Indonesia Darurat Narkotika, Dana Rehabilitasi Dipangkas
6 September 2016
Pemotongan dana untuk rehabilitasi pasien narkoba bertentangan dengan klaim "Indonesia Darurat Narkotika" yang diusung Presiden Jokowi. Pada saat yang sama, dana BNN naik tiga kali lipat.
Iklan
Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan situasi darurat narkoba di Indonesia, ketika membela posisinya dari kritik gencar dalam pelaksanaan eksekusi mati. 50 orang Indonesia meninggal karena narkoba setiap hari, tegasnya.
Pemerintahan Jokowi juga menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah ancaman yang lebih besar di Indonesia daripada radikalisme Islam. Tapi pernyataan-pernyataan itu ternyata tidak diikuti langkah-langkah nyata dalam kebijakan rehabilitasi dan bantuan untuk korban narkoba.
Bertolak belakang dengan pernyataan publik yang agresif, pemerintah malah diam-diam memotong dana untuk rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika. Ribuan korban narkoba di Indonesia ditinggalkan tanpa bantuan.
"Kami membutuhkan dukungan dalam hal anggaran untuk bisa merehabilitasi pengguna narkoba yang perlu dibantu," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada kantor berita Reuters.
"Anggaran kami tidak cukup untuk itu, malah mengalami penurunan," kata dia.
Menurut perkiraan pemerintah, di Indonesia saat ini ada ada 6 juta pengguna narkoba. Menurut data-data laporan PBB tahun 2013, ada 1 juta orang yang kecanduan Methampetamin atau yang populer disebut sabu-sabu. Hanya kurang dari 1 persen orang yang kecanduan bisa dirawat di Indonesia, bandingkan dengan angka rata-rata global, yaitu 16 persen.
Memang ada aturan yang mengusulkan rehabilitasi pada mereka yang tertangkap menggunakan narkotika dalam jumlah kecil. Tapi kebanyakan mereka mendarat di penjara yang penuh sesak.
"Banyak dari mereka yang mendarat dipenjara, sebenarnya tidak boleh dihukum penjara sama sekali, mereka seharusnya dikirim ke lembaga rehabilitasi," kata Menteri Sosial Indah Parawansa.
"Banyak dari mereka yang di penjara tidak boleh dihukum penjara sama sekali, mereka harus dikirim ke rehabilitasi," kata Parawansa.
Tahun ini, Kementerian Sosial memasang target untuk merehabilitasi 15.000 pengguna narkoba dengan anggaran sebesar 87 miliar rupiah. Tahun depan, dananya akan dipotong sehingga hanya cukup untuk sekitar 9.000 orang, kata Indah Parawansa.
Di lain pihak, dana lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terutana bertugas mengejar pelaku kejahatan narkotika dinaikkan tiga kali lipat, menjadi 2,1 trilyun Rupiah.
Juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi menerangkan, pemotongan anggaran rehabilitasi korban narkoba tidak berarti presiden tidak menghargai upaya rehabilitasi. Tapi memang banyak anggaran daerah yang diperketat.
Di Filipina, Presiden Rodrigo Duterte juga menyatakan terhadap perang narkoba dengan cara-cara yang keras. Bulan Juli lalu saja, ada sekitar 300 pengedar narkoba yang dealer diduga ditembak mati pada bulan Juli, tanpa proses pengadilan.
Kebijakan Jokowi dikritik karena fokus pada perang terhadap pengedar narkoba dan pada saat yang sama cenderung mengkriminalisasi korban, yang akhirnya membuat proses rehabilitasi jadi jauh lebih sulit.
"Mereka mau membangun lebih banyak penjara, padahal yang seharusnya perlu mereka bangun adalah pusat-pusat rehabilitasi, dan menyediakan lebih banyak akses dan pilihan bagi pengobatan," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch di Jakarta.
Thailand misalnya selama bertahun-tahun menerapkan kebijakan keras terhadap kejahatan narkotika. Akibatnya, penjara penuh sesak, tapi angka penyalahgunaan narkotrika justru naik. Pemerintah Thailand akhirnya memutuskan menurunkan kategori obat terlarang untuk menurun jumlah tahanan yang harus ditampung di penjara.
Jokowi dan Ilusi Hukuman Mati
Presiden Jokowi menggunakan hukuman mati sebagai jurus andalan dalam perang melawan narkoba. Padahal berbagai studi ilmiah membuktikan hukuman mati tidak mampu menurunkan angka kejahatan. Oleh Rizki Nugraha
Foto: Reuters/Romeo Ranoco
Keyakinan Jokowi
Gigih cara Presiden Joko Widodo membela hukuman mati. Indonesia berada dalam darurat narkoba, dalihnya, meski angka kematian akibat narkoba jauh lebih rendah ketimbang rokok atau akibat kecelakaan lalu lintas. Tapi realitanya hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia dan dia yakin, membunuh pelaku bisa menciptakan efek jera buat yang lain. Benarkah?
Foto: Reuters/Olivia Harris
Pepesan Kosong
Studi ilmiah di berbagai negara menyebutkan sebaliknya. Hukuman mati tidak serta merta mampu mengurangi kriminalitas. Sebuah penelitian di Amerika Serikat oleh American Civil Liberties Union bahkan menemukan negara bagian yang menerapkan hukuman mati justru mengalami peningkatan tindak kriminal. Kepolisian AS juga menganggap eksekusi mati sebagai cara paling tidak efektif memerangi kriminalitas
Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Sato
Jagal Paling Produktif
Hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan era kolonial Belanda. Rajin diterapkan oleh Suharto buat melenyapkan musuh politiknya, hukuman mati kemudian lebih banyak dijatuhkan dalam kasus pembunuhan. Pada era Jokowi pemerintah aktif menggunakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba, jumlahnya lebih dari 60 eksekusi, baik yang sudah dilaksanakan atau masih direncanakan.
Cacat Keadilan
Sejak menjabat presiden 2014 silam, Jokowi telah memerintahkan eksekusi mati terhadap lebih dari 60 terpidana. Celakanya dalam kasus terpidana mati Pakistan, Zulifkar Ali, proses pengadilan diyakini berlangsung tidak adil. Ali diklaim mengalami penyiksaan atau tidak didampingi penerjemah selama proses persidangan, tulis Jakarta Post.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Nagi
Bantuan dari Atas
Terpidana mati lain, Freddy Budiman, bahkan mengklaim mampu mengedarkan narkoba dalam skala besar dari dalam penjara berkat bantuan pejabat di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Sejauh ini tidak satupun pejabat tinggi kepolisian yang pernah diselidiki terkait tudingan semacam itu.
Foto: Getty Images/AFP/B. Nur
Pendekatan Keamanan
Kendati terbukti tidak efektif, pemerintahan Jokowi menjadikan hukuman mati sebagai ujung tombak dalam perang melawan narkoba. Ironisnya pemerintah terkesan belum serius menyelamatkan pengguna dari ketergantungan. Saat ini BNN cuma memiliki empat balai rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Solusi Buntu
Menurut BNN, tahun 2011 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 2,8 juta orang. Angka tersebut naik sebesar 0,21 persen dibandingkan tahun 2008. Tapi kini tingkat penyalahgunaan narkoba diyakini meningkat menjadi 2,8 persen alias 5,1 juta orang. Padahal hukuman mati sudah rajin diterapkan terhadap pengedar narkoba sejak tahun 2004.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Uang Terbuang?
Terlebih eksekusi mati bukan perkara murah. Untuk setiap terpidana, Polri menganggarkan hingga 247 juta, sementara taksiran biaya versi Kejaksaan Agung berkisar di angka 200 juta. Artinya untuk 60 terpidana mati yang telah atau masih akan dieksekusi, pemerintah harus mengeluarkan dana hingga 15 milyar Rupiah.
Foto: picture alliance/ZUMA Press/S. Images
Geming Istana
Beberapa pihak bahkan mengatakan satu-satunya yang berhasil dicapai Jokowi dengan mengeksekusi mati pengedar narkoba adalah memancing ketegangan diplomasi dengan negara lain. Namun begitu Jokowi bersikeras akan tetap melanjutkan gelombang eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.