Organisasi HAM kecam langkah pemerintah Brunei Darussalam yang putuskan akan pertajam hukuman pidananya. Antara lain dengan sanksi rajam dan cambuk. DW mewawancarai aktivis HAM Matthew Woolfe tentang konsekuensinya.
Iklan
Brunei Darussalam pertama kali mengikutsertakan hukuman pidana Syariah tahun 2014. Pemerintah memutuskan akan melaksanakan perubahan hukum itu secara bertahap. Pertama-tama yang akan dilaksanakan adalah vonis denda dan penjara untuk pelanggaran seperti berzinah atau tidak melaksanakan shalat Jumat.
Vonis lebih parah dalam Hukum Pidana Syariah adalah hukum cambuk dan rajam hingga hukuman mati karena berzinah, sodomi dan memperkosa orang. Karena kecaman keras dunia internasional, pemerintah Brunei Darussalam menunda pelaksanaan hukum itu.
Tetapi organisasi-organisasi HAM menyatakan, pemerintah Brunei Darussalam akan sepenuhnya melaksanakan hukum baru mulai 3 April 2019. Juga termasuk dalam hukum baru ini adalah vonis berupa pemotongan bagian tubuh karena mencuri, juga hukum rajam bagi mereka yang melakukan hubungan homoseksual.
DW berbicara dengan aktivis HAM Matthew Woolfe dari organisasi hak asasi asal Australia, The Brunei Project, tentang konsekuensi hukum Syariah di Brunei Darussalam dan upaya lembaganya menyokong hak asasi di negara tersebut.
DW: Apakah hukum Brunei Darussalam lebih tegas daripada negara-negara Asia lainnya?
Matthew Woolfe: Negara ini termasuk yang paling buruk dalam hal hukum Syariah, yang tidak dilaksanakan secara luas di kawasan Asia Tenggara. Tapi ada daerah-daerah tertentu di Asia Tenggara, di mana hukum Syariah telah diperkenalkan dan dilaksanakan. Contohnya beberapa engara bagian di Malaysia. Tapi hukum ini tidak sejauh apa yang ditetapkan di Brunei Darussalam.
Umat yang Terbelah: Pandangan Mayoritas Muslim Tentang Syariah dan Negara
Apakah Al-Quran dan Syariah Islam harus menjadi konstitusi di negara muslim? Inilah hasil jajak pendapat yang digelar Pew Research Centre di delapan negara sekuler berpenduduk mayoritas muslim
Foto: Ahmad Gharabli/AFP/Getty Images
Malaysia
Hasil jajak pendapat Pew Research Centre tahun 2015 silam mengungkap lebih dari separuh (52%) penduduk muslim Malaysia mendukung pandangan bahwa konstitusi negara harus mengikuti Syariah Islam secara menyeluruh. Sementara 17% mewakili pandangan yang lebih moderat, yakni ajaran Al-Quran hanya sebagai acuan tak resmi penyelenggaraan negara. Sisanya (17%) menolak pengaruh agama pada konstitusi.
Foto: Getty Images/M.Vatsyayana
Pakistan
Dari semua negara berpenduduk mayoritas muslim, Pakistan adalah yang paling gigih menyuarakan penerapan Syariah Islam sebagai konstitusi negara. Sebanyak 78% kaum muslim mendukung pandangan tersebut. Hanya 2% yang mendukung sekularisme dan menolak pengaruh agama dalam penyelenggaraan negara.
Foto: Reuters/P.Rossignol
Turki
Pengaruh Kemalisme pada masyarakat Turki masih kuat, kendati politik agama yang dilancarkan partai pemerintah AKP. Hanya sebanyak 13% kaum muslim yang mendukung Syariah Islam sebagai konstitusi, sementara mayoritas (38%) mewakili pandangan moderat, yakni Al-Quran sebagai acuan tak resmi. Uniknya 36% penduduk tetap setia pada pemisahan agama dan negara.
Foto: Getty Images/C. McGrath
Libanon
Mayoritas kaum muslim Libanon (42%) yang memiliki keragaman keyakinan paling kaya di dunia menolak pengaruh agama pada konstitusi. Adapun 37% penduduk mendukung Al-Quran sebagai acuan tak resmi penyelenggaraan negara. Hanya 15% yang menuntut penerapan Syariah Islam secara menyeluruh.
Foto: J.Eid/AFP/Getty Images
Indonesia
Hingga kini Indonesia masih berpedoman Pancasila. Tak heran jika 52% kaum muslim menolak penerapan menyeluruh Syariah Islam. Namun mereka mendukung pandangan bahwa prinsip Al-Quran harus tercerminkan dalam dasar negara. Sebanyak 22% penduduk menginginkan Syariah sebagai konstitusi dan 18% menolak pencampuran antara agama dan negara.
Foto: Getty Images/O. Siagian
Yordania
Penduduk muslim di Yordania tergolong yang paling konservatif di dunia. Sebanyak 54% menginginkan Syariah Islam sebagai landasan negara. Sementara 38% menolak Syariah, namun mendukung pandangan bahwa konstitusi tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran. Hanya 7% yang memihak Sekularisme sebagai prinsip dasar negara.
Foto: S. Samakie
Nigeria
Sebagian besar kaum muslim Nigeria (42%) lebih mendukung faham Sekularisme ketimbang Syariah Islam. Di negeri yang sering dilanda konflik agama itu hanya 22% yang mengingingkan Syariah Islam sebagai konstitusi. Sementara 17% mewakili pandangan moderat, dan puas pada konstitusi yang tidak melanggar hukum Islam.
Foto: DW/Stefanie Duckstein
Palestina
Tahun 2011 hanya 38% penduduk Palestina yang mendukung Syariah sebagai konstitusi, pada 2015 jumlahnya berlipatganda menjadi 65%. Sementara 23% mewakili pandangan yang lebih moderat terkait penerapan Syariah. Hanya 8% yang menolak agama mencampuri urusan negara. (rzn/hp - Pew Research Centre, Economist)
Foto: Reuters/I. A. Mustafa
8 foto1 | 8
Hukum pidana baru akan menghukum aktivitas homoseksual dengan rajam, bukan penjara. Ini terutama mengerikan untuk komunitas LGBT.
Hukum ini tidak menarget komunitas LGBT. Hukum ini sasarannya lebih luas lagi. Tapi tentu saja sejumlah vonis yang termasuk di dalamnya akan punya dampak besar terhadap komunitas LGBT.
Saya juga ingin mengemukakan, bahwa homoseksualitas sudah ditetapkan sebagai tindakan kriminal sejak masa pemerintahan Inggris di sana. Orang-orang yang dinyatakan bersalah karena aktivitas homoseksual berpotensi mendapat hukuman penjara hingga 10 tahun. Walaupun setahu saya, hukum ini tidak pernah dilaksanakan.
Tetapi hukum baru ini menyulut rasa takut besar dalam komunitas LGBT. Selain itu juga ada tekanan besar dari masyarakat sendiri, karena Brunei Darussalam adalah negara religius dan secara sosial sangat konservatif. Secara umum, masyarakat menuntut orang untuk heteroseksual, menikah dan membangun rumah tangga.
Mengapa menurut Anda, pemerintah merahasiakan penerapan hukum baru yang muncul tiba-tiba ini?
Saya rasa, salah satu alasannya adalah, mereka ingin menghindari pemantauan. Mereka masih ingat reaksi yang muncul setelah implementasi fase pertama hukum Syariah beberapa tahun lalu. Waktu itu berbagai bisnis internasional yang dimiliki Brunei Darussalam diboikot. Kini mereka berusaha menghindari sanksi.
Selain itu, pemerintah Brunei Darussalam menandatangani Konvensi PBB tentang Penyiksaan tahun 2015. Tapi mereka belum meratifikasinya. Namun demikian, mereka sudah menandatangani. Itu sudah jadi alasan bahwa mereka harus menjunjung prinsip-prinsip konvensi.
Tujuh Fakta Syariah Islam di Aceh
Sejak diterapkan lebih dari satu dekade silam Syariah Islam di Aceh banyak menuai kontroversi. Hukum agama di Serambi Mekkah itu sering dikeluhkan lebih merugikan kaum perempuan. Benarkah?
Foto: AP
Bingkisan dari Jakarta
Pintu bagi penerapan Syariah Islam di Aceh pertamakali dibuka oleh bekas Presiden Abdurrachman Wahid melalui UU No. 44 Tahun 1999. Dengan cara itu Jakarta berharap bisa mengikis keinginan merdeka penduduk lokal setelah perang saudara berkepanjangan. Parlemen Aceh yang baru berdiri tidak punya pilihan selain menerima hukum Syariah karena takut dituding anti Islam.
Foto: Getty Images/AFP/O. Budhi
Kocek Tebal Pendakwah Syariah
Anggaran penerapan Syariah Islam di Aceh ditetapkan sebesar 5% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA). Nilainya mencapai hampir 700 milyar Rupiah. Meski begitu Dinas Syariat Islam Aceh setiap tahun mengaku kekurangan uang dan meminta tambahan anggaran. DSI terutama berfungsi sebagai lembaga dakwah dan penguatan Aqidah.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Polisi Agama di Ruang Publik
Sebanyak 22 milyar Rupiah mengalir ke lembaga polisi Syariah alias Wilayatul Hisbah. Lembaga yang berwenang memaksakan qanun Islam itu kini beranggotakan 1280 orang. Tugas mereka antara lain melakukan razia di ruang-ruang publik. Tapi tidak jarang aparat WH dituding melakukan tindak kekerasan dan setidaknya dalam satu kasus bahkan pemerkosaan.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Kenakalan Berbalas Cambuk
Menurut Dinas Syariat Islam, pelanggaran terbanyak Syariah Islam adalah menyangkut Qanun No. 11 Tahun 2002 dan No. 14 Tahun 2003. Kedua qanun tersebut mengatur tata cara berbusana dan larangan perbuatan mesum. Kebanyakan pelaku adalah kaum remaja yang tertangkap sedang berpacaran atau tidak mengenakan jilbab. Untuk itu mereka bisa dikenakan hukuman cambuk, bahkan terhadap bocah di bawah umur
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Cacat Hukum Serambi
Kelompok HAM mengritik penerapan hukum Islam di Aceh tidak berimbang. Perempuan korban perkosaan misalnya harus melibatkan empat saksi laki-laki untuk mendukung dakwaannya. Ironisnya, jika gagal menghadirkan jumlah saksi yang cukup, korban malah terancam dikenakan hukuman cambuk dengan dalih perbuatan mesum. Adapun terduga pelaku diproses seusai hukum pidana Indonesia.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Petaka buat Perempuan?
Perempuan termasuk kelompok masyarakat yang paling sering dibidik oleh Syariah Islam di Aceh. Temuan tersebut dikeluhkan 2013 silam oleh belasan LSM perempuan. Aturan berbusana misalnya lebih banyak menyangkut pakaian perempuan ketimbang laki-laki. Selain itu penerapan Syariat dinilai malah berkontribusi dalam sekitar 26% kasus pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik.
Foto: picture-alliance/epa/N. Afrida
Pengadilan Jalanan
Ajakan pemerintah Aceh kepada penduduk untuk ikut melaksanakan Syariah Islam justru menjadi bumerang. Berbagai kasus mencatat tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap tersangka pelanggar Qanun. Dalam banyak kasus, korban disiram air comberan, dipukul atau diarak tanpa busana. Jumlah pelanggaran semacam itu setiap tahun mencapai puluhan, menurut catatan KontraS
Foto: AP
7 foto1 | 7
Apakah rakyat Brunei Darussalam meminta hukum lebih ketat?
Saya rasa tidak ada dorongan dari dalam masyarakat sendiri untuk hukum ini, dan ini diputuskan oleh pemerintah tanpa konsultasi dengan rakyat. Tentu banyak orang di Brunei Darussalam yang tidak menginginkan hukum ini dan khawatir dengan implementasinya. Sebenarnya tak jelas mengapa pemerintah menilai negara butuh hukum-hukum ini.
Begitu hukum pidana lebih ketat dilaksanakan, apakah akan ada polisi Syariah yang lalulalang di jalan-jalan?
Otoritas religius sudah ada di Brunei Darussalam, dan mereka memegang peran sebagai polisi dalam hal hukum syariah. Sebagian besar dari mereka adalah petugas penegak hukum dari Kementrian Agama.
Ada hukum-hukum yang hanya menarget muslim. Dalam hal perzinahan, penjatuhan vonis hanya mungkin jika salah seorang yang terlibat adalah muslim. Jika dua orang non muslim terlibat dalam tindakan sodomi atau perzinahan, mereka tidak akan dihukum.
Apakah berbahaya membicarakan hak asasi manusia di Brunei Darussalam? Apakah Anda pernah merasakan pelecehan di sana?
Sayangnya, saya dilarang masuk negara itu beberapa tahun belakangan ini. Ketika saya dapat informasi bahwa saya masuk "black list", mereka tidak memberikan alasannya. Beberapa diplomat di negara itu berusaha mendapat informasi lebih banyak untuk saya, tetapi mereka juga tidak mendapat jawaban yang jelas. Ini jadi indikasi bahwa keikutsertaan saya dalam proyek menyebabkan saya termasuk black list.
Sekarang, saya harus bergantung pada orang-orang yang berada di Brunei, dan mereka tidak mau menarik perhatian. Ini penting, karena jika identitas mereka terungkap, bisa jadi mereka akan menghadapi pelecehan, bahkan dituntut hukum.
Matthew Woolfe adalah aktivis HAM yang tinggal di Australia. Ia pendiri The Brunei Project. Organisasi ini bekerjasama dengan organisasi HAM lainnya di seluruh kawasan dan secara internasional memberikan kesempatan bagi pendukung HAM di Brunei.
Wawancara dilakukan oleh Ann-Christin Herbe (Ed.: ml/hp)
Perempuan Muslim Terkaya Sedunia
Sebagian mereka kaya antara lain karena upaya sendiri. Tapi ada juga yang mewarisi kekayaan orang tua, dan beberapa dari mereka kaya karena menikah dengan pria kaya. Inilah sembilan perempuan muslim terkaya di dunia.
Foto: picture-alliance/ dpa
Putri Ameerah al Taweel dari Arab Saudi
Putri Ameerah al Taweel lahir 6 November 1983. Dia istri Pangeran al Waleed bin Talal, yang termasuk keluarga kerajaan Arab Saudi. Pangeran al Waleed (58 tahun) adalah seorang pengusaha, dan menurut majalah Forbes menduduki ranking ke-26 dalam daftar pria terkaya dunia.
Foto: picture-alliance/AP Images/E. Agostini
Ratu Rania dari Yordania
Ratu Rania adalah istri Abdullah II ibn al Hussein, yang naik tahta Raja Yordania tahun 1999. Ratu Rania lahir 31 Agustus 1970. Foto: Ratu Rania ketika ikut demonstrasi menentang Islamic State (06/02/15), yang membakar hidup-hidup pilot Yordania, Muath al-Kassasbeh.
Foto: picture-alliance/epa/J. Nasrallah
Putri Majeedah Nurul Bolkiah dari Brunei Darussalam
Princess Hajah Majeedah Nuurul Bulqiah adalah putri ke dua Sultan Hassanal Bolkiah. Dia lahir 16 Maret 1976 dan memiliki seorang putra sebelum menikah dengan Khairul Khalil Juni 2007. Khalil juga dari keluarga bangsawan, dan menjabat asisten eksekutif dalam kantor Perdana Menteri.
Foto: picture-alliance/dpa
Putri Hajah Hafizah Sururul Bolkiah dari Brunei Darussalam
Putri ke empat Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah ini lahir 12 Maret 1980. Ayahnya, yang disebut orang terkaya dunia tahun, 1997 punya Rolls-Royce yang dilapis emas 24k, di samping 7.000 mobil lainnya. Dia juga punya residensi terbesar di dunia: istana dengan 1.700 kamar. Foto: Putri Hajah Hafizah Sururul Bolkiah dalam upacara pernikahan dengan Pengeran Haji Muhammad Ruzaini, tahun 2012.
Foto: Getty Images/AFP
Sultanah Nur Zahirah dari Terengganu, Malaysia
Sultanah Nur Zahirah adalah istri Raja al Wathiqu Billah Tuanku Mizan Zainal Abidin. Sultanah lahir 7 Desember 1973 dan berasal dari keluarga kaya. Diperkirakan kekayaan keluarganya mencapai 15 milyar Dolar.
Foto: Getty Images/AFP/S. Nizal
Sheikha Mozah Binti Nasser al Misnad dari Qatar
Dia istri kedua dari tiga istri Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, yang pernah menjadi Emir Qatar. Sheikha Mozah lahir tahun 1959. Diperkirakan, kekayaan suaminya sampai 7 milyar Pound Sterling.
Foto: picture alliance/abaca
Sheikha Hanadi Binti Nasser Bin Khaled al Thani dari Qatar
Sheikha Hanadi adalah pengusaha real estate, investor, manajer bank dan salah satu perempuan paling sukses di Qatar. Kekayaannya diperkirakan lebih dari 15 milyar Dolar. Foto: Sheikha Hanadi bersama pelatih sepak bola Jerman Jupp Heynckes, dua pemain Jerman (Mario Gomez, Philipp Lahm) serta putranya Jassim (4/1/2013).
Foto: picture-alliance/dpa/P. Kneffel
Putri Lalla Salma dari Maroko
Putri Lalla Salma lahir 10 Mei 1978. Ayahnya seorang guru. Dengan suaminya Raja Muhammed VI dari Maroko dia punya dua anak. Walaupun jadi "first Lady", Putri Lalla Salma tidak menonjolkan diri di depan publik. Suaminya diperkirakan punya kekayaan sekitar 2,5 milyar Dolar.
Foto: Getty Images
Sheikha Maitha binti Mohammed bin Rashid al Maktoum dari Dubai
Sheikha Maitha dari Dubai (kanan) adalah seorang atlet Tae Kwan Do dan karate, lahir tanggal 5 Maret 1980. Ayahnya Sheikh Muhammad bin Rashid al Maktoum, yang jadi perdana menteri dan wakil presiden Uni Emirat Arab (UEA), sekaligus Emir Dubai. Ketika mewakili UEA dalam Asian Games tahun 2006, Sheikha Maitha memenangkan medali perak dalam cabang karate +60 kg.