1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Mati bagi Saddam Hussein

6 November 2006

Bagdad: Mantan Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukuman gantung atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan khusus di Irak menyatakan dirinya bersalah atas pembunuhan massal terhadap kaum Syiah yang terjadi 24 tahun yang lalu. Selain Saddam, dua terdakwa lainnya juga divonis hukuman mati. Mereka adalah mantan kepala dinas rahasia Irak Barsan Ibrahim dan mantan kepala pengadilan revolusi Awad al Bandar. Keputusan tersebut dilanjutkan kepada pengadilan naik banding. Jika naik banding ditolak, maka eksekusi seharusnya dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari.