1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Akan Gugat Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

15 Maret 2017

Pemerintah Indonesia menyatakan akan segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Kerusakan terjadi akibat kandasnya kapal pesiar Inggris Caledonian Sky.

Indonesien Raja Ampat
Foto: picture-alliance/robertharding/J. Morgan

"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP dalam konferensi pers di Jakarta hari Rabu (15/3).

Kapal pesiar Caledonian Sky dengan bobot sekitar 4200 ton itu memasuki perairan Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret lalu, kemudian kandas karena air laut surut. Sebuah kapal tunda kemudian dikerahkan untuk menarik kapal itu. Kapal itu akhirnya melanjutkan pelayaran menuju Sulawesi.

Proses penarikan kapal dan pelayaran di kawasan itu merusak terumbu karang seluas 1600 meter kuadrat. Raja Ampat adalah kawasan yang dikenal memiliki keindahan terumbu karang yang unik dan kaya keragaman hayati.

"Luas dampak kerusakan menurut perkiraan awal 1600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di sana untuk menentukan detail kerusakannya," kata Brahmantya.

Raja Ampat terkenal dengan keindahan terumbu karang dan keragaman hayatinyaFoto: picture-alliance/Bruce Coleman/Photoshot/R. Dirscherl

Kapal pesiar berbendera Bahama, Inggris, itu membawa 102 wisatawan dan 79 awak kapal dalam perjalanan wisata dari Australia ke Filipina.

Brahmantya selanjutnya menerangkan, perusakan terumbu karang merupakan perbuatan pidana karena kelalaian nakhoda bisa juga dijerat dengan hukum pidana.

"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan, akan kita pastikan langkah-langkah hukum apa yang dilakukan, termasuk penyidik dari mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya.

Menurut aturan hukum di Indonesia, persuakaan sumber daya alam seperti terumbu karang, lahan gambut atau hutan adalah tindakan pidana yang bisa dikenakan sansi penjara sampai tiga tahun.

Tim gabungan dari instansi-instansi terkait sekarang sudah dikirim ke lokasi untuk menghitung secara detail dampak kerusakan serta melakukan evaluasi nilai ekonominya.

hp/yf (ap, antaranews)