1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indeks Persepsi Korupsi

7 November 2006

Korupsi adalah kejahatan yang pada kesan pertama hanya ada pelaku dan tidak ada korban.

Tentu saja ini pengertian yang salah. Korban adalah rakyat, khususnya yang berada di negara miskin, dimana dengan menggunakan uang mereka, politisi dan pengusaha yang korup memperkaya diri. Mengungkap dan mencegah korupsi sangatlah sulit, karena jarang ada pihak yang menuntut. Mereka yang terlibat dalam kasus korupsi, biasanya mencari dan mendapatkan keuntungan dari peraturan. Karena kedua pihak tidak ingin terungkap, dapat dikatakan hampir tidak mungkin untuk mengusut kejahatan sejenis ini.

Transparency International, organisasi non pemerintah yang berurusan dengan masalah ini, juga mengalami dilema yang sama. Karena itulah, menurut Huguette Labelle dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi juga menjadi tema pembicaraan mereka, yaitu sebuah indeks yang diperoleh dari hasil jajak pendapat dan laporan yang diterima.

Korupsi paling banyak ditemukan di negara miskin yang tidak memiliki struktur demokratis. Hubungan antara kemiskinan dan korupsi sangatlah erat. Tidak lah aneh, jika Haiti berada di urutan terakhir daftar indeks tersebut. Irak, Sudan dan Kongo juga tidak berada dalam posisi yang lebih baik. Dari rentang nilai 0 hingga 10, negara-negara ini hanya mendapat nilai dua. Labelle dari Tranparency International mengkhawatirkan harapan akan adanya perbaikan tidak dimiliki oleh negara-negara tersebut.

"Pemerintahan korup, yang misalnya mengeruk kekayaan mereka melalui bahan mentah, minyak dan gas bumi mereka, sepertinya tidak akan memperoleh kepercayaan dari calon investor yang potensial. Ditambah lagi, di negara-negara seperti itu kurang adanya infrastruktur sosial yang dibutuhkan, yang dianggap penting oleh para investor.“

Menurut Transparency International, negara yang paling sedikit memiliki masalah dengan korupsi adalah Norwegia dan Eslandia yang memperoleh nilai 9,6 dari maksimal 10. Jerman tidak mengalami perubahan dan berada di posisi ke 16 dengan nilai 8. Hansjörg Elshorst, perwakilan Jerman di Transparency International, mengatakan keberhasilan tersebut adalah karena usaha yang jujur dan undang-undang kebebasan informasi yang baru. Undang-undang ini mengijinkan warga untuk mewajibkan pihak yang berwenang dan perusahaan untuk memberikan informasi mengenai misalnya suatu perencanaan bangunan. Elshorst menyambut undang-undang tersebut, namun meragukan akan manfaatnya dalam struktur federalisme di Jerman.

"Tapi ini harus diterapkan. Di delapan negara bagian di Jerman ini belum ada. Dan di negara bagian lainnya, UU ini cenderung diblokir. Negara-negara yang dalam indeks persepsi korupsi berada di atas Jerman, sebagian besar adalah negara-negara yang lebih transparan dari Jerman.“

Perwakilan Jerman di Transparency International menuntut pemerintah Jerman untuk memenuhi persyaratan guna mensahkan konvensi PBB melawan korupsi. Untuk itu paragraf 108 di kitab undang-undang hukum pidana harus diubah. Disana tertera pengaturan masalah aksi suap ke dan dari anggota parlemen.

Di Jerman pembelian suara dapat dihukum. Namun, Transparency International menyayangkan, bahwa tidaklah jelas, sejauh apa sumbangan dana kepada anggota parlemen dapat digunakan untuk menguji maksud-maksud politis di balik pemberian sumbangan.