1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Berat Bagi Anggota Serikat Buruh Myanmar

8 September 2007

YANGUN : Enam anggota serikat buruh di Myanmar dijatuhi hukuman penjara berat, karena dituduh merencanakan makar. Empat orang dijatuhi hukuman masing-masing 28 tahun penjara dan dua lainnya masing-masing 20 tahun penjara. Keenam anggota serikat buruh tsb tanggal satu Mei lalu menyelenggarakan seminar mengenai hak buruh di Pusat Amerika di Yangun. Proses pengadilan dilakukan tertutup dan terpidana tidak diizinkan didampingi pengacara. Saat ini 13 anggota serikat buruh lainnya masih ditahan dan akan segera diseret ke pengadilan.