Pemerintah berambisi mengurangi kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan mengusulkan hukuman kebiri kimiawi. Komnas HAM menilai hukuman tersebut merendahkan martabat manusia.
Iklan
Pemerintah serius menggodok Undang-undang hukum kebiri untuk pelaku pelecehan seksual anak-anak. Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyerahkan rancangannya kepada Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk dipelajari.
Menteri Yohana Yembise mengatakan usulan hukum kebiri termasuk upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak. Disebutkan Menko PMK Puan Maharani akan mempelajari rancangan perundang-undangannya sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Yohana meyakini rancangan tersebut akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini juga. "Pada prinsipnya kita semua menyetujui konsep kebiri kimia sebagai hukuman untuk pelaku kejahatan seksual," ujarnya seperti dilansir Jakarta Post.
Rencana pemerintah mendapat dukungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. "Apa yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual anak bukan tindak kriminal biasa," tutur Direktur Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Jakarta Post.
Menurutnya hukuman kebiri diperlukan menyusul maraknya kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur. "Indonesia berada dalam status darurat kekerasan seksual," ujarnya. "Jadi aturan ini sangat diperlukan."
Komnas HAM menolak
Namun anggapan tersebut digugat oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, hukuman kebiri bisa "dikualifikasikan sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi," tuturnya kepada CNN Indonesia.
Menurutnya aturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan "komitmen Indonesia di bidang HAM." Terlebih Indonesia telah menandatangani konvensi PBB yang menentang penyiksaan atau hukuman keji dan merendahkan martabat manusia.
Selain itu Komnas HAM menilai kekerasaan seksual tidak melulu bersifat medis dan melibatkan penetrasi alat kelamin. Sebab itu kebiri dianggap bukan sebagai hukuman yang tepat.
Hukuman kebiri kimia mengundang kontroversi karena menimbulkan efek samping yang fatal, antara lain kerapuhan tulang dan penyakit jantung.
Negara yang Terapkan Kebiri Kimia
Kebiri kimia bertujuan menekan hasrat birahi pelaku kejahatan seksual khususnya pedofil. Caranya dengan menyuntikan hormon perempuan Estrogen. Efeknya tidak permanen. Inilah negara yang legalisasi kebiri kimia.
Foto: picture-alliance/dpa
Inggris
Inggris legalkan hukuman kebiri kimia mulai tahun 1950-an. Namun dalam prakteknya terjadi sejumlah penyimpangan. Yang paling memalukan adalah hukuman kebiri kimia terhadap pakar komputer Alan Turing (1952) karena perilaku homoseksual-nya. Ia meninggal diduga karena efek negatif suntikan hormon. Tahun 2009, pemerintah Inggris mohon maaf secara resmi dan Kerajaan Inggris meminta maaf resmi 2013.
Foto: picture-alliance/Jane Legate/Robert Harding
Amerika Serikat
Tidak semua negara bagian di Amerika Serikat terapkan hukuman kebiri kimia. Tapi sedikitnya 9 negara bagian menerapkan hukuman ini. Ekseskusi kebiri kimia pertama di negara paman Sam itu dilakukan pada tahun 1966 terhadap pelaku kejahatan seksual pedofil John Money.
Foto: Reuters/E. Munoz
Rusia
Parlemen di Moskow sahkan aturan kebiri kimia pada tahun 2011 terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun. Jika pelaku mengulangi lagi kejahatan fedofilia, yang bersangkutan bisa dihukum penjara seumur hidup. Aturan kebiri kimia diterapkan menimbang tingginya angka kejahatan seksual disertai pembunuhan terhadap anak-anak di negeri Beruang Merah itu.
Foto: picture-alliance/Bildagentur-online
Polandia
Parlemen Polandia pada 2009 mengesahkan aturan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Aturan mulai diberlakukan pertengahan 2010. Sesuai aturan itu, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah 15 usia tahun dipaksa melakukan kebiri kimia dan psiko-terapi untuk mengurangi hasrat seksualnya di akhir masa hukuman penjara.
Foto: picture-alliance/dpa
Korea Selatan
Inilah negara pertama di Asia yang legalkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak (2011). Mirip seperti di Polandia, pelaku kejahatan seksual yang berusia di atas 19 tahun mula-mula dipenjarakan dan di akhir masa hukuman dipaksa menjalani kebiri kimia. Sejauh ini di negara tersebut tercatat 2 narapidana kasus perkosaan anak di bawah umur yang jalani kebiri kimia.