1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Indonesia Mau Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir?

30 November 2022

DPR RI saat ini tengah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang di dalamnya mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit nuklir. Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir telah disetujui pemerintah, kata Menteri ESDM.

Foto ilustrasi: PLTN Fukushima Daiichi di Jepang
Foto ilustrasi: PLTN Fukushima Daiichi di JepangFoto: Hiro Komae/AP Photo/picture alliance

Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tengah dibahas antara Komisi VII DPR dan pemerintah. RUU ini merupakan inisiatif DPR RI di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit nuklir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, RUU ini memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian, dan pengembangan.

Lalu mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

"Salah satu pasal yaitu pasal 9 menyebutkan sumber EBT dari beberapa macam di antaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, batu bara tergaskan coal gasification, dan sumber energi baru lainnya," katanya di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11).

Komisi VII DPR RI telah mendapatkan tugas berdasarkan ketetapan di paripurna untuk melakukan pembahasan RUU EBET. Namun demikian, hingga hari ini pemerintah belum juga menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah agar segera menyampaikan DIM.

"Dalam RUU ini kita sudah menggunakan UU P3 yang terbaru di sana disampaikan setiap surpres wajib dilampirkan DIM. Kami harap ini sebagai evaluasi kita jangan sampai RUU ini menjadi cacat formil," ujarnya.

Pemerintah setujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, berdasarkan pembahasan internal yang dilakukan pemerintah telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Soal nuklir, Arifin mengatakan, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Selain itu pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," jelasnya.

‘Indonesia rawan gempa'

Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara soal pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Menurutnya, pembangunan pembangkit nuklir tak masalah jika bisa menyelesaikan persoalan.

"Kalau masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kita, kenapa tidak," katanya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

Namun, Erick menggarisbawahi soal wilayah Indonesia rawan gempa, sehingga PLTN mesti dibangun di tempat yang tidak berprotensi gempa. Contohnya seperti di Kalimantan.

"Tapi kan Indonesia ini kan rawan gempa. Ingat rawan gempa. Jadi artinya apa, kalau nuklirnya ada ditaruh titik yang mesti tidak gempa, di mana, bisa aja di Kalimantan, bisa. Saya nggak tahu, saya bukan ahlinya, ada menteri ESDM," katanya. (gtp/ha)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

RUU EBT Mau Atur Pembangkit Nuklir, Ini Bocorannya

Bisakah RI Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir? Ini Syaratnya

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait