1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Bagi Perusak Lingkungan

9 Februari 2007

BRÜSSEL:

Uni Eropa mengusulkan agar perusak lingkungan dikalangan negara anggotanya dianggap sebagai perbuatan pidana dan dijatuhi hukuman berat. Usulan itu disampaikan komisi Uni Eropa di Brüssel. Didalamnya antara lain tercantum, pengangkutan sampah secara ilegal atau berdagang jenis satwa yang dilindungi, akan diproses dengan hukum pidana bersama Uni Eropa. Dalam kasus yang berat direncanakan untuk menjatuhkan hukuman sampai lima tahun penjara, atau denda sampai 750 ribu Euro. Komisaris urusan kehakiman Uni Eropa Franco Frantini mengatakan, pelanggar lingkungan tidak dapat mengambil keuntungan dari berbedanya perundang-undangan dimasing-masing negara.