HRW: Perlindungan Hak-Hak LGBT di Indonesia Terancam
11 Agustus 2016
Kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan arus utama kini makin terancam hak-haknya. Situasi LGBT di Indonesia belum pernah seburuk seperti di era pemerintahan Jokowi, kata Human Rights Watch.
Iklan
Sentimen anti LGBT di Indonesia makin meningkat, terutama setelah Menteri Pendidikan Tinggi Muhammad Nasri melarang kegiatan kelompok LGBT di kampus-kampus di seluruh Indonesia. Sejak itu, makin banyak institusi dan organisasi yang berlomba-lomba mendeklarasikan pelarangan kegiatan serupa di lingkungan mereka.
Sejak itu, berbagai intimidasi sampai serangan fisik terjadi terhadap kelompok LGBT. Diamnya Presiden Joko Widodo, yang sama sekali tidak bersuara menyentuh isu ini, membuat situasinya makin memprihatinkan. Bahkan pemerintah tidak ingin ada diskusi tentang hak-hak LGBT.
"Hak-hak warga seperti mendapat pendidikan dan mendapat KTP itu dilindungi, tapi tidak ada ruang untuk dukungan terhadap gerakan LGBT," kata jurubicara pemerintahan Jokowi, Johan Budi, kepada kantor berita AFP.
Bulan Februari lalu, polisi menindak aksi pro-LGBT di kota Yogyakarta. Sementara kelompok-kelompok yang menyuarakan retorika kekerasan dibiarkan, kata Human Rights Watch (HRW) yang berkantor pusat di New York.
"Tindakan diskriminatif pejabat dan lembaga-lembaga negara di Indonesia telah menunjukkan dengan gamblang dalam dan luasnya prasangka pemerintah," kata Kyle Knight, peneliti hak asasi HRW.
Presiden Jokowi hingga saat ini tidak bersuara. Kyle Knight mengatakan, beberapa pejabat tampaknya bertindak tidak sejalan dengan janji kampanye Jokowi yang tadinya ingin mempromosikan toleransi, pluralisme dan dialog antara warga.
"Pada saat kaum LGBT di Indonesia membutuhkan perlindungan dan dukungan, pemerintahan Jokowi meringkuk dalam menghadapi para militan," demikian disebutkan dalam laporan HRW mengenai situasi di Indonesia.
Seorang pria gay berusia 25 tahun mengatakan kepada HRW, dia merasa diperlakukan "seperti anjing" di negaranya. "Saya tidak merasa aman dengan melihat semua pernyataan-pernyataan yang menuntut LGBT dihabisi' di media sosial," kata dia seperti dikutip HRW.
Di Provinsi Aceh, pemerintahan lokal mendesak kalangan bisnis agar tidak mempekerjakan warga dengan orientasi LGBT.
Dalam laporan HRW juga disebutkan, beberapa kelompok dan organisasi yang berkaitan dengan LGBT terpaksa menutup kantornya atau menghentikan kegiatan karena para stafnya mendapat ancaman.
"Dampak retorika anti LGBT dari kalangan pemerintahan sangat besar bagi kegiatan kami. Bagi mereka, yang sudah bekerja begitu keras dan mengambil risiko besar dengan menyatakan secara terbuka orientasinya, ini adalah langkah mundur yang besar," kata seorang aktivis lesbian di Indonesia Timur kepada HRW.
Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan sebuah kasus peninjauan hukum yang diajukan oleh sekelompok akademisi konservatif. Mereka menuntut agar orientasi LGBT ditetapkan sebagai tindakan pelanggaran hukum, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Belum ada putusan mengenai tuntutan ini.
Inilah Negara Islam yang Legalkan Gay dan Lesbian
Kendati legal, kaum gay dan lesbian di negara-negara ini tidak serta merta bebas dari diskriminasi. Tapi inilah negara-negara Islam yang mengakui hak-hak kaum gay dan lesbian.
Foto: picture-alliance/dpa
1. Turki
Sejak kekhalifahan Utsmaniyah melegalkan hubungan sesama jenis tahun 1858, Turki hingga kini masih mengakui hak kaum gay, lesbian atau bahkan transgender. Namun begitu praktik diskriminasi oleh masyarakat dan pemerintah masih marak terjadi lantaran minimnya perlindungan oleh konstitusi. Namun begitu partai-partai politik Turki secara umum sepakat melindungi hak kaum LGBT dari diskriminasi.
Foto: picture-alliance/abaca/H. O. Sandal
2. Mali
Mali termasuk segelintir negara Afrika yang melegalkan LGBT. Pasalnya konstitusi negeri di barat Afrika ini tidak secara eksplisit melarang aktivitas homoseksual, melainkan "aktivitas seks di depan umum". Namun begitu hampir 90% penduduk setempat meyakini gay dan lesbian adalah gaya hidup yang harus diperangi. Sebab itu banyak praktik diskriminasi yang dialami kaum LGBT di Mali.
Foto: Getty Images/AFP/J. Saget
3. Yordania
Konstitusi Yordania tergolong yang paling maju dalam mengakomodir hak-hak LGBT. Sejak hubungan sesama jenis dilegalkan tahun 1951, pemerintah juga telah menelurkan undang-undang yang melarang pembunuhan demi kehormatan terhadap kaum gay, lesbian atau transgender. Pemerintah misalnya mentolelir munculnya cafe dan tempat hiburan di Amman yang dikelola oleh kaum LGBT.
Foto: picture-alliance/AP Photo
4. Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis. Indonesia juga tercatat memiliki organisasi LGBT tertua di Asia, yakni Lambda Indonesia yang aktif sejak dekade 1980an. Kendati menghadapi diskriminasi, presekusi dan tanpa perlindungan konstitusi, kaum gay dan lesbian Indonesia belakangan tampil semakin percaya diri buat memperjuangkan hak mereka.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto
5. Albania
Kendati bermayoritaskan muslim, Albania dianggap sebagai pionir di tenggara Eropa dalam mengakui hak-hak kaum LGBT. Negeri miskin di Balkan ini juga telah memiliki sederet undang-undang yang melindungi gay dan lesbian dari praktik diskriminasi.
Foto: SWR/DW
6. Bahrain
Negara pulau di tepi Teluk Persia ini telah melegalkan hubungan sesama jenis sejak tahun 1976. Namun begitu Bahrain tetap melarang lintas busana di ruang-ruang publik. Terutama sejak 2008 pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan berbusana. Bahrain juga berulangkali dilaporkan mendakwa warga asing yang menawarkan layanan seksual sesama jenis di wilayahnya.
Foto: Getty Images
7. Palestina (Tepi Barat)
Resminya praktik hubungan sesama jenis masih dilarang di Jalur Gaza. Tapi tidak demikian halnya dengan Tepi Barat Yordan sejak dilegalkan tahun 1951. Ironisnya aturan yang melarang LGBT di Jalur Gaza tidak berasal dari pemerintahan Hamas, melainkan dari Inggris sejak zaman penjajahan.