Kejaksaan Agung siap menggulirkan gelombang eksekusi ke-dua dalam waktu dekat. Lima WNA masuk dalam daftar mati, termasuk dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Iklan
Kejaksaan Agung bersiap menggelar gelombang ekeskusi ke-dua. Tujuh terpidana narkoba asal luar negeri masuk dalam daftar yang akan menghadap regu tembak, kata HM Prasetyo. Di antaranya adalah dua WN Australia yang termasuk kelompok "Bali Nine."
Pihak gedung bundar mengklaim rencana tersebut dimatangkan setelah Istana Negara menolak memberikan grasi kepada para terpidana. Selain WN Australia, gelombang eksekusi kali ini melibatkan empat WNA lain, yakni dari Perancis, Brasil, Nigeria dan Ghana, serta satu orang warga negara Indonesia.
"Kejaksaan kini memiliki 11 terpidana yang siap dieksekusi mati," kata Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
Eksekusi Tidak di Bali
Dua anggota Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dikabarkan tidak akan dieksekusi mati di pulau Bali. Sebelumnya Gubernur Made Mangku Pastika menolak permintaan kejaksaan terkait lokasi eksekusi.
Pastika beralasan penolakan tersebut dibuat untuk menjamin agar situasi di wilayahnya tetap kondunsif. "Kita cari tempat lain. Kita hormati kearifan lokal di sana," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Sebab itu kejaksaan kembali melirik pulau Nusakambangan sebagai lokasi untuk semua terpidana yang masuk dalam daftar gelombang eksekusi kedua. Namun pemindahan terpidana ke Nusakambangan ikut membengkakkan biaya eksekusi mati yang diperkirakan berkisar 200 juta Rupiah per orang.
Tegas Tapi Tidak Cerdik Atasi Narkoba?
Sebelumnya, pemerintah mendulang protes dari berbagai negara setelah Kejaksaan menggulirkan gelombang eksekusi pertama di era pemerintahan Jokowi. Terutama pemerintah Brasil dan Belanda melakukan pendekatan langsung ke Istana Negara. Namun begitu Jokowi bersikeras menolak pengampunan terpidana narkoba.
Terkait hukuman mati, pemerintah lagi-lagi berdalih Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. "Kami tidak akan berkompromi dengan bandar narkoba," kata Jokowi dalam wawancara dengan CNN baru-baru ini.
"Setiap hari 50 orang meninggal dunia akibat narkoba," imbuhnya. "Kita membutuhkan ketegasan." Namun Jokowi tidak menjelaskan kenapa strategi pencegahan yang dianut pemerintah selama ini gagal mengurangi pecandu narkoba di tanah air.
rzn/yf (afp,rtr,ap)
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.