1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

ICC Berkutat Soal Pengadilan Putra Gadaffi

23 Januari 2012

Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, hari Senin (23/01) menepis pernyataan bahwa telah menyepakati pengadilan putra Muammar Gaddafi, Saif al Islam, di Libya.

Foto: dapd

“ICC belum mengambil keputusan mengenai hal ini” begitu dikatakan jurubicaraMahkamah Kejahatan Internasional, ICC, Fadi el-Abdallah menanggapi pernyataan Menteri Hukum Libya, Ali H'mida Ashur.

Kisruh Soal Pengadilan Mana

Menurut Ashur, ICC telah menyetujui bahwa Saif al Islam akan digiring ke pengadilan Libya. Kepada kantor beritra AFP, ia katakan, “pengadilan itu akan berlangsung di Libya. Peradilan Libya memiliki kompetensi, dan kami telah menyerahkan berkas-berkas informasi mengenai Seif kepada ICC hari Jumat.“

Seif al Islam yang berusia 39 tahun, ditangkap pada 19 November dan berada dalam tahanan Dewan Militer Zintan, sebuah kawasan yang berada 180 kilometer dari Tripoli. Ia tercatat dalam daftar buron ICC, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Italia. Kepada ICC, Dewan Transisi Nasional Libya, telah menyatakan keinginan agar Saif al Islam diadili di Libya. Hal itu tertera dalam sebuah surat yang dipublikasikan 24 November lalu.

ICC Desak Penyerahan Putra Gaddafi

Pengadilan internasional itupun, Desember lalu bertanya kepada Tripoli, bilamana pada 6 Januari Saif-al Islam akan diserahkan untuk menghadapi pengadilan di Den Haag.

Batas waktu itu kemudian diperpanjang hingga 23 Januari atas permintaan Libya, dengan alasan keamanan dalam negeri setelah Gaddafi berhasil digulingkan Oktober lalu. Para hakim itu juga ingin tahu, apakah Saif al Islam diciduk berdasarkan surat penangkapan yang dikeluarkan ICC, dan apakah ia ditahan tanpa bisa berhubungan dengan pengacara.

Organisasi pemantau hak azasi, Human Rights Watch menyatakan usai mengunjungi Seif al Islam pada 21 Desember bahwa ia berada dalam kondisi yang baik, namun menyerukan agar pihak berwenang Libya memberinya akses kepada seorang pengacara.

afp/EK/HP

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait