1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Atasi Penyebaran Corona, Pemerintah Jalankan 4 Protokol

Prihardani Ganda Tuah Purba
4 Maret 2020

Ada empat protokol yang dijalankan pemerintah untuk mengatasi penyebaran wabah corona di Indonesia. Protokol tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dan ketentuan bagi warga negara asing yang masuk ke tanah air.

Moeldoko - Kepala Staf Kepresidenan RI
Foto: DW/D. Purba

Pemerintah telah menyusun empat protokol yang akan dijalankan untuk menangani kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia. Sejumlah kementerian akan menjalankan protokol tersebut sesuai bidang masing-masing.

“Protokol ini harus disebar,” ujar Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (04/03).

Apa saja isi protokol itu?

Menurut Moeldoko, protokol pertama disebut sebagai Protokol Penanganan dan menjadi wewenang Kementerian Kesehatan. “Kalau terjadi sesuatu itu prosedurnya bagaimana, jangan sampai masyarakat bingung,” ujar Moeldoko kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Protokol kedua disebut sebagai Protokol Komunikasi yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Protokol ini dijalankan dalam rangka menyelaraskan informasi dari daerah maupun pusat. “Jangan nanti membingungkan. Perlakuan terhadap korban seperti apa, jangan sampai nanti nama, alamatnya diungkap,” jelasnya.

Ketiga, pemerintah juga menyusun protokol yang disebut sebagai Protokol Pendidikan yang menjadi wewenang dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Lewat protokol ini, pemerintah dapat memberikan informasi terkait penanganan corona melalui tempat-tempat ibadah. 

“Ada pesantren, ada gereja, ada tempat-tempat ibadah. Pengalaman yang dari Korea kemarin itu di tempat ibadah munculnya. Maka juga para menteri bersangkutan harus me-reference itu ya, menjadi concern terhadap apa yang harus dilakukan,” pungkas Moeldoko.

Protokol yang keempat disebut sebagai Protokol Lintas Batas. Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi empat negara yang diduga menjadi episentrum baru dari wabah corona, yaitu Korea Selatan, Iran, Italia dan Jepang.

Segera bentuk pusat pengaduan

Moeldoko mengatakan bahwa turis dari keempat negara ini harus membawa sertifikat kesehatan dan sejarah perjalanan (travel history) pada saat masuk ke Indonesia.

“Ada pernyataan dari otoritas kesehatan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit selama kurun waktu sekian hari, nanti disesuaikan, dilihat lagi dari travel histroy-nya,” ujar Moeldoko.

Moeldoko juga mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan call center khusus untuk pelaporan kasus corona.

Sampai pada Rabu, kasus infeksi virus corona secara global sudah mencapai angka 93.000 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia lebih dari 3.000 orang.

Di Indonesia, dua WNI yang dinyatakan positif corona masih menjalani perawatan intensif di RSPI Sulianti Saroso. Kondisi dua pasien disebut terus membaik. 

"Alhamdulillah kedua pasien positif corona ini kondisinya membaik," kata Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (03/03) seperi dilansir dari Detik.

Tidak hanya itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga menyatakan bahwa 4 WNI yang positif virus corona (COVID-19) di kapal Diamond Princess kini berstatus negatif. Sementara 5 orang lainnya masih positif dan dalam keadaan stabil. 

(gtp/ae)