1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

90 Tahun "Hukum Nürnberg" – Sebuah Ideologi Kematian

15 September 2025

Pada tahun 1935, rezim Nazi di bawah Adolf Hitler menetapkan secara hukum mengecualikan kaum Yahudi di Jerman - yang akhirnya berujung pada Holocaust. Para ahli memperingatkan: Rasisme masih terjadi hingga hari ini.

Adolf Hitler berdiri di atas mobil kap terbuka memberi salam kepada pengikutnya, dalam perjalanan ke di rapat umum partai di Nürnberg, September 1933
Adolf Hitler pada bulan September 1933 dalam perjalanan ke rapat umum partai di NürnbergFoto: akg-images/picture-alliance

Siapa itu orang Jerman? Bagaimana seseorang menjadi orang Jerman?

Pertanyaan ini telah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Jerman selama berabad-abad. Undang-Undang Dasar sebenarnya telah menjawab pertanyaan ini secara singkat dan lugas: Orang Jerman adalah siapa saja yang memiliki paspor Jerman. Kewarganegaraan tidak bisa dicabut darinya. Dan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan agama, asal-usul, atau bahasa bertentangan dengan nilai-nilai dasar konstitusi Jerman.

Ini adalah salah satu pelajaran dari rezim teror Nasional-Sosialis dari tahun 1933 sampai 1945, yang secara sistematis mencabut hak, meneror, dan membunuh terutama warga Yahudi Jerman, tetapi juga Sinti dan Roma, homoseksual, orang-orang yang mengalami ketidakadilan sosial, dan lawan politik. Mereka secara sewenang-wenang dicabut statusnya sebagai orang Jerman.

Antisemitisme: Mengapa Melekat Begitu Kuat?

13:09

This browser does not support the video element.

Rasisme berdasarkan keturunan belum teratasi

Mengejutkan bahwa 80 tahun setelah berakhirnya rezim Nazi, nilai dasar kesetaraan semua warga Jerman semakin dipertanyakan.

"Bahwa seseorang itu orang Jerman ditentukan di dalam kepala, bukan di atas kertas,” demikian kata Stefan Möller, ketua Partai  Alternatif bagi Jerman atau Alternative für Deutschland (AfD) di Thüringen, pada Juli 2023 di platform X. Pernyataan ini mempertanyakan kesetaraan warga Jerman. Ini adalah salah satu dari ratusan alasan mengapa banyak pengadilan Jerman berulang kali menegaskan bahwa beberapa bagian atau kelompok di dalam AfD bersifat antikonstitusi.

Sejarawan Rolf-Ulrich Kunze dari Institut Teknologi Karlsruhe, sebuah universitas unggulan di barat daya Jerman, memandang AfD sebagai bagian dari kesinambungan sejarah, sebagian karena pernyataan-pernyataan tersebut: "Dari perspektif saya, platform AfD terhubung erat dengan ideologi Nazi ini,” kata profesor sejarah Jerman modern itu dalam wawancara dengan DW. "Dulu ada pembagian antara Reichsbürger dan Staatsbürger yang diatur dalam ‘Undang-undang Reichsbürger' yang berakar dari Undang-undang Nürnberg. UU ini sangat mirip dengan gagasan AfD yang membedakan antara ‘orang Jerman sejati' dan ‘orang Jerman berdasarkan paspor'.”

(Ed: Reichsbürger = warga negara “penuh” dengan hak lengkap. Staatsbürger = warga negara yang diakui, tapi mungkin tidak punya semua hak penuh. Di masa Nazi, terminologi tersebut dipakai untuk membedakan siapa yang “berhak” dan siapa yang “dikecualikan” dari hak-hak penuh warga negara.)

Ketika Hitler mengesahkan undang-undang rasial pada 15 September 1935 di Nürnberg, penganiayaan terhadap warga Yahudi sudah menjadi hal yang dianggap lumrah. Pasukan paramiliter Hitler meneror orang di jalanan, dan kamp konsentrasi pertama sudah dibuka. Namun undang-undang ini menjadi langkah penting menuju kebijakan pemusnahan orang Yahudi.

Profesor sejarah Jerman modern di Institut Teknologi Karlsruhe, Rolf-Ulrich KunzeFoto: Amadeus Bramsiepe/KIT

Undang-undang Nürnberg: Legalisasi ketidakadilan

"Itu adalah apa yang sekarang kita sebut legalisasi ketidakadilan,” jelas Kunze. Undang-undang itu memiliki dua poin utama: pertama, melarang warga Yahudi menikah dengan yang disebut ‘Arya' dan bahkan mengkriminalisasi kontak seksual antara mereka. Selain itu, warga Yahudi tidak lagi memiliki hak yang sama. Mereka masih berkewarganegaraan Jerman, tetapi bukan lagi Reichsbürger. Dengan demikian, mereka kehilangan hak politik dan dijadikan warga kelas dua.

"Ini adalah teori superioritas ras kulit putih atas semua ras lain, pemberdayaan diri mereka untuk menguasai dunia," jelas Rolf-Ulrich Kunze. "Diskriminasi rasial semacam ini merupakan produk langsung dari bentuk diskriminasi tertua yang kita kenal dalam sejarah budaya Eropa, yaitu antisemitisme."

Dalam kenyataan sosial, undang-undang ini memunculkan proses rumit tentang siapa yang dianggap Yahudi. Para ahli hukum birokrasi Nazi membedakan antara ‘keturunan Jerman murni', ‘campuran derajat pertama', ‘campuran derajat kedua', dan ‘perempat Yahudi'. Pada akhirnya, kategori-kategori ini menentukan hidup dan mati seseorang.

Meskipun pada 1945 dengan berakhirnya Perang Dunia II dan kekalahan Nazi, kebijakan pemusnahan diakhiri dan Jerman memiliki konstitusi baru yang lebih demokratis, rasisme berdasarkan keturunan tampaknya belum benar-benar hilang sampai sekarang.

"Beberapa orang di Jerman dianggap lebih setara daripada yang lain,” kritik Karen Taylor dalam wawancara dengan DW. Ia adalah ketua Konferensi Organisasi Migran Nasional. "Secara kasar, janji kesetaraan dalam Undang-undang Dasar faktanya berlaku terutama untuk orang-orang dengan 'darah Jerman'. Khususnya, orang-orang migran merasakan bahwa mereka tidak dilindungi secara setara.”

Tuntutan dari sayap kanan radikal agar kewarganegaraan Jerman dapat dicabut dari migran semakin memperkuat kesan ini."

Kamp pemusnahan Auschwitz 1944: Jerman membantai lebih dari satu juta orang Yahudi di kamp konsentrasi tersebut. Holocaust menandai puncak pencabutan hak pilih dan teror terhadap populasi Yahudi di Eropa.Foto: Yad Vashem Photo Archives/AP Photo/picture alliance

Migrasi: Berbicara tentang sisi positif

Apa yang dibutuhkan untuk mengatasi rasisme berdasarkan keturunan di masyarakat? "Kita terlalu jarang berbicara tentang sisi positif migrasi,” kata Karen Taylor. "Di Berlin, kita bangga bahwa di kota ini orang bisa melakukan perjalanan kuliner ke seluruh dunia dan dalam bidang budaya kita bangga dengan keberagaman kita. Tetapi migrasi lebih dari sekadar makanan dan program budaya: ini tentang manusia, kisah mereka, dan tradisi yang memperkaya Jerman secara berkelanjutan.”

Karen Taylor menyerukan: Untuk mengatasi prasangka rasis dan antisemit di sebagian masyarakat Jerman, setiap individu harus mengambil peran dalam melawan rasisme: "Salah jika hanya menunggu negara. Setiap orang – di sekolah, klub, dan kehidupan sehari-hari – dapat mengambil tanggung jawab itu.”

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

Editor: Yuniman Farid 

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya