1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

ICW Minta Tanggapan Jokowi, Pakar Apresiasi Ide Kapolri

2 Oktober 2021

ICW mendesak Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung perihal tindak lanjut polemik pemecatan Novel Baswedan dkk dari KPK. ICW minta Jokowi tak mendelegasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi 'tameng'.

Gambar ilustrasi gedung KPK
Gambar ilustrasi gedung KPKFoto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

"Sebab, pihak yang dituju berdasarkan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, dan Mahkamah Agung adalah Presiden, bukan Kapolri. Hal ini penting untuk disampaikan secara terus-menerus agar Presiden tidak kebiasaan menggunakan model politik lempar tanggung jawab kepada pihak lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Menurut Kurnia, jika pemerintah menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK itu bermasalah hingga 56 pegawai KPK ditempatkan di instansi lain, hal itu harus diterangkan secara jelas dan terang benderang kepada masyarakat. Kurnia menyebut Jokowi juga harus menegur dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK yang menjadi dalang utama di balik TWK.

"Dengan mendelegasikan kepada Kapolri untuk menyampaikan perihal penempatan 56 pegawai KPK, maka hal itu menandakan Presiden tidak menghargai rekomendasi yang telah dibuat oleh Ombudsman dan Komnas HAM," ucapnya.

Apresiasi kebijakan

Pakar Komunikasi Politik UGM Nyarwi Ahmad ikut berkomentar terkait ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengapresiasi kebijakan yang ditawarkan Sigit.

"Kalau apa yang di sampaikan saya kira itu ide yang bagus lah, itu bisa saja dibilang terobosan dari Polri untuk memberikan alternatif solusi," kata Nyarwi saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (1/10/2021).

"Kapolri ikut berkontribusi dalam memberikan solusi atas dinamika yang selama ini terjadi," sambungnya.

Meski demikian, menurut Nyarwi ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi, misalnya terkait bagaimana mekanisme Novel Baswedan dkk bergabung menjadi ASN Polri. Tentunya penempatan mereka harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, yakni pemberantasan korupsi.

Pemulihan hak

"Saya kira perlu sesuai dengan semangat antikorupsi dari para pegawai tersebut. Artinya penawarannya tentu harus sesuai dengan tempat atau kompetensi yang mereka miliki, para pegawai itu," ujarnya. 

Nyarwi meminta harus bisa dipastikan pula nantinya proses penerimaan Novel Baswedan dkk di Polri sudah sesuai dengan aturan. "Kita dengar kan pihak Polri sudah melakukan harmonisasi peraturan," ucapnya.

"Saya kira yang ketiga ini juga penting, yaitu pemulihan hak-hak para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 57 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lolos TWK. Polri meyakini Novel dkk masih memiliki masa depan meski hasil TWK mereka dilabeli merah hingga dianggap tidak bisa dibina. (yp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

ICW Minta Jokowi yang Bersuara soal Nasib Novel Baswedan dkk

Pakar UGM Apresiasi Terobosan Kapolri untuk Novel Baswedan dkk