian dari praktik diskriminasi.
Foto: SWR/DW
6. Bahrain
Negara pulau di tepi Teluk Persia ini telah melegalkan hubungan sesama jenis sejak tahun 1976. Namun begitu Bahrain tetap melarang lintas busana di ruang-ruang publik. Terutama sejak 2008 pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan berbusana. Bahrain juga berulangkali dilaporkan mendakwa warga asing yang menawarkan layanan seksual sesama jenis di wilayahnya.
Foto: Getty Images
7. Palestina (Tepi Barat)
Resminya praktik hubungan sesama jenis masih dilarang di Jalur Gaza. Tapi tidak demikian halnya dengan Tepi Barat Yordan sejak dilegalkan tahun 1951. Ironisnya aturan yang melarang LGBT di Jalur Gaza tidak berasal dari pemerintahan Hamas, melainkan dari Inggris sejak zaman penjajahan.
Foto: Shadi Hatem
7 foto1 | 7
HRW mendesak pemerintah Indonesia agar "mengakhiri perkembangan yang melanggar prinsip-prinsip non-diskriminatif yang juga tertera ldam Perjanjian Internasional tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik.
Usulan Komisi I dan KPI menentang Konstitusi Indonesia sendiri, yaitu Pasal 28 UUD, demikian HRW di New York.