Iklankan Aborsi, 2 Dokter Jerman Dihadapkan ke Pengadilan
Rebbeca Staudenmaier
30 Agustus 2018
Dua dokter kandungan di Jerman diadili karena di internet mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik mereka. Keduanya bisa dihukum sanksi penjara sampai dua tahun.
Iklan
Puluhan pemrotes berkumpul di luar pengadilan di kota Kassel, Jerman, hari Rabu (29/8) ketika persidangan di gelar. Yang jadi terdakwa dua dokter kandungan: Natascha Nicklaus dan Nora Szasz (foto artikel). Mereka dituduh telah menawarkan jasa aborsi di situs onlinenya.
Menurut KUHP Jerman Pasal 219a, barangsiapa yang secara publik "menawarkan, mengumumkan atau mengiklankan" layanan aborsi akan menghadapi sanksi dua tahun penjara atau denda. Undang-undang itu lebih lanjut menyatakan bahwa sanksi ini terutama ditujukan bagi mereka yang melakukan aborsi karena hal itu "menguntungkan secara finansial".
Namun kedua dokter perempuan iu dalam persidangan mengatakan, mereka memberi informasi itu di situs internetnya agar dapat secara akurat menggambarkan layanan yang mereka tawarkan dan juga memberi ibu hamil akses pada informasi dan opsi-opsi yang mungkin.
"Tidak ada alasan untuk menyembunyikan fakta bahwa kami melakukan aborsi," kata Nora Szasz kepada radio lokal Hessenschau. Dia menambahkan, mereka ingin agar "perempuan yang tidak sengaja hamil dan dalam situasi darurat dapat menerima informasi dengan cepat."
Pembela menyatakan UU tidak konstitusional
Knuth Pfeiffer, pengacara kedua dokter mengatakan kepada pengadilan, kliennya harus dibebaskan dari semua tuduhan. Dia beralasan bahwa Pasal 219a tidak konstitusional. Undang-undang itu melanggar hak pasien atas kebebasan informasi, kebebasan berpendapat dan hak untuk menentukan nasib sendiri, katanya.
Lebih jauh Pfeiffer mengatakan, motif finansial tidak berperan dalam aksus kedua dokter itu. Karena mereka hanya melakukan 10 sampai 15 aborsi per tahun – uang yang mereka terima lebih sedikit daripada merawat ibu hamil yang kemudian melahirkan.
Aborsi di Jerman secara teknis bertentangan dengan hukum, tetapi ada beberapa keadaan di mana tidak dilakukan penuntutan, misalnya karena ada kebutuhan medis, jika kehamilan adalah hasil dari perkosaan, atau jika perempuan tersebut hamil kurang dari 12 minggu dan sebelumnya pergi ke konseling untuk pengguguran kehamilan.
Sejumlah pendukung para dokter berkumpul di luar pengadilan di Kassel untuk menunjukkan solidaritas. Mereka menuntut agar UU aborsi itu diubah. Mereka antara lain membawa plakat "Informasi bukan kejahatan".
Hak pasien atas informasi
Ulle Schauws, juru bicara politik perempuan dari Partai Hijau mengatakan dakwaan Nora Szasz dan Natascha Nicklaus "benar-benar tidak masuk akal."
"Dokter seperti Nora Szasz dan Natascha Nicklaus sedang dikriminalisasi karena mereka berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pekerjaan mereka, karena mereka ingin memastikan perawatan yang baik untuk perempuan dalam situasi krisis dan karena mereka mematuhi hak pasien atas informasi," kata schauws kepada DW.
Bulan Desember 2017, sebuah petisi dengan lebih dari 150.000 tanda tangan dikirim ke parlemen Jerman Bundestag, mendesak parlemen menghapus Pasal 219a. Tahun lalu, dokter yang mempresentasikan petisi itu dikenakan sanksi denda 6.000 euro, karena memasukkan aborsi sebagai bagian dari layanan kliniknya di internet. (hp/rzn)
Rumah Ini Lindungi Jabang Bayi yang Nyaris Diaborsi
Lanjut atau aborsi? Hingga kini persoalan itu jadi kontroversi. WHO mencatat, tiap tahun, terdapat sekitar 50 juta kasus aborsi di dunia. Di Bandung ada sebuah rumah yang menampung calon ibu yang hamil di luar keinginan.
Foto: Monique Rijkers
Mengenal Ruth
Jika terjadi kehamilan tidak diinginkan, aborsi terkadang menjadi pilihan. Padahal di Indonesia, aborsi adalah praktik ilegal. Aborsi di Indonesia dilarang kecuali ada kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, serta bagi korban perkosaan. Namun ada sebuah rumah bagi calon ibu yang tak menginginkan kehamilan. Namanya Rumah RUTH.
Foto: Monique Rijkers
Penggagas Ruth
Mencegah aborsi, Rumah RUTH (Rumah Tumbuh Harapan) sediakan tempat tinggal dan pendampingan bagi sang ibu yang alami kehamilan tak diinginkan. Ini pendiri rumah aman itu, namanya, Devi Soemarno. Rumah RUTH adalah yayasan nirlaba yang terbuka untuk siapa saja tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras dan strata sosial serta masa lalu seseorang.
Foto: Monique Rijkers
Bumil mantan pecandu narkoba
Semua perempuan yang sedang hamil dan ingin aborsi, bisa tinggal di Rumah RUTH untuk meneruskan kehamilan hingga melahirkan tanpa dipungut biaya. Bayi yang dilahirkan akan dirawat dan disekolahkan. Ibu hamil yang juga korban narkotika seperti dalam foto ini juga dirawat di sini.
Foto: Monique Rijkers
Memperhatikan kondisi mental dan rohani sang calon ibu.
Sejumlah kehamilan terjadi akibat kekerasan seksual atau perkosaan. Akibatnya sang ibu akan mengalami konflik batin terhadap bayi yang dikandungnya. Rumah RUTH menyediakan pelayanan holistik bagi para ibu hamil. Untuk penguatan bathin, di sini mereka mendapatkan pelayanan iman sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
Foto: Monique Rijkers
Bumil ini masih sekolah
Ibu hamil dalam foto ini masih duduk di bangku kelas dua SMU. Penghuni Rumah RUTH termuda adalah murid kelas dua SMP. Keduanya sementara putus sekolah hingga selesai melahirkan. Semula mereka ingin aborsi. Secara mental, ibu muda masih dianggap belum mampu mengambil keputusan. Rumah RUTH menyarankan bayi para ibu muda dirawat oleh keluarga.
Foto: Monique Rijkers
Bayi dua pekan dan ibunya
Bayi perempuan ini lahir di Rumah RUTH. Dalam foto usianya masih dua pekan. Sang ibu memutuskan untuk aborsi karena sudah memiliki tiga anak. Rumah RUTH menyarankan sang ibu untuk meneruskan kehamilan dan bayi diadopsi oleh keluarga yang disetujui oleh pihak keluarga.
Foto: Monique Rijkers
Minum Susu
Bayi yang lahir di Rumah RUTH dan diserahkan untuk adopsi tidak diberikan ASI guna menghindari ikatan emosional. Hingga saat ini sudah 20 anak yang diadopsi oleh orang tua terseleksi dan mengikuti prosedur Rumah RUTH yang tidak membuka opsi memilih bayi dan berdasarkan daftar tunggu. Rumah RUTH bekerja sama dengan yayasan yang ditunjuk pemerintah terkait proses adopsi.
Foto: Monique Rijkers
Darimana rumah Ruth dapat informasi ibu yang hendak aborsi?
Sejak berdiri pada tahun 2011, Rumah RUTH menjadi saksi kelahiran 170 anak. Sebagian besar ibu hamil datang dalam kondisi bingung karena hamil di luar nikah, diusir keluarga atau ditipu pasangan yang sudah beristri. Rumah RUTH mendapat informasi pasien yang hendak aborsi dari laporan dokter.
Foto: Monique Rijkers
Hamil di usia muda
Menurut data situs Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2016, setiap tahun di Indonesia terdapat sekitar 1,7 juta kelahiran dari perempuan di bawah 24 tahun, sebagian merupakan kehamilan tidak diinginkan. Sejauh ini guna menghindari kehamilan tidak diinginkan, kontrasepsi menjadi pilihan.
Foto: Monique Rijkers
Boks Bayi
RUTH terdiri dari dua rumah, masing-masing untuk ibu hamil dan bayi. Saat ini ada beberapa bayi yang tinggal di Rumah RUTH. Juga ada ibu hamil, ibu baru melahirkan, serta ibu tunggal yang menyewa kamar sekaligus menitipkan anaknya saat bekerja. Rumah RUTH andalkan donatur untuk bantu biaya melahirkan, imunisasi dan saat sakit serta kebutuhan hidup ibu hamil dan bayi.
Foto: Monique Rijkers
Sukarelawan Rumah RUTH
Sejumlah orang menjadi sukarelawan untuk mengajarkan ketrampilan bagi para ibu hamil seperti menjahit, bahasa asing dan membuat kue. Hari itu para ibu hamil diajarkan membuat kue pisang beraroma kopi. Bekal ketrampilan ini agar para ibu bisa mandiri.
Foto: Monique Rijkers
Mengenal Charles dan Devy
Pengelola RUTH pasangan suami istri Devi Sumarno dan Charles Wong mengadopsi dua anak. Pasangan ini berasal dari keluarga sederhana. Bahkan saat ini Charles Wong harus menjalani cuci darah setiap minggu dan ada masalah pada jantungnya. Kasih mereka kepada para ibu hamil dan bayi yang dilahirkan mengalahkan kondisi mereka sendiri. (Penulis: Monique Rijkers/ap/vlz)