1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanAsia

Hukuman Juliari Batubara Dinilai Mengada-ada

24 Agustus 2021

ICW menilai keputusan hakim meringankan hukuman Juliari Batubara karena telah mendapat perundungan masyarakat terlalu mengada-ada. Perundungan yang diterima Juliari dianggap tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.

Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial RI Juliari BatubaraFoto: picture-alliance/AA/E.S. Toyudho

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik putusan majelis hakim terhadap eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus suap bansos COVID-19. MAKI menilai seharusnya hakim tak perlu meringankan sanksi untuk Juliari hanya karena dihina masyarakat.

"Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (23/08).

Menurut Boyamin, majelis hakim tak perlu menjadikan penderitaan Juliari karena di-bully masyarakat sebagai pertimbangan hal meringankan sanksi.

"Meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup. Nggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, semua koruptor di-bully," katanya.

Keputusan hakim mengada-ada

"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/08).

Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19," kata Kurnia.

Dia menilai makian dan hinaan yang diterima Juliari tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.

"Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya," tuturnya.

Juliari Batubara usai jalani pemeriksaan KPK (6 Desember 2020)Foto: Eko Siswono Toyudho/AA/picture alliance

Hukuman tidak sebanding dengan perbuatan

Hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus suap bansos COVID-19. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari.

"(Vonis) 12 tahun bui tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp 32 miliar yang dikorupsi. Belum lagi ini bukan tidak mungkin dilanjutkan banding dan kasasi yang trennya berpihak pada koruptor," ujar Feri kepada wartawan, Senin (23/08).

Feri mengatakan, untuk membuat koruptor jera, perlu diberi sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksudnya ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

"Jika ingin membuat koruptor jera terutama penyelenggara negara maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup," tuturnya.

Kasus korupsi bansos pandemi eks-Mensos RI

Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Selain itu, hakim meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Hakim membeberkan, hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya, adalah menyangkal perbuatan korupsinya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/08).

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat. (th/rap)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Ironi Hinaan Netizen Malah Jadi Keringanan Bagi Juliari

ICW: Alasan Meringankan Hukuman karena Juliari Dihina Mengada-ada!

Pusako Nilai Vonis 12 Tahun Bui Tak Sebanding Jumlah Korupsi Juliari

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait