1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
BencanaIndonesia

Hunian Pascabencana: Harapan Warga dan Tantangan Pemerintah

Cinta Zanidya
13 Januari 2026

Ratusan ribu korban bencana Sumatra masih mengungsi dan tak bisa kembali ke rumah mereka. Pulang ke rumah kini bukan hanya persoalan memperbaiki atau mendirikan bangunan baru, tapi juga soal keselamatan.

Desa Tanjung Karang di Aceh Tamiang, selepas bencana banjir | Foto diambil tanggal 12 Desember 2025
Rumah warga luluh lantak dihantam banjir bandang yang membawa gelondongan kayuFoto: Riski Cahyadi/Anadolu/IMAGO

Ikbal Farid, seorang guru dari Pidie Jaya, Aceh, masih ingat betul gemuruh hujan yang turun tanpa henti selama tiga hari tiga malam, sebelum rumahnya “diserang” lumpur yang meninggalkan timbunan tanah setinggi 1,5 meter.

“Kami kaget dan sempat terjebak karena tidak memprediksi banjirnya setinggi ini. Belum lagi airnya itu air tanah dan membawa kayu-kayu,” jelas Ikbal kepada DW Indonesia.

Tidak sempat membawa barang-barang, Ikbal dan keluarganya lari menyelamatkan diri. Sejak saat itu, mereka mengungsi dan tinggal di rumah kerabat. Pascabencana, Ikbal mencoba membawa alat berat untuk mengeruk timbunan tanah di halaman rumahnya.

“Saya mengambil langkah sendiri karena saya ingin cepat kembali ke rumah,” ujar Ikbal.

Selain Ikbal, ada juga Makmur, pengelola Sekolah Islam Terpadu An Nur yang kehilangan rumahnya karena hanyut terbawa banjir bandang yang melanda Pidie Jaya pada 6 Desember 2025.

“Saya lihat kamar dan garasi rumah saya ambruk, jadi saya buru-buru mengungsi ke atap bangunan di belakang rumah bersama keluarga dan beberapa murid. Tiga hari kami di atas (atap) sana tanpa makanan dan minuman, sebelum akhirnya dievakuasi,” tutur Makmur.

Makmur memilih untuk tidak kembali membangun rumah di lokasi yang sama. Selain trauma, rumahnya itu berada relatif dekat dengan sungai, sehingga dinilai tidak aman.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya ada 178 ribu rumah yang rusak dan hancur, serta lebih dari 380 ribu orang mengungsi akibat bencana di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Aceh menjadi provinsi dengan tingkat kehancuran paling parah dengan jumlah pengungsi mencapai 356 ribu jiwa.

Beberapa kawasan terdampak banjir bandang dan longsor disebut berada di zona rawan geologiFoto: courtesy of the subject

Ketika pulang jadi pilihan yang sulit

Belum bisa pulang ke rumah dan masih mengungsi di tengah ketidakpastian, itulah yang dirasakan Makmur dan keluarganya. Pasalnya, kembali ke rumah kini bukan hanya persoalan memperbaiki atau mendirikan bangunan baru, tapi juga soal keselamatan.

Pakar Kebencanaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati menjelaskan bahwa tidak semua wilayah terdampak itu aman untuk dihuni kembali, meskipun secara kasat mata kerusakan mulai ditangani.

Menurut Dwikorita, beberapa kawasan terdampak banjir bandang dan longsor berada di zona rawan geologi, terutama yang berada di wilayah kipas aluvial atau bentang alam hasil endapan banjir bandang dari masa lalu. Kawasan tersebut secara alami menyimpan jejak bencana, tempat di mana ancaman serupa bisa saja datang kembali.

“Jika kawasan itu kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” jelas Dwikorita dalam pesan tertulis kepada DW Indonesia.

Menimbang prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di mana potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret-April 2026, Dwikorita mengusulkan agar kebijakan hunian pascabencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat, dan memastikan masyarakat dapat menetap di wilayah yang lebih aman, serta adanya pemulihan alam secara menyeluruh. 

Kewajiban negara untuk pemulihan pascabencana

Dalam bencana berskala besar seperti yang menimpa Sumatra, negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin tempat berlindung yang layak dan pemulihan perumahan bagi warga yang kehilangan tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban tidak berlarut-larut hidup dalam kondisi darurat dan tanpa kepastian.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang membagi penanganan bencana ke dalam fase darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pada fase darurat, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat berlindung sementara.

Lalu pada PP Nomor 21 Tahun 2008 juga dijelaskan bahwa setelah masa tanggap darurat, pemerintah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pada praktiknya, hunian sementara (huntara) dibangun sebagai solusi transisi ketika warga tidak lagi bisa tinggal di tenda atau posko. Dengan kata lain, huntara dibangun sebagai jembatan dari kondisi darurat menuju rehabilitasi. Hunian ini mencakup rumah semi permanen atau bangunan sederhana layak huni.

Sementara itu, hunian tetap (huntap) dibangun pada fase rekonstruksi. Tahap ini mencakup pembangunan kembali rumah korban yang rusak berat dan tidak lagi aman untuk dihuni. Pembangunannya merupakan solusi permanen jangka panjang setelah transisi dari huntara.

Yang menjadi catatan dari pakar adalah huntara harus dipastikan sebagai solusi sementara, bukan solusi permanen. Dwikorita menjelaskan bahwa dalam kondisi bencana, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai huntara dengan batas waktu ketat dan sifatnya transisional.

“Pemanfaatan kawasan rawan hanya dimungkinkan untuk huntara dengan batas waktu maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan ketat,” jelasnya.

Selain huntara dan huntap, pemerintah juga menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi penyintas yang rumahnya rusak berat atau hilang karena hanyut. DTH diberikan sebagai bantuan tunai, sekitar Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan untuk membantu korban memenuhi kebutuhan dasar atau menyewa tempat tinggal mandiri sambil menunggu hunian permanen dibangun.

Skema tersebut merupakan alternatif bagi warga yang memilih untuk tidak tinggal di huntara agar tetap bisa bertahan hidup secara mandiri.

Kendala pembangunan hunian pascabencana

Meski penyediaan hunian pascabencana merupakan kewajiban negara, proses pembangunannya kerap tidak sesederhana yang dibayangkan publik.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menjelaskan bahwa tantangan terbesar dari penanggulangan bencana justru muncul setelah fase tanggap darurat berakhir. Salah satu kendala utama adalah ketersediaan dan status lahan. Menurut Trubus, pemerintah tidak bisa serta-merta membangun huntap tanpa memastikan tanah yang digunakan tersedia secara hukum dan aman secara geografis.

“Misalnya ada tanah yang tersedia, (tetapi) enggak sesuai standar. Jadi pemerintah harus beli (tanah) dulu. Ini kan butuh waktu,” ujar Trubus kepada DW Indonesia.

Kendala berikutnya datang dari aspek sosial dan ekonomi penyintas. Menurut Trubus, pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan rumah, tetapi juga memastikan hunian tersebut dekat dengan sumber mata pencaharian warga.

Trubus mencontohkan kasus bencana erupsi Gunung Semeru pada tahun 2021, di mana sejumlah huntap yang dibangun di Kabupaten Lumajang akhirnya kosong karena lokasinya terlalu jauh dari sumber penghasilan warga.

“Rumahnya bagus, tetapi ditinggalkan. Warga balik ke kampung asal karena mata pencahariannya di sana,” katanya.

Ketidakpastian huntap

Trubus melihat adanya kesenjangan ekspektasi antara masyarakat dan realita kebijakan, di mana banyak penyintas berharap bisa cepat menempati huntap, sementara pemerintah menilai huntara tetap diperlukan sebagai solusi transisi.

Menurut Trubus, yang jarang diketahui masyarakat adalah transisi huntara ke huntap merupakan proses yang panjang karena harus mempertimbangkan risiko bencana puluhan tahun ke depan.

“Namanya rekonstruksi itu tidak hanya berlaku 5-10 tahun, bisa sampai 25-30 tahun kemudian baru terwujud. Karena tidak semata-mata anggaran. Mungkin uangnya ada, tetapi tanah untuk mendirikannya enggak ada, itu kan sulit. Harus memperhatikan keamanan juga, jangan sampai tanah yang dipilih pemerintah adalah tanah yang mudah terkena bencana. Apa masyarakat mau ditaruh di tempat yang (bisa terjadi) bencana lagi?” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan hukum yang secara ketat menetapkan batas waktu pembangunan huntara maupun huntap. Regulasi yang ada lebih menempatkan penyediaan hunian sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam pemulihan, tanpa mencantumkan tenggat waktu pasti kapan huntara harus selesai atau kapan huntap wajib diserahkan kepada penyintas.

Sebagai salah satu pengungsi, Makmur berharap agar masalah hunian pascabencana bisa ditangani oleh pemerintah dengan efektif.

"Kalau kebanyakan masyarakat saya lihat sampai sekarang masih (tinggal) di tenda-tenda dan posko. Kasihan memang... Sudah tidak punya rumah, yang memang rumahnya tidak bisa dibersihkan lagi, harus bersabar di posko (pengungsian), menunggu huntara itu (untuk) direlokasi," ujar Makmur.

Editor: Melisa Ester Lolindu

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya