Pejabat senior pemerintah Luhut Panjaitan membantah ada moratorium hukuman mati. Beberapa media sebelumnya memberitakan tentang adanya moratorium dengan mengutip pernyataan dia.
Foto: picture alliance/abaca
Iklan
Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Pulhukam) Luhut Panjaitan akhirnya dengan tegas membantah berita-berita tentang rencana moratorium hukuman mati.
Beberapa waktu lalu berita tentang itu santer di media, setelah pernyataan Menko Polhukam sendiri. Luhut ketika itu dikutip media dengan pernyataan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang fokus pada ekonomi dan penegakan hukum di bidang ekonomi. Jadi tidak memikirkan tentang eksekusi hukuman mati.
Pernyataan itu lemudian mendorong pemberitaan di dalam dan luar negeri tentang adanya rencana moratorium hukuman mati di Indonesia.
Foto: R. Gacad/AFP/Getty Images
Kepada wartawan Luhut hari Selasa (24/11) membantah hal itu. "Tidak ada moratorium hukuman mati. Saya tidak pernah mengatakan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia menjelaskan, dirinya waktu itu hanya berbicara mengenai fokus penegakan hukum yang berkaitan dengan perbaikan ekonomi. Bukan pada eksekusi mati. "Saya hanya katakan, kami fokus penegakan hukum mengenai penanganan ekonomi," tandasnya.
Melemahnya perekonomian Indonesia dan tekanan-tekanan internasional diduga membuat pemerintah Indonesia tidak melaksanakan lagi eksekusi mati, karena ingin menarik investor asing.
Foto: picture alliance/ZUMA Press/S. Images
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bulan Oktober lalu pernah menyatakan, pihak kejaksaan tidak akan melaksanakan eksekusi mati gelombang ketiga, sebelum Indonesia bisa keluar dari kesulitan ekonomi saat ini.
"Kejaksaan Agung saat ini membantu pemerintah dalam memprioritaskan ekonomi," kata Jaksa Agung ketika itu kepada harian Jakarta Post.
Hal yang sama ditegaskan Menko Polhukam Luhut Panjaitan dalam pertemuan dengan para wartawan asing di Jakarta. "Kami masih sangat sibuk dengan perekonomian kami," katanya ketika ditanya wartawan soal eksekusi mati yang belum dilaksanakan.
Terpidana mati warga Perancis Serge Atlaoui lolos eksekusi gelombang satu dan duaFoto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Tahun ini Indonesia sudah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba, diantaranya dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang termasuk dalam jaringan sindikat narkoba Bali Nine.
Seorang terpidana mati warga Perancis, Serge Atlaoui, masih berada dalam tahanan dan belum dieksekusi, sekalipun permohonan naik bandingnya sudah ditolak pengadilan. Presiden Joko Widodo minggu akhir minggu ini menurut rencana akan bertolak ke Perancis untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi tentang Perubahan iklim dekat kota Paris.
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.