1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasFilipina

ICC Buka Sidang Terhadap Duterte

Natalie Muller AFP, dpa, ap, Reuters
23 Februari 2026

Rodrigo Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena diduga mengizinkan puluhan pembunuhan selama periode yang disebut perang terhadap narkoba.

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengucapkan sumpah saat  penyelidikan senat tentang apa yang disebut perang melawan narkoba selama pemerintahannya di Senat Filipina, pada 28 Oktober 2024, di Manila, Filipina
Dalam foto arsip tahun 2024 ini, Duterte mengucapkan sumpah jabatan selama penyelidikan Senat Filipina mengenai apa yang disebut perang melawan narkoba.Foto: Aaron Favila/AP Photo/picture alliance

Pada hari Senin (23/02), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memulai sidang pendahuluan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Duterte, yang kini berumur 80 tahun, menghadapi tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas puluhan pembunuhan yang diduga dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras brutalnya terhadap kejahatan narkoba—pertama saat menjabat walikota Davao City, kemudian sebagai presiden Filipina.

Saat persidangan berlangsung di Den Haag, jaksa mengatakan kepada hakim ICC bahwa Duterte memainkan peran "kunci” dalam pembunuhan di luar proses hukum terhadap tersangka pengguna dan pengedar narkoba, sering menggunakan ketakutan dan imbalan finansial untuk mendorong regu bersenjata (death squads).

“Bagi sebagian pelaku, membunuh telah berubah menjadi semacam kompetisi yang menyimpang,” ujar jaksa Mame Niang dalam pernyataan pembukaannya.

Dakwaan itu menuduh Duterte, yang menjabat presiden dari 2016 hingga 2022, terlibat dalam setidaknya 78 pembunuhan.

Ia dituding "mengizinkan pembunuhan dan secara pribadi memilih beberapa korban,” ujar Niang.

Duterte, yang tidak hadir di ruang sidang, "tetap teguh dengan legasinya,” ucap pengacaranya Nicholas Kaufman. "Ia mempertahankan rasa ketidakbersalahannya sepenuhnya.”

Duterte tidak hadir di ruang sidang saat persidangan dimulai.Foto: Lina Selg/ANP/IMAGO

Bagaimana selanjutnya?

Sidang di Den Haag bukanlah pengadilan, melainkan kesempatan bagi jaksa untuk memaparkan kasus mereka di hadapan hakim.

Hakim kemudian akan memiliki waktu 60 hari untuk menelaah bukti dan menentukan apakah bukti tersebut cukup kuat untuk membawa Duterte ke persidangan penuh.

Duterte ditangkap di Manilapada Maret tahun lalu dan diterbangkan ke Belanda. Sejak itu, ia ditahan di unit penahanan ICC di Penjara Scheveningen.

Pada hari Senin (23/02) , kelompok-kelompok demonstran yang pro dan kontra berkumpul di luar pengadilan.

"Kami telah menunggu ini begitu lama, bertahun-tahun kami menunggu, tetapi kami tidak menyerah,” ungkap Llore Pasco, yang dua putranya ditembak mati pada 2017, kepada wartawan dalam konferensi pers sebelum sidang dimulai.

Namun, Aldo Villarta, seorang koki berusia 35 tahun, menyebut ini "tamparan di wajah” bagi Filipina karena pengadilan internasional mengadili mantan pemimpin negara mereka. "Kami sudah terlalu lama menderita akibat kolonialisasi,” ujarnya.

Jumlah orang yang tewas selama tindakan keras Duterte terhadap narkoba bervariasi. Polisi nasional melaporkan sedikitnya 6.000 orang tewas, tetapi organisasi hak asasi manusia memperkirakan hingga 30.000 orang terbunuh.

Menantang ICC

Masa kepresidenan Duterte berakhir pada Juni 2022 dan ia kembali ke kampung halamannya di Davao City. Pada 2022, putri Duterte, Sara Duterte, menjadi wakil presiden, yang pada awalnya dilihat sebagai aliansi strategis antara keluarga Duterte dan Marcos.

Aliansi ini kemudian memburuk sehingga menyebabkan kekacauan politik dengan adanya penggelapan dan bahkan tuduhan rencana pembunuhan terhadap Marcos yang dibantah oleh Duterte.

Pada November 2024, Duterte tampil di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menyelidiki pembunuhan di luar hukum dan perang melawan narkoba. Dia menantang ICC untuk mempercepat penyelidikannya dengan menyatakan, "Jika memungkinkan, mereka bisa datang ke sini dan memulai penyelidikan besok.”

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris 

Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

Editor: Yuniman Farid

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait