ICW mendesak Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung perihal tindak lanjut polemik pemecatan Novel Baswedan dkk dari KPK. ICW minta Jokowi tak mendelegasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi 'tameng'.
Iklan
"Sebab, pihak yang dituju berdasarkan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, dan Mahkamah Agung adalah Presiden, bukan Kapolri. Hal ini penting untuk disampaikan secara terus-menerus agar Presiden tidak kebiasaan menggunakan model politik lempar tanggung jawab kepada pihak lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Menurut Kurnia, jika pemerintah menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK itu bermasalah hingga 56 pegawai KPK ditempatkan di instansi lain, hal itu harus diterangkan secara jelas dan terang benderang kepada masyarakat. Kurnia menyebut Jokowi juga harus menegur dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK yang menjadi dalang utama di balik TWK.
"Dengan mendelegasikan kepada Kapolri untuk menyampaikan perihal penempatan 56 pegawai KPK, maka hal itu menandakan Presiden tidak menghargai rekomendasi yang telah dibuat oleh Ombudsman dan Komnas HAM," ucapnya.
Iklan
Apresiasi kebijakan
Pakar Komunikasi Politik UGM Nyarwi Ahmad ikut berkomentar terkait ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengapresiasi kebijakan yang ditawarkan Sigit.
"Kalau apa yang di sampaikan saya kira itu ide yang bagus lah, itu bisa saja dibilang terobosan dari Polri untuk memberikan alternatif solusi," kata Nyarwi saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (1/10/2021).
"Kapolri ikut berkontribusi dalam memberikan solusi atas dinamika yang selama ini terjadi," sambungnya.
Meski demikian, menurut Nyarwi ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi, misalnya terkait bagaimana mekanisme Novel Baswedan dkk bergabung menjadi ASN Polri. Tentunya penempatan mereka harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, yakni pemberantasan korupsi.
Pemulihan hak
"Saya kira perlu sesuai dengan semangat antikorupsi dari para pegawai tersebut. Artinya penawarannya tentu harus sesuai dengan tempat atau kompetensi yang mereka miliki, para pegawai itu," ujarnya.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Nyarwi meminta harus bisa dipastikan pula nantinya proses penerimaan Novel Baswedan dkk di Polri sudah sesuai dengan aturan. "Kita dengar kan pihak Polri sudah melakukan harmonisasi peraturan," ucapnya.
"Saya kira yang ketiga ini juga penting, yaitu pemulihan hak-hak para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 57 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lolos TWK. Polri meyakini Novel dkk masih memiliki masa depan meski hasil TWK mereka dilabeli merah hingga dianggap tidak bisa dibina. (yp)