1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

ICW: RUU KPK Upaya Pelumpuhan KPK, Presiden Sebaiknya Tolak

10 September 2019

DPR diam-diam menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dikritik banyak pihak karena dianggap sebagai upaya melemahkan KPK. Wawancara DW dengan Donal Fariz (ICW).

Indonesien | Zentrale  Indonesia Corruption Eradication Commision
Lambang KPK yang ditutupi kain hitam sebagai bentuk protes terhadap RUU KPK yang disetujui DPR.Foto: DW/R. Putra

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Rapat Paripurna DPR, Kamis (05/09). Keputusan ini dikritik banyak pihak karena dinilai sebaga upaya memperlemah kinerja KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Lantas bagaimana dengan Efektifitas KPK dengan UU yang ada sekarang ini? Apakah memang UU ini perlu direvisi, dan apa saja yang perlu diperbaiki? Rangkuman wawancara DW Indonesia dengan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW)Foto: privat

Deutsche Welle: DPR diam-diam menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagaimana Anda menanggapi langkah DPR ini?

Donal Fariz: Sekarang ini berkembang situasi yang mengarah pada pelemahan dan pelumpuhan secara sistematis terhadap KPK. Mulai dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial, upaya-upaya hukum yang berjalan di Mahkamah Agung seperti peninjauan kembali kasus Setya Novanto, dan yang terbaru rencana revisi Undang-Undang KPK versi usulan inisiatif DPR. Ini tiga peristiwa besar yang terjadi dalam momentum yang sama, sehingga menurut saya memang ada yang merancang timing, waktu yang secara bersamaan, membuat publik jadi kocar-kacir untuk merespon dan mengawal secara terstruktur dan detail ketiga isu yang sama-sama penting ini. Yang jelas, ini adalah bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK. Rencana revisi Undang-Undang KPK ini ‘kan pekerjaan lama yang sangat-sangat ingin ditargetkan oleh DPR untuk mengurangi kewenangan-kewenangan KPK, membuat KPK kehilangan posisi strategis, kehilangan kewenangan besarnya, dan kemudian menjadi lumpuh dan tidak berdaya untuk memroses kasus-kasus korupsi yang besar.

Namun DPR menilai revisi Undang-Undang tersebut justru adalah upaya penguatan kinerja KPK, misalnya melaui badan pengawas yang akan dibentuk…

Tentu tidak..

Apa saja poin-poin penting yang menjadi catatan Anda dalam draft RUU KPK versi revisi?

Dari 38 halaman draft UU KPK, ada sepuluh poin kritis dan krusial. Bisa dilihat dari segi kewenangan penyadapan, kemudian pengawasan, ini yang tidak dimiliki oleh penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan yang punya dewan pengawas untuk meninjau penyadapan tersebut. Kemudian penuntutan, itu dikembalikan lagi kepada kejaksaan, harus berkoordinasi. Ini kan ahistoris dengan pembentukan KPK sebagai lembaga khusus dalam menangani tindak pidana korupsi, dan secara sejarah pembentukannya karena ketidakmampuan kepolisian dan kejaksaan menangani perkara korupsi, (jadi) bukan karena persoalan teknis tetapi karena persoalan struktural, kepentingan politik, dan masalah lainnya di institusi mereka. Aneh kalau  kemudian penuntutan harus berkoordinasi dengan institusi yang dianggap gagal dan tidak berhasil dalam menangani kasus korupsi. Ini menurut saya beberapa poin-poin di dalam draft yang secara substansi sangat melemahkan, bagian dari upaya memperlemah KPK secara kelembagaan dengan mempreteli kewenangan-kewenangan strategis mereka.

Apakah UU yang sekarang sudah menjamin efektifitas KPK?

Undang-Undang KPK saat ini itu sudah mencukupi untuk mempertegas kewenangan KPK. Sebab ada mekanisme instrumen lain di luar revisi undang-undang untuk memperjelas fungsi-fungsi atau kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Misalnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah instrumen yudisial atau peradilan yang levelnya sama dengan undang-undang. Misalnya, ketika yang dipersoalkan kewenangan penyadapan KPK, yang dianggap tidak sah, hasil putusan Mahkamah Konstitusi menganggap sah. Berarti bisa dianggap sudah clear perdebatan dan argumentasi hukumnya. Apa lagi esensi putusan itu setara atau setingkat dengan level undang-undang. Di luar proses revisi undang-undang, proses di Mahkamah Konstitusi itu sebenarnya sudah banyak memperjelas atau mengubah postur organisasi KPK. Tidak ada yang abu-abu.

Lantas mekanisme seperti apa yang diperlukan KPK saat ini?

Apakah perbaikan-perbaikan internal diperlukan? Jawabannya iya, tetapi tidak melalui mekanisme revisi undang-undang. Itu cukup dengan standar operasioanl prosedural (SOP), pengawasan lebih ketat dari DPR. Itulah mekanisme pengawasan KPK secara internal dan eksternal, supaya lebih kuat.

Saat ini baik publik maupun DPR tengah menunggu keputusan Presiden terkait revisi undang-undang tersebut. Menteri Hukum dan HAM sudah ditugasi untuk mempelajari draft revisi…

Bagaimana pun, proses yang berjalan ini harus dicatat sebagai usul inisiatif dari DPR, jadi jangan hanya melempar bola panas justru kepada Presiden, sekali pun Presiden mempunyai kewenangan yang setara dengan DPR dalam ikhwal kewenangan pembahasan dan penyusunan undang-undang. Otoritas presiden memang  selevel dengan DPR untuk bisa melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasan undang-undang tersebut. Memang bola panas ada di permerintah sekarang, tapi yang menciptakan bola panas itu adalah DPR. Itu proses yang tdak bisa dilupakan dari rangkaian yang sudah berjalan. Mereka (DPR) yang menyusun darft inisiatif ‘kan. Menurut saya, Kemenkumham bagian dari yang tersandera dari kepentingan politik. Sebab afiliasi politik beliau akan mempersulit posisinya untuk menjadi netral dan objektif. Ini yang menjadi masalah terbesar menurut saya. Makanya kami dari awal sudah menyampaikan, Menteri Hukum dan HAM itu harusnya bukan orang partai karena akan bias dengan kepentingan poltik.

Harapan ICW akan isu ini?

Kita berharap Presiden secara tegas, sebagai penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award, menunjukkan diri dan menujukkan karakter kuat untuk pemberantasan korupsi dengan tidak menyetujui revisi undang-undang, yang justru bertujuan untuk memperlemah KPK.


Donal Fariz adalah Koordinator Divisi Korupsi Politik di Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW adalah sebuah organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdiri sejak 21 Juni 1998 di Jakarta, ICW mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, dan gender. Wawancara dilakukan oleh Rizki Akbar Putra dan telah diedit sesuai konteks.