Apa yang terjadi jika pengadilan yang tidak fair memiliki kuasa mencabut nyawa? Ironi besar karena hukuman mati justru sebagian besar dipertahankan oleh negeri yang tidak memiliki sistem peradilan yang baik.
Iklan
Indonesia dan Arab Saudi, dua dari negara-negara yang mewakili wajah dunia yang masih mempertahankan hukuman mati. Sebuah praktek yang mulai ditinggalkan karena dianggap merenggut hak paling asasi yakni hak hidup manusia.
Januari 2011, pengadilan Taiwan mengaku bersalah menjatuhkan hukuman mati. Chiang Kuo-ching, prajurit angkatan udara dituduh memperkosa dan membunuh seorang anak. Di tahanan, dia disetrum dan dipukuli: dipaksa mengaku bersalah. Hampir lima belas tahun setelah dieksekusi di hadapan regu tembak, terungkap bahwa Kuo-ching tidak bersalah.
Penyiksaan di tahanan dan pengadilan yang tidak fair, adalah gejala yang banyak kita temukan di sejumlah negara, yang ironisnya, justru masih mempertahankan hukuman mati.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Akhir 70an, pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis bersalah atas Sengkon dan Karta. Sama seperti kisah di Taiwan, Sengkon dan Karta yang tak tahan disiksa polisi, akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka memang tidak dihukum mati seperti Kuo-ching, tapi mereka sama-sama adalah korban peradilan sesat.
Lantas bagaimana bisa, sebuah sistem peradilan yang korup dan tidak adil, diberi kewenangan mencabut nyawa manusia?
Para pendukung hukuman mati menganggap kejahatan berat memang pantas dihukum mati, dengan alasan keadilan dan juga menciptakan efek jera.
Tapi argumen itu lemah. Rasa keadilan bisa terpenuhi dengan menjatuhkan hukuman kumulatif penjara hingga ratusan tahun. Di lain pihak, bukti menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.
Di Eropa yang tidak menerapkan hukuman mati, terbukti tingkat kejahatannya rendah. Sebaliknya negara yang masih menerapkan hukuman mati, tingkat kejahatannya sangat tinggi, termasuk Indonesia.