1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Inilah Alasan Bergesernya Batas RI-Malaysia di Sebatik

Detik
21 Januari 2026

Pemerintah mengatakan, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pergeseran batas di Pulau Sebatik. Adapun, warga yang tanahnya terdampak akan direlokasi dan mendapat ganti rugi.

Gambar kawat perbatasan
Ilustrasi perbatasanFoto: Laura Szaplonczai/DW

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, Ossy Dermawan, mengatakan Indonesia berhak atas 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik. Adapun garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia mengalami pergeseran usai kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.

"Bahwa hasil daripada MoU OPB (Outstanding Boundary Problem) Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 kilometer segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah," kata Ossy dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ossy mengatakan, dari hasil kesepakatan forum tersebut, Indonesia mendapat 127 hektare di wilayah Sebatik. Sementara Malaysia mencakup 4,9 hektare.

"Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare," ucapnya.

Indonesia: Bagaimana Menangani Limbah Plastik Impor?

03:26

This browser does not support the video element.

Relokasi warga terdampak

Dia mengatakan seluas 3,6 hektare desa di Sebatik terdampak akibat perubahan garis batas negara ini. Ossy menyebutkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak.

"Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare," ucapnya.

Dia mengatakan ada puluhan warga yang terimbas akibat perubahan garis batas negara ini. Pemerintah akan menjamin warga RI di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.

"Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," ujar Ossy.

"Ini tentunya tadi apa yang disampaikan Ketua, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kami bekerja sama kantah (kantor pertanahan) dan kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan pemda dan juga BNPP. Saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut," imbuhnya.

 

Selengkapnya , "Wamen ATR Jelaskan Alasan Batas Wilayah RI-Malaysia di Sebatik Bergeser" 

Baca, Detiknews

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait