1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Mati di Asia

Ziphora Eka Robina10 Oktober 2006

Sekitar 20.000 terpidana sedang menunggu eksekusi vonis hukuman mati. Organisasi HAM Amnesty International memperkirakan, angka gelap terpidana hukuman mati malah lebih tinggi.

Cina pegang rekor pelaksanaan hukuman mati
Cina pegang rekor pelaksanaan hukuman matiFoto: AP

Negara-negara Asia memegang sejumlah rekor negatif dalam soal vonis mati. Dari sekitar 2.100 orang yang dieksekusi tahun lalu, lebih dari separuhnya divonis di Cina. Di negara itu kasus korupsi, suap atau penggelapan pajak bisa diganjar hukuman mati. Singapur merupakan negara dengan angka hukuman mati per kapita tertinggi dunia.

Tapi tak hanya Cina dan Singapura yang punya catatan buruk dalam soal ini, kata Brad Adams dari organisasi HAM Human Rights Watch. Tiga orang dieksekusi di Indonesia beberapa waktu lalu, tanpa mengindahkan protes dunia internasional, Jepang masih menjalankan hukuman mati, begitu juga Pakistan dan India. Walau hanya sedikit terpidana dieksekusi di India belakangan ini, tapi ada ratusan orang yang dijatuhi vonis mati. Kebanyakan pemimpin negara demokrasi di Asia enggan menjadi pelopor dalam penghapusan hukuman mati.

Karena para pemimpin negara dan politisi menghindari diskusi publik seputar hukuman mati, maka isu ini tak begitu menjadi sorotan masyakarat di sejumlah negara Asia, kata Brad Adams. Saat ini masih ada 68 negara yang menjatuhkan hukuman mati sebagai ganjaran atas tindak pidana. Alasan negara-negara itu tetap menolak penghapusan hukuman mati adalah kemungkinan meningkatnya kejahatan. Padahal menurut Brad Adams tidak ada studi yang membuktikan hipotesa tersebut. Justru sebaliknya.

Sering kali keputusan apakah hukuman mati akan dihapuskan atau tidak punya dimensi politis yang kuat. Menurut Brad Adams, pemerintah negara yang masih menjalankan hukuman mati takut dinilai tidak tegas dalam menindak-lanjuti kejahatan oleh warganya. Kadang yang dibutuhkan hanya dukungan satu anggota pemerintah yang menolak dijatuhkannya vonis mati. Sebagai contoh Brad Adams menyebutkan Fillipina yang baru mengapuskan hukuman mati Juni tahun ini. Berkat upaya keras Presiden Arroyo isu itu diangkat sebagai agenda dalam pertemuan parlemen yang akhirnya melahirkan undang-undang penghapusan vonis mati.

Sementara ornop yang bergerak di bidang HAM seperti Amnesty International dan HRW tetap berusaha menekan pemerintah negara-negara Asia lainnya dengan melancarkan sejumlah kampanye menuntut penghapusan hukuman mati. Namun, hal ini tak selalu membuahkan hasil positif. Demikian dikeluhkan Brad Adams.

Dan ini juga semakin dipersulit karena Amerika Serikat masih berpegang pada hukuman mati. Negara-negara lain semua menunjuk Amerika Serikat yang merupakan demokrasi terbesar dunia, kalau mereka boleh menjalankan hukuman mati, mengapa kami tidak? Dituturkan Brad Adams lebih lanjut.

Setidaknya, Korea Selatan dan India tengah memperdebatkan soal hukuman mati dalam parlemen masing-masing. Mungkin saja, salah satu diantaranya akan menyusul Fillipina dan menghapuskan vonis mati dalam waktu dekat.