1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Imam Besar Masjid Istiqlal Ajak Umat Salat Id di Rumah

23 Mei 2020

Menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga hukumnya wajib, sementara pergi ke masjid dan salat Idul Fitri hukumnya sunah, ujar Imam Besar Masjid Istiqlal.

Gambar ilustrasi seorang lelaki membaca Alquran di masjid
Foto: picture-alliance/ZUMAPRESS

Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengajak umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah karena saat ini tengah dalam masa pandemi virus corona (COVID-19). Nasaruddin menekankan wajibnya menjaga kesehatan diri dan keselamatan keluarga.

"Kita tahu masjid tempat bermunajah. Saya ingatkan pergi ke masjid itu sunah, (salat) Idul Fitri sunah, tapi memelihara kesehatan dan keselamatan keluarga itu wajib," kata Nasaruddin dalam konferensi pers di saluran YouTube BNPB, Sabtu (23/05).

Nasaruddin menuturkan, dalam beribadah, umat Islam harus mengutamakan ibadah wajib ketimbang sunah. Ibadah salat Idul Fitri termasuk ibadah sunah.

"Mari kita menghemat umur, berikhtiar, memilih takdir yang lebih prospektif inilah ajaran Islam sesungguhnya. Sekali lagi mari kita memilih takbir di rumah kemudian mari kita memilih salat Id di rumah. Petunjuknya sudah banyak di media sosial yang disebarkan MUI," katanya.

Nasaruddin juga menceritakan kala Rasulullah SAW pernah meminta sahabatnya tidak pergi ke masjid. Sebab, saat itu kota Madinah sedang hujan deras.

"Rasulullah SAW sewaktu di Madinah meminta sahabatnya untuk tidak ke masjid karena ini hujan deras. Itu hujan air, tapi di luar kita ini kan 'hujan' corona, hujan air saja Rasulullah SAW meminta kepada sahabatnya tidak perlu ke masjid, salatlah di rumah. Apalagi ini hujan virus corona yang sangat mematikan itu," ujar Nasaruddin.

Menag tegas minta warga solat di rumah

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tegas meminta warga taat salat Id dan beribadah rumah. Perintah itu sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. 

"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan untuk salat Id di rumah, saya akan tambahkan seperti Bapak Menko Polhukam tadi sesuai hasil rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di tempat maupun di fasilitas umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Fachrul usai rapat terbatas seperti yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/05).

Fachrul mengatakan sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, kegiatan keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah sendiri. Ia juga meminta masyarakat taat untuk tidak berkegiatan di tempat umum.

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantiaan Kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti, kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum. Jadi dua hal ini harus kita taati," tegasnya.

Menurut Fachrul, permintaan agar warga salat Id di rumah itu didasarkan pada pertimbangan WHO dan prediksi BIN. (ae/)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Ajak Umat Salat Id di Rumah, Imam Besar Istiqlal: Wajib Jaga Kesehatan Diri

Menag Kini Lebih Tegas Minta Warga Taat Salat Id di Rumah