Pemerintah Indonesia resmi mencabut status hukum organisasi radikal Islam Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan kontroversial itu dibuat karena HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Iklan
Pemerintah Indonesia resmi membubarkan organisasi radikal Hizbut Tahrir Indonesia. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Rabu (19/7) mencabut status badan hukum HTI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengklaim, Perppu tersebut membidik ormas nakal, "khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia." Padahal menurut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, HTI berlandaskan ideologi Pancasila. "Tapi di lapangan mereka mengingkari AD/ART sendiri," dan "aktivitasnya mereka bertentangan dengan Pancasila," kata Freddy.
Dikritik lembaga HAM
Namun langkah pemerintah itu juga mengundang kritik dari organisasi Hak Azasi Manusia. Kewenangan buat membubarkan ormas tanpa pengadilan dinilai mengancam kebebasan berkumpul dan berekspresi. Selain itu Perppu tersebut juga disebut rawan disalahgunakan untuk memberangus kelompok lain yang dinilai anti pemerintah.
Narasi Makar Hizb Tahrir
Keberadaan Hizb Tahrir sering dianggap duri dalam daging buat negara-negara demokrasi. Pasalnya organisasi bentukan Yusuf al-Nabhani itu giat merongrong ideologi sekuler demi memaksakan penerapan Syariah Islam.
Foto: picture alliance/dpa/A.Hashlamoun
Buah Perang Arab-Israel
Adalah Yusuf al-Nabhani yang mendirikan Hizb Tahrir di Yerusalem tahun 1953 sebagai reaksi atas perang Arab-Israel 1948. Tiga tahun kemudian tokoh Islam Palestina itu mendeklarasikan Hizb Tahrir sebagai partai politik di Yordania. Namun pemerintah Amman kemudian melarang organisasi baru tersebut. Al Nabhani kemudian mengungsikan diri ke Beirut.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Mimpi Tentang Khalifah
Dalam bukunya Al Nabhani mengritik kekuatan sekular gagal melindungi nasionalisme Palestina. Ia terutama mengecam penguasa Arab yang berjuang demi kepentingan sendiri dan sebab itu mengimpikan kekhalifahan yang menyatukan semua umat Muslim di dunia dan berdasarkan prinsip Islam, bukan materialisme.
Foto: picture-alliance/dpa/L.Looi
Anti Demokrasi
Tidak heran jika Hizb Tahrir sejak awal bermasalah dengan Demokrasi. Pasalnya prinsip kedaulatan di tangan rakyat dinilai mewujudkan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum Allah. Menurut pasal 22 konstitusi Khilafah yang dipublikasikan Hizb Tahrir, kedaulatan bukan milik rakyat, melainkan milik Syriah (Hukum Allah).
Foto: picture alliance/dpa/A.Hashlamoun
Kudeta Demi Negara Islam
Hizb Tahrir Indonesia pernah mendesak TNI untuk melakukan kudeta. “Wahai tentara, wahai polisi, wahai jenderal-jenderal tentara Islam, ini sudah waktunya membela Islam, ambil kekuasaan itu, dan serahkan kepada Hizbut Tahrir untuk mendirikan khilafah!” tegas Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib di hadapan simpatisan HTI pada 2014 silam.
Foto: Reuters/Beawiharta
Kemanusiaan Semu di Jantung Khalifah
Buat HT, asas kebebasan sipil seperti yang terkandung dalam prinsip Hak Azasi Manusia merupakan produk "ideologi Kapitalisme" yang berangkat dari prinsip "setiap manusia mewarisi sifat baik, meski pada dasarnya manusia hanya menjadi baik jika ia menaati perintah Allah."
Foto: Reuters
Tunduk Pada Pemerintahan Dzhalim
Kekhalifahan menurut HT mengandung sejumlah prinsip demokrasi, antara lain asas praduga tak bersalah, larangan penyiksaan dan anti diskriminasi. Namun masyarakat diharamkan memberontak karena "Syariah Islam mewajibkan ketaatan pada pemegang otoritas atas umat Muslim, betapapun ketidakadilan atau pelanggaran terhadap hak sipil yang ia lakukan," menurut The Ummah’s Charter.
Foto: Reuters
Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pluralisme dalam kacamata Hizb Tahrir sangat berbahaya, lantaran "merusak Aqidah islam," kata bekas Jurubicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, 2010 silam. Perempuan juga dilarang menduduki kekuasaan tertinggi seperti gubernur atau hakim, meski diizinkan berbisnis atau meniti karir. "Pemisahan jender adalah fundamental", tulis HT dalam pasal 109 konstitusi Khilafah. (Ed: rzn/ap)
Foto: picture alliance/dpa/M.Fathi
7 foto1 | 7
HTI sendiri telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo buat mengganti UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, Perppu tersebut rawan multi tafsir. "Kalau sekarang semua proses pengadilan dilewati atau ditiadakan, jadi pemerintah itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila lantas menuduh ormas itu anti-Pancasila," ujarnya.
Perppu Ormas dibuat untuk menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Aturan tersebut antara lain memangkas tahapan pemberian peringatan tertulis dari yang tadinya tiga kali dan memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut status hukum organisasi tanpa proses pengadilan.
Potret Sinagoge Yahudi di Tondano
Di Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, berdiri sinagoge Yahudi. Di sini, umat hidup damai dalam mempraktikkan keyakinan mereka secara terbuka.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Rumah beratap merah
Di Tondano, Sinagoge Yahudi ini terletak tidak jauh dari makam pahlawan nasional Sam Ratulangi.Sinagog “Shaar Hasyamayim” berdiri dekat dengan beberapa gereja dan pemukiman orang-orang yang berbeda agama.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Hidup damai berdampingan
Warga yang tinggal di sekitar juga menganut berbagai agama. Mereka menjalankan ibadah masing-masing tanpa masalah.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Komunitas Yahudi di Hindia belanda
Pengelana Yahudi, Jacob Saphir, adalah orang pertama yang menulis mengenai komunitas Yahudi di Hindia Belanda tahun 1859. Di Batavia, ia menulis ada sekitar 20 keluarga Yahudi di kota itu dan beberapa di Semarang. Pada saat Perang Dunia, jumlah Yahudi di Hindia Belanda diperkirakan sekitar 2.000 jiwa. Yahudi Indonesia diasingkan ketika Jepang duduki Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/Rainer Jensen
Wadah komunitas Yahudi di Indonesia
Tahun 2009 dibentuk organisasi komunitas Yahudi "The United Indonesian Jewish Community" (UIJC) dan diresmikan pada bulan Oktober tahun 2010. Menurut sumber UIJC saat ini keturunan Yahudi di Indonesia yang diketahui, hampir 2.000-an orang, tersebar hampir merata di seluruh Indonesia, bahkan ada di Sumatera barat, Aceh. Di Sulawesi Utara, populasinya diperkirakan sampai 800-an orang,
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Pernah diintimidasi
Yaakov Baruch, salah satu pengelola sinagoge di Tondano, mengungkapkan bagaimana dia pernah diintimidasi di sebuah mal yang ramai di Jakarta, saat dia sedang berjalan bersama istrinya yang sedang hamil. "Dari beberapa lantai, mereka meneriaki saya 'Crazy Jew'," katanya kepada AFP dan menambahkan, ada sekelompok pria lalu berlari mendatanginya dan meminta dia melepaskan kippahnya.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Pencarian spiritual
Yaakov Baruch mulai melakukan pencarian spiritual setelah mengetahui memiliki darah Yahudi dari neneknya saat di bangku SMA, Yaakov mencari informasi hingga Belanda dan Israel. Kakek buyut Yaakov, pegawai angkatan bersenjata pemerintah kolonial Hindia Belanda. Meski minoritas, khususnya di Tondano, tidak ada perasaan tidak nyaman yang dirasakan oleh pemeluknya.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Pengakuan
Karena Yudaisme belum diakui sebagai agama resmi, banyak warga Yahudi di Indonesia yang mencatatkan dirinya sebagai "Kristen Protestan" atau agama lain.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Bagian dari Indonesia
Terlepas dari tantangan itu, orang-orang Yahudi di Indonesia tetap bersikeras, bahwa mereka merupakan bagian integral dari negara ini. "Masyarakat Yahudi Indonesia sudah ada di negara ini jauh sebelum negara ini lahir, jadi kita juga bagian dari negara ini," kata Rabbi Yaakov Baruch.