1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Mati di Irak

24 Juni 2007
BAGDAD: Ali Hassan al Majid, saudara sepupu mantan penguasa Irak, Saddam Hussein dijatuhi hukuman mati, karena menyebabkan kematian sejumlah besar warga Kurdi. Demikian keputusan pengadilan istimewa di Bagdad bagi kejahatan yang dilakukannya 1988 lalu. Ia telah memerintahkan penggunaan gas beracun dalam serangan di Irak Utara. Dengan demikian antara Februari dan akhir Agustus 1988 hingga 180.000 orang tewas. Selain saudara Saddam yang dikenal dengan sebutan /`Kimia-Ali/` tersebut, 5 pimpinan Partai Baath lainnya juga diajukan ke pengadilan. Hukuman mati juga dijatuhkan terhadap dua mantan komandan militer. Dua lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan seorang lainnya dibebaskan.